Editor
KOMPAS.com - Kasus tersebut dilaporkan oleh sebuah perusahaan yang mengaku menjadi korban setelah menerima dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal MUI.
Setelah dilakukan penelusuran, MUI menyatakan tidak pernah menerbitkan fatwa halal sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Selain dugaan penipuan, penyidik juga mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI yang terdapat pada dokumen yang diserahkan kepada korban.
Baca juga: Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam, Ini Penjelasan MUI
Baca juga: Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 MiliarKepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan tersebut.
"Saat ini penanganan perkara masih tahap penyelidikan," kata Joko Adi Wibowo saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Joko membenarkan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima Laporan Polisi Nomor: /B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 22 Juni 2026.
Menurutnya, perkara tersebut kini sedang ditangani melalui proses penyelidikan.
"Dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan atau pemalsuan sedang diselidiki," ucap dia.
Berdasarkan laporan polisi, perusahaan korban diduga menjadi korban penipuan oleh pihak terlapor berinisial MLA.
Modus yang digunakan ialah menjanjikan pengurusan fatwa halal MUI untuk produk mata uang kripto.
Peristiwa tersebut bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat itu, terlapor berinisial MLA meyakinkan korban bahwa pihaknya dapat mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto tersebut.
Kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada pihak korban.
Setelah dilakukan penelusuran, pihak MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud.
"Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," katanya.
Laporan polisi terkait dugaan penipuan tersebut baru dibuat pada 22 Juni 2026 atau hampir empat tahun setelah peristiwa terjadi.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang