Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam, Ini Penjelasan MUI

Kompas.com, 24 Januari 2026, 13:14 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Trading aset forex dan kripto saat ini masih banyak diminati masyarakat. Iming-iming keuntungan tinggi membuat banyak orang tertarik terjun ke dunia perdagangan digital ini.

Namun, di tengah tren tersebut, muncul pertanyaan penting di kalangan umat Islam: bagaimana hukum trading forex dan kripto dalam Islam?

Pertanyaan ini dijawab oleh Anggota Komisi Fatwa, KH Dr Fatihun Nada, Lc., MA., dosen Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam kolom Ulama Menjawab.

Baca juga: Berbagai Hukum Nikah dalam Islam, Dari Wajib Hingga Haram Beserta Penjelasannya

Memahami Apa Itu Trading

Sebelum masuk ke pembahasan hukum, penting memahami apa yang dimaksud dengan trading. Trading merupakan bentuk investasi keuangan yang bersifat aktif, di mana pemodal terlibat langsung melakukan transaksi di pasar.

Berbeda dengan investasi yang cakupannya lebih luas, trading fokus pada aktivitas jual beli instrumen keuangan dalam waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga.

Pengertian Forex dan Kripto

Forex (foreign exchange) adalah transaksi jual beli mata uang satu dengan mata uang lainnya, yang dikenal juga sebagai perdagangan valuta asing. Transaksi ini umumnya dilakukan secara daring melalui platform pertukaran (exchange).

Sementara itu, kripto (cryptocurrency) atau aset kripto merupakan aset digital berbasis teknologi blockchain yang keamanannya dijaga dengan sistem kriptografi.

Hukum Trading Forex dalam Islam

Menurut KH Fatihun Nada, trading forex diperbolehkan dalam Islam dengan syarat menggunakan sistem Spot.

Sistem Spot adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing dengan penyerahan saat itu juga (over the counter) atau penyelesaiannya maksimal dalam waktu dua hari.

Tenggat dua hari ini dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dalam transaksi internasional dan masih tergolong tunai.

Penjelasan ini merujuk pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa:

  • Forex dengan sistem Spot: diperbolehkan
  • Forex dengan sistem Forward, Swap, dan Option: haram hukumnya

Hukum Trading Kripto dalam Islam

Berbeda dengan forex sistem Spot, trading kripto dinyatakan haram. Alasannya, aktivitas ini dinilai mengandung tingkat spekulasi yang sangat tinggi dan jauh dari aktivitas bisnis riil.

Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang masyhur:

"Al-Ghararul Katsir Yufsidul ‘Aqdu Duuna Yasirihi"

(Gharar atau ketidakjelasan yang besar dapat merusak akad, berbeda dengan gharar yang kecil).

Spekulasi yang dominan dalam perdagangan aset kripto dinilai masuk dalam kategori gharar katsir (ketidakpastian besar) yang tidak dibenarkan dalam transaksi muamalah Islam.

Baca juga: Hukum Meminta-minta dalam Islam

Kesimpulan Hukum Forex dan Kripto

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan:

  • Trading forex dibolehkan selama menggunakan sistem Spot.
  • Trading forex dengan sistem Forward, Swap, dan Option hukumnya haram.
  • Trading kripto hukumnya haram karena dominasi spekulasi yang tinggi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar