Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Daerah Ini Jadi Pemasok Hewan Kurban Terbanyak ke Jakarta Jelang Idul Adha 2026

Kompas.com, 21 Mei 2026, 18:19 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, distribusi hewan kurban ke Jakarta mulai meningkat dari berbagai daerah di Indonesia.

Pemprov DKI Jakarta mencatat Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat menjadi tiga daerah pemasok terbesar hewan kurban ke Jakarta menjelang Idul Adha 2026.

"Paling banyak memang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat yang masuk hewan kurban ke Jakarta menjelang Idul Adha ini," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok saat pengecekan hewan kurban di Perumda Dharma Jaya, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Menag: Kurban Idul Adha Jadi Bantuan Sosial Protein bagi Masyarakat

Selain dari tiga provinsi di Pulau Jawa tersebut, pasokan hewan kurban ke Jakarta juga berasal dari Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Lampung.

Ribuan ternak dari berbagai daerah kini mulai masuk ke ibu kota dengan pengawasan kesehatan yang diperketat oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: 5 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Syariat Islam

Hewan Kurban Wajib Miliki SKKH dan Sertifikat Veteriner

Pemprov DKI Jakarta juga memperketat pengawasan kesehatan ternak guna memastikan hewan kurban yang masuk aman dan layak dikonsumsi masyarakat.

Pemeriksaan dilakukan mulai dari administrasi kesehatan hingga pengecekan fisik langsung di lapangan.

Hasudungan menjelaskan seluruh hewan yang masuk wajib memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan.

Setiap hewan ternak yang dikirim ke Jakarta harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner dari daerah asal.

Pemeriksaan administrasi dilakukan melalui sistem nasional iSIKHNAS yang memungkinkan pemerintah memantau asal-usul dan kondisi kesehatan hewan secara digital.

"Dokter hewan di daerah asal akan berkoordinasi dengan kami untuk memastikan hewan yang dikirim benar-benar sehat," ujar Hasudungan.

Pemprov DKI Perketat Pemeriksaan Penyakit Hewan

Selain pemeriksaan dokumen, Pemprov DKI Jakarta juga menerjunkan tim dokter hewan dan paramedis untuk melakukan pemeriksaan klinis langsung di lokasi penjualan hewan kurban.

Pemeriksaan dilakukan guna mendeteksi penyakit berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), antraks, dan Lumpy Skin Disease (LSD) yang menjadi perhatian pemerintah.

Jika ditemukan indikasi penyakit, sampel hewan akan dibawa ke laboratorium milik Pemprov DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hasudungan memastikan seluruh hewan kurban yang masuk ke Jakarta juga telah menjalani vaksinasi sesuai program nasional, terutama vaksin PMK dan antraks.

Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat

Menjelang Idul Adha, Dinas KPKP DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat agar teliti saat memilih hewan kurban.

Menurut Hasudungan, hewan kurban tidak hanya harus memenuhi syariat Islam, tetapi juga wajib dipastikan dalam kondisi sehat agar aman dikonsumsi dan memenuhi prinsip kesejahteraan hewan.

Ia menjelaskan masyarakat perlu memahami sejumlah kriteria dasar sebelum membeli kambing, domba, sapi, maupun kerbau untuk kurban.

Menurutnya, hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat fisik, tidak kurus, dan telah cukup umur sesuai ketentuan syariat Islam.

Hasudungan menambahkan hewan kurban yang tidak layak antara lain memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga.

Ia menegaskan kondisi fisik hewan perlu diperhatikan karena hewan yang sehat akan menghasilkan daging yang aman dikonsumsi serta mendukung pelaksanaan ibadah kurban yang layak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arti Masya Allah, Waktu Pengucapan, Dalil Al-Qur'an, dan Penjelasan Ulama tentang Maknanya
Arti Masya Allah, Waktu Pengucapan, Dalil Al-Qur'an, dan Penjelasan Ulama tentang Maknanya
Doa dan Niat
KucingMu Resmi Diluncurkan, Cat Lovers Muhammadiyah Kini Bisa Punya KTAM Khusus Kucing
KucingMu Resmi Diluncurkan, Cat Lovers Muhammadiyah Kini Bisa Punya KTAM Khusus Kucing
Aktual
Kemenag dan KBRI Mesir Bahas Pembenahan Tata Kelola Mahasiswa Indonesia ke Al-Azhar
Kemenag dan KBRI Mesir Bahas Pembenahan Tata Kelola Mahasiswa Indonesia ke Al-Azhar
Aktual
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Fatwa Halal MUI untuk Produk Kripto
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Fatwa Halal MUI untuk Produk Kripto
Aktual
Menlu Sugiono dan Ketua MPR Berencana Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Menlu Sugiono dan Ketua MPR Berencana Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran LGBTQ Masuk Pendidikan Agama
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran LGBTQ Masuk Pendidikan Agama
Aktual
Evaluasi Haji 2026: Pelayanan Domestik Optimal, di Arab Saudi Perlu Perbaikan
Evaluasi Haji 2026: Pelayanan Domestik Optimal, di Arab Saudi Perlu Perbaikan
Aktual
Doa untuk Ayah dan Ibu yang Sudah Meninggal, Jangan Lupa Dibaca
Doa untuk Ayah dan Ibu yang Sudah Meninggal, Jangan Lupa Dibaca
Doa dan Niat
Kemenhaj: Kepatuhan PPIHU terhadap Regulasi Jadi Kunci Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah
Kemenhaj: Kepatuhan PPIHU terhadap Regulasi Jadi Kunci Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah
Aktual
Ribuan Warga Padati Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Serukan Perlawanan terhadap AS dan Israel
Ribuan Warga Padati Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Serukan Perlawanan terhadap AS dan Israel
Aktual
Menteri PPPA Tekankan Pola Asuh Berbasis Nilai Agama untuk Perkuat Perlindungan Anak
Menteri PPPA Tekankan Pola Asuh Berbasis Nilai Agama untuk Perkuat Perlindungan Anak
Aktual
Ma'ruf Amin Dukung Transformasi Pesantren, Apresiasi Pelatihan 5.000 Pengasuh Ponpes
Ma'ruf Amin Dukung Transformasi Pesantren, Apresiasi Pelatihan 5.000 Pengasuh Ponpes
Aktual
Hoaks! NU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Stop Bayar Pajak, Ini Faktanya
Hoaks! NU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Stop Bayar Pajak, Ini Faktanya
Aktual
Wamenhaj: Transformasi Haji Harus Diiringi Budaya Kerja Baru dan Utamakan Pelayanan Jamaah
Wamenhaj: Transformasi Haji Harus Diiringi Budaya Kerja Baru dan Utamakan Pelayanan Jamaah
Aktual
Wamenag Sampaikan Komitmen Pemerintah Hadirkan Madrasah Lebih Baik Lewat Program PHTC
Wamenag Sampaikan Komitmen Pemerintah Hadirkan Madrasah Lebih Baik Lewat Program PHTC
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar