Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks! NU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Stop Bayar Pajak, Ini Faktanya

Kompas.com, 6 Juli 2026, 18:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang mengimbau masyarakat untuk berhenti membayar pajak.

Narasi tersebut menyebut kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia telah sepakat meminta seluruh warganya menghentikan kewajiban membayar pajak.

Setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak didukung oleh pernyataan maupun fatwa resmi dari NU maupun Muhammadiyah.

Baca juga: Dudung: Ada 5,5 Miliar Serangan Siber di 2025, Mulai dari Propaganda hingga Hoax

Faktanya, hasil Bahtsul Masail Munas NU 2025 justru membahas ketentuan hukum pajak dengan syarat tertentu, sedangkan Muhammadiyah juga tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengimbau masyarakat berhenti membayar pajak.

Klaim: NU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Stop Bayar Pajak

Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang mengimbau seluruh warganya untuk berhenti membayar pajak.

Baca juga: Benarkah Kucing Hitam Membawa Sial? Cek Fakta di Balik Mitos Itu

Unggahan tersebut seolah-olah menyatakan kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia telah sepakat menolak kewajiban membayar pajak.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Nu Muhammadiyah keluar kan fatwa sepakat warga NU dan Muhammadiyah STOP BAYAR PAJAK”

Faktanya: Tidak Ada Fatwa Resmi dari NU dan Muhammadiyah

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi dari Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah yang menyatakan kedua organisasi tersebut mengeluarkan fatwa agar masyarakat berhenti membayar pajak.

Dalam hasil Bahtsul Masail Musyawarah Nasional (Munas) NU 2025 yang dimuat di laman resmi NU, dijelaskan bahwa hukum asal kewajiban finansial bagi umat Islam adalah zakat.

Meski demikian, forum tersebut juga membahas pandangan ulama mengenai pajak di luar zakat.

Bahtsul Masail mencatat terdapat dua pendapat terkait pemungutan pajak.

Pendapat pertama melarang pungutan di luar zakat karena dinilai sebagai pungutan yang tidak dibenarkan.

Sementara itu, pendapat kedua membolehkan pajak dengan syarat tertentu, yakni apabila negara berada dalam kondisi darurat atau memiliki kebutuhan yang mendesak, dana zakat serta sumber pendapatan lain tidak mencukupi, dan pemungutan maupun pengelolaan pajak dilakukan secara adil serta proporsional.

Munas NU Membolehkan Pajak dengan Syarat Tertentu

Dalam forum Bahtsul Masail, Munas NU memilih pendapat yang membolehkan pajak dengan memenuhi syarat-syarat tersebut.

Forum itu juga menegaskan bahwa membayar pajak yang memenuhi ketentuan tersebut merupakan bentuk ketaatan kepada pemerintah (ulil amri).

Di sisi lain, pemerintah berkewajiban mengelola dana pajak secara transparan, adil, bebas korupsi, dan menggunakannya untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat.

Muhammadiyah Juga Tidak Pernah Mengeluarkan Fatwa Stop Bayar Pajak

Berdasarkan penelusuran, juga tidak ditemukan pernyataan resmi maupun fatwa dari Muhammadiyah yang mengimbau warga untuk berhenti membayar pajak.

Dengan demikian, klaim yang menyebut NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa agar masyarakat berhenti membayar pajak adalah tidak benar.

Kesimpulan

Rating: Hoaks.

Klaim bahwa NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang mengimbau masyarakat berhenti membayar pajak tidak memiliki dasar.

Tidak ada pernyataan resmi maupun fatwa dari kedua organisasi tersebut yang mendukung narasi tersebut.

Sebaliknya, hasil Bahtsul Masail Munas NU 2025 membolehkan pemungutan pajak dengan syarat tertentu, sedangkan Muhammadiyah juga tidak pernah mengeluarkan fatwa yang menyerukan masyarakat untuk tidak membayar pajak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Evaluasi Haji 2026: Pelayanan Domestik Optimal, di Arab Saudi Perlu Perbaikan
Evaluasi Haji 2026: Pelayanan Domestik Optimal, di Arab Saudi Perlu Perbaikan
Aktual
Doa untuk Ayah dan Ibu yang Sudah Meninggal, Jangan Lupa Dibaca
Doa untuk Ayah dan Ibu yang Sudah Meninggal, Jangan Lupa Dibaca
Doa dan Niat
Kemenhaj: Kepatuhan PPIHU terhadap Regulasi Jadi Kunci Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah
Kemenhaj: Kepatuhan PPIHU terhadap Regulasi Jadi Kunci Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah
Aktual
Ribuan Warga Padati Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Serukan Perlawanan terhadap AS dan Israel
Ribuan Warga Padati Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Serukan Perlawanan terhadap AS dan Israel
Aktual
Menteri PPPA Tekankan Pola Asuh Berbasis Nilai Agama untuk Perkuat Perlindungan Anak
Menteri PPPA Tekankan Pola Asuh Berbasis Nilai Agama untuk Perkuat Perlindungan Anak
Aktual
Ma'ruf Amin Dukung Transformasi Pesantren, Apresiasi Pelatihan 5.000 Pengasuh Ponpes
Ma'ruf Amin Dukung Transformasi Pesantren, Apresiasi Pelatihan 5.000 Pengasuh Ponpes
Aktual
Hoaks! NU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Stop Bayar Pajak, Ini Faktanya
Hoaks! NU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Stop Bayar Pajak, Ini Faktanya
Aktual
Wamenhaj: Transformasi Haji Harus Diiringi Budaya Kerja Baru dan Utamakan Pelayanan Jamaah
Wamenhaj: Transformasi Haji Harus Diiringi Budaya Kerja Baru dan Utamakan Pelayanan Jamaah
Aktual
Wamenag Sampaikan Komitmen Pemerintah Hadirkan Madrasah Lebih Baik Lewat Program PHTC
Wamenag Sampaikan Komitmen Pemerintah Hadirkan Madrasah Lebih Baik Lewat Program PHTC
Aktual
Iran Tutup Ruang Udara Teheran Saat Pemakaman Ali Khamenei, Operasional Bandara Stop Sementara
Iran Tutup Ruang Udara Teheran Saat Pemakaman Ali Khamenei, Operasional Bandara Stop Sementara
Aktual
Gelombang Panas Landa Arab Saudi, Suhu di Makkah Diprediksi 48 Derajat
Gelombang Panas Landa Arab Saudi, Suhu di Makkah Diprediksi 48 Derajat
Aktual
Peluang Cirebon Jadi Lokasi Muktamar NU ke-35 Menguat, Pesantren Buntet Dinilai Penuhi Syarat
Peluang Cirebon Jadi Lokasi Muktamar NU ke-35 Menguat, Pesantren Buntet Dinilai Penuhi Syarat
Aktual
Baznas Gandeng DPR Optimalkan Potensi Zakat Rp 327 Triliun, Dorong Regulasi Lebih Kuat
Baznas Gandeng DPR Optimalkan Potensi Zakat Rp 327 Triliun, Dorong Regulasi Lebih Kuat
Aktual
Wamenag Sebut Prabowo-Gibran Komitmen Wujudkan Madrasah Lebih Baik
Wamenag Sebut Prabowo-Gibran Komitmen Wujudkan Madrasah Lebih Baik
Aktual
Muhammadiyah Luncurkan Samsat untuk Layani Bayar Pajak Kendaraan
Muhammadiyah Luncurkan Samsat untuk Layani Bayar Pajak Kendaraan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar