Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Bentuk Crisis Center untuk Kawal Pembebasan WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza

Kompas.com, 21 Mei 2026, 17:36 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah khusus terkait penculikan aktivis kemanusiaan dalam misi menuju Gaza, termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI).

Langkah tersebut dilakukan dengan membentuk crisis center guna mengawal proses advokasi dan pembebasan para aktivis.

MUI juga membuka komunikasi dengan pemerintah serta lembaga internasional untuk memperkuat upaya diplomasi kemanusiaan.

Baca juga: Penahanan 9 WNI oleh Israel, MUI: Ditangkap Tanpa Dasar Itu Penculikan

Selain itu, sejumlah organisasi masyarakat Islam dan lembaga filantropi turut diajak bersinergi dalam gerakan tersebut.

Tujuan MUI Bentuk Crisis Center

Tujuan MUI membentuk crisis center adalah untuk mengawal upaya pembebasan aktivis kemanusiaan, termasuk sembilan warga negara Indonesia yang diculik Israel dalam misi kemanusiaan menuju Gaza.

Baca juga: MUI Desak Pemerintah Selamatkan WNI yang Ditangkap Israel saat Jalani Misi Kemanusiaan Gaza

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Ukhuwah, Muhammad Zaitun Rasmin, dalam konferensi pers usai konsolidasi bersama ormas Islam dan lembaga filantropi di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Zaitun mengatakan crisis center dibentuk untuk menampung berbagai masukan, termasuk dari keluarga korban, sekaligus memperkuat dukungan terhadap proses pembebasan para aktivis kemanusiaan.

"MUI menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo dan membentuk crisis center untuk menampung masukan misalnya dari keluarga-keluarga korban. MUI menerima masukan itu untuk menguatkan dan memberi dukungan penuh," katanya dalam keterangan di Jakarta.

Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu juga menyebut MUI akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait langkah diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia.

MUI Buka Peluang Bertemu Presiden Prabowo

MUI juga membuka kemungkinan meminta pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto apabila proses pembebasan para aktivis kemanusiaan belum segera terealisasi.

"MUI akan meminta bertemu dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto bila masalah ini tidak kunjung selesai, bila sandera tersebut belum dibebaskan dalam waktu dekat," lanjut dia.

Dalam kesempatan tersebut, Zaitun turut mengajak masyarakat dan seluruh umat Islam untuk ikut bersuara mendukung pembebasan para aktivis kemanusiaan yang ditahan.

Siapkan Surat Resmi ke Lembaga Nasional dan Internasional

Senada dengan Zaitun, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Erick Yusuf mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat resmi kepada berbagai lembaga nasional maupun internasional.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat diplomasi dan advokasi kemanusiaan terkait pembebasan aktivis serta akses bantuan ke Gaza.

"Kita juga telah menyiapkan surat-surat resmi, bukan hanya kepada pimpinan nasional, tetapi juga kepada internasional, jadi lembaga-lembaga internasional yang terkait. Jadi kita harapkan, kita ini sebagaimana yang tadi disampaikan, delapan negara kita ingin bahu-membahu, kita ingin bersama-sama," ujarnya.

Fokus Pembebasan Aktivis dan Bantuan untuk Gaza

Erick menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan para aktivis kemanusiaan segera dibebaskan dan bantuan kemanusiaan dapat masuk ke Gaza.

MUI juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal gerakan kemanusiaan tersebut, mulai dari organisasi masyarakat Islam, lembaga filantropi, hingga komunitas sosial.

"Jadi seluruh lembaga yang tadi disampaikan, ormas-ormas, lembaga-lembaga filantropi, komunitas-komunitas dan lain-lainnya, mari bergabung, kalau bisa 24 atau 48 jam ini bisa selesai, dan itulah yang kita harapkan," tutur Erick Yusuf.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar