Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Dikelola Resmi, Kemenhaj Sebut Jadi Sejarah

Kompas.com, 20 Mei 2026, 11:03 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah menyebut pengelolaan pembayaran dam jemaah haji Indonesia tahun ini menjadi catatan penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tata kelola pembayaran dam kini berjalan lebih tertib, resmi, dan transparan.

Hingga saat ini, sekitar 80.000 jemaah haji Indonesia tercatat telah membayar dam di Tanah Suci melalui program resmi Adahi Project.

Selain itu, sekitar 20.000 jemaah lainnya telah menyelesaikan pembayaran dam di Tanah Air melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Baca juga: Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Bayar Dam lewat Jalur Resmi, Waspada Penipuan

Pembayaran dam diapresiasi Arab Saudi

Dahnil mengatakan data pembayaran dam jemaah haji Indonesia mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi.

Menurut dia, capaian tersebut belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran dam kita mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Capaian ini belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dan tentu menjadi catatan positif bagi penyelenggaraan haji Indonesia tahun ini,” ujar Dahnil.

Dahnil menilai pengelolaan dam yang lebih tertib menjadi salah satu indikator perbaikan layanan haji Indonesia.

Pemerintah hormati perbedaan fikih

Dahnil menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam haji.

Pemerintah memberi ruang bagi jemaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing.

Bagi jemaah yang mengikuti pandangan bahwa dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaannya dilakukan di Indonesia.

Pandangan tersebut antara lain merujuk pada Tarjih Muhammadiyah maupun pendapat sejumlah ulama lainnya.

Baca juga: Perbedaan Fatwa Lokasi Dam Haji, Musyrif Diny: Pilih yang Sesuai Keyakinan

Dam di Tanah Haram difasilitasi lewat Adahi Project

Bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah juga menyiapkan fasilitasi resmi di Arab Saudi.

Pelaksanaan dam tersebut dilakukan melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.

Pandangan ini antara lain sejalan dengan pendapat Majelis Ulama Indonesia atau MUI dan sebagian ulama lainnya.

“Prinsipnya, pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih. Negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi, dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam sesuai keyakinannya masing-masing dengan cara yang aman, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dahnil.

Kemenhaj pastikan pembayaran lebih mudah dan transparan

Kementerian Haji dan Umrah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia semakin mudah, aman, dan transparan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi jemaah dari transaksi dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Menurut Dahnil, pembayaran dam tidak boleh dilakukan sembarangan karena berkaitan dengan kepastian pelaksanaan ibadah jemaah.

Pemerintah ingin memastikan setiap pembayaran dam dapat ditelusuri, dipertanggungjawabkan, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Baca juga: Kemenhaj Rilis Aturan Baru Haji 2026, Ini Ketentuan Jenis Haji dan Pembayaran Dam

Jemaah diminta hindari pihak tidak resmi

Dahnil mengingatkan jemaah haji agar tidak melakukan pembayaran dam kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya.

Transaksi di luar mekanisme resmi berisiko menimbulkan penipuan, penyalahgunaan dana, serta ketidakjelasan pelaksanaan penyembelihan dam.

“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk berhati-hati. Jangan melakukan transaksi pembayaran dam dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Bagi yang melaksanakan dam di Arab Saudi, gunakan jalur resmi Adahi Project. Ini penting agar jemaah terlindungi dan pelaksanaan dam dapat dipastikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kemenhaj berharap jemaah lebih cermat sebelum memilih jalur pembayaran dam, terutama saat menerima tawaran dari pihak yang tidak dikenal.

Bagian dari transformasi layanan haji

Kemenhaj menilai pengelolaan dam yang lebih tertib tahun ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia.

Sistem tersebut tidak hanya meningkatkan kepastian layanan bagi jemaah, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Pengelolaan dam melalui mekanisme resmi juga menjadi bentuk perlindungan bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.

Dengan tata kelola yang lebih rapi, jemaah diharapkan dapat menunaikan kewajiban dam dengan aman, tenang, dan sesuai keyakinan fikih masing-masing.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Aktual
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Aktual
BPKH Catat Dana Kelolaan Rp180,72 Triliun pada Akhir 2025
BPKH Catat Dana Kelolaan Rp180,72 Triliun pada Akhir 2025
Aktual
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Aktual
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Aktual
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Aktual
Rezeki Seret, Apakah Istighfar Benar-Benar Membuka Pintu Rezeki?
Rezeki Seret, Apakah Istighfar Benar-Benar Membuka Pintu Rezeki?
Aktual
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS, Apakah Jadi Harta Warisan?
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS, Apakah Jadi Harta Warisan?
Aktual
3,97 Juta Anak Terindikasi Tak Sekolah, Kemenag Integrasikan Data Madrasah
3,97 Juta Anak Terindikasi Tak Sekolah, Kemenag Integrasikan Data Madrasah
Aktual
Menag Tawarkan Diplomasi Agama Indonesia untuk Redam Konflik Global
Menag Tawarkan Diplomasi Agama Indonesia untuk Redam Konflik Global
Aktual
Khutbah Jumat Bulan Rabiul Akhir 25 September 2026: Menjaga Istiqamah
Khutbah Jumat Bulan Rabiul Akhir 25 September 2026: Menjaga Istiqamah
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati: Belajar Memaafkan Meski Pernah Terluka
Khutbah Jumat Menyentuh Hati: Belajar Memaafkan Meski Pernah Terluka
Aktual
Teks Khutbah Jumat Menyentuh Hati: Syukur Bukan Sekadar Ucapan
Teks Khutbah Jumat Menyentuh Hati: Syukur Bukan Sekadar Ucapan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar