Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Masya Allah, Waktu Pengucapan, Dalil Al-Qur'an, dan Penjelasan Ulama tentang Maknanya

Kompas.com, 6 Juli 2026, 20:36 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ungkapan Masya Allah atau Masyaallah merupakan salah satu zikir yang paling sering diucapkan umat Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Ucapan ini biasanya dilafalkan saat melihat sesuatu yang indah, menakjubkan, atau menggembirakan sebagai bentuk pengakuan bahwa semua nikmat terjadi atas kehendak Allah SWT.

Meski sangat akrab di telinga, tidak sedikit orang yang belum memahami makna sebenarnya dari ungkapan Masya Allah beserta dasar ajarannya dalam Al-Qur'an.

Baca juga: Beda Arti Masya Allah dan Subhanallah Serta Waktu yang Tepat Mengucapkannya

Lantas, apa arti Masya Allah dan bagaimana penjelasan ulama mengenai makna kalimat tersebut?

Arti Masya Allah

Kata Masya Allah berarti sesuatu yang terjadi atau terwujud karena dikehendaki oleh Allah SWT.

Baca juga: Masya Allah Arti, Hikmah, dan Ketika Sebaiknya Diucapkan

Ungkapan ini diucapkan ketika seseorang melihat sesuatu yang menakjubkan sebagai bentuk pengakuan bahwa seluruh keindahan, nikmat, dan karunia berasal dari kehendak Allah semata.

Misalnya, ketika seseorang memasuki kebunnya dan melihat tumbuh-tumbuhan yang menghijau serta aneka buah yang segar, maka dianjurkan mengucapkan Masya Allah sebagai bentuk syukur dan pengakuan atas kebesaran Allah.

Dalil Masya Allah dalam Al-Qur'an

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Kahfi ayat 39:

وَلَوْلَآ اِذْ دَخَلْتَ جَنَّتَكَ قُلْتَ مَا شَاۤءَ اللّٰهُ لَا قُوَّةَ اِلَّا بِاللّٰهِ

Artinya: "Dan mengapa ketika engkau memasuki kebunmu tidak mengucapkan 'Masyaallah, la quwwata illa billah' (Sungguh, atas kehendak Allah, semua ini terwujud), tidak ada kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Allah." (QS Al-Kahfi: 39)

Ayat tersebut menunjukkan anjuran mengucapkan Masya Allah ketika menyaksikan nikmat dan keindahan sebagai bentuk pengakuan bahwa semua itu terjadi atas kehendak Allah SWT.

Penjelasan Ulama tentang Makna Masya Allah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin dalam kitab Tafsir Al Quranul Karim Surat Al Kahfi menjelaskan bahwa kalimat "Masya Allah" (ما شاء الله) memiliki dua makna.

Penjelasan pertama, kata "maa" (ما) diposisikan sebagai isim maushul (kata sambung) yang berstatus sebagai khabar (predikat), sedangkan mubtada' (subjek)-nya disembunyikan, yaitu "hadzaa" (هذا).

Dengan demikian, bentuk lengkap kalimat tersebut menjadi:

هذا ما شاء الله

Latin: hadzaa maa syaa Allah

Artinya: "Inilah yang dikehendaki oleh Allah."

Makna Kedua Ucapan Masya Allah

Penjelasan kedua, kata "maa" (ما) dipahami sebagai maa syarthiyyah (kata yang mengindikasikan sebab), sedangkan frasa "syaa Allah" (شاء الله) berstatus sebagai fi'il syarath.

Adapun jawab syarath-nya disembunyikan, yaitu "kaana" (كان).

Dengan demikian, bentuk lengkap kalimat tersebut adalah:

ما شاء الله كان
Latin: maa syaa Allahu kaana

Artinya: "Apa yang dikehendaki oleh Allah, maka itulah yang akan terjadi."

Kesimpulan Arti Masya Allah

Berdasarkan penjelasan tersebut, kalimat Masya Allah memiliki dua makna yang saling melengkapi.

Pertama, "Inilah yang dikehendaki oleh Allah."

Kedua, "Apa yang dikehendaki oleh Allah, maka itulah yang akan terjadi."

Kedua makna tersebut menegaskan bahwa segala nikmat, keindahan, dan peristiwa yang terjadi di alam semesta berlangsung atas kehendak Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arti Masya Allah, Waktu Pengucapan, Dalil Al-Qur'an, dan Penjelasan Ulama tentang Maknanya
Arti Masya Allah, Waktu Pengucapan, Dalil Al-Qur'an, dan Penjelasan Ulama tentang Maknanya
Doa dan Niat
KucingMu Resmi Diluncurkan, Cat Lovers Muhammadiyah Kini Bisa Punya KTAM Khusus Kucing
KucingMu Resmi Diluncurkan, Cat Lovers Muhammadiyah Kini Bisa Punya KTAM Khusus Kucing
Aktual
Kemenag dan KBRI Mesir Bahas Pembenahan Tata Kelola Mahasiswa Indonesia ke Al-Azhar
Kemenag dan KBRI Mesir Bahas Pembenahan Tata Kelola Mahasiswa Indonesia ke Al-Azhar
Aktual
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Fatwa Halal MUI untuk Produk Kripto
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Fatwa Halal MUI untuk Produk Kripto
Aktual
Menlu Sugiono dan Ketua MPR Berencana Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Menlu Sugiono dan Ketua MPR Berencana Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran LGBTQ Masuk Pendidikan Agama
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran LGBTQ Masuk Pendidikan Agama
Aktual
Evaluasi Haji 2026: Pelayanan Domestik Optimal, di Arab Saudi Perlu Perbaikan
Evaluasi Haji 2026: Pelayanan Domestik Optimal, di Arab Saudi Perlu Perbaikan
Aktual
Doa untuk Ayah dan Ibu yang Sudah Meninggal, Jangan Lupa Dibaca
Doa untuk Ayah dan Ibu yang Sudah Meninggal, Jangan Lupa Dibaca
Doa dan Niat
Kemenhaj: Kepatuhan PPIHU terhadap Regulasi Jadi Kunci Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah
Kemenhaj: Kepatuhan PPIHU terhadap Regulasi Jadi Kunci Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah
Aktual
Ribuan Warga Padati Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Serukan Perlawanan terhadap AS dan Israel
Ribuan Warga Padati Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Serukan Perlawanan terhadap AS dan Israel
Aktual
Menteri PPPA Tekankan Pola Asuh Berbasis Nilai Agama untuk Perkuat Perlindungan Anak
Menteri PPPA Tekankan Pola Asuh Berbasis Nilai Agama untuk Perkuat Perlindungan Anak
Aktual
Ma'ruf Amin Dukung Transformasi Pesantren, Apresiasi Pelatihan 5.000 Pengasuh Ponpes
Ma'ruf Amin Dukung Transformasi Pesantren, Apresiasi Pelatihan 5.000 Pengasuh Ponpes
Aktual
Hoaks! NU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Stop Bayar Pajak, Ini Faktanya
Hoaks! NU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Stop Bayar Pajak, Ini Faktanya
Aktual
Wamenhaj: Transformasi Haji Harus Diiringi Budaya Kerja Baru dan Utamakan Pelayanan Jamaah
Wamenhaj: Transformasi Haji Harus Diiringi Budaya Kerja Baru dan Utamakan Pelayanan Jamaah
Aktual
Wamenag Sampaikan Komitmen Pemerintah Hadirkan Madrasah Lebih Baik Lewat Program PHTC
Wamenag Sampaikan Komitmen Pemerintah Hadirkan Madrasah Lebih Baik Lewat Program PHTC
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar