Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Wakaf Uang di Indonesia Rp 180 Triliun Per Tahun, tapi Belum Tergarap Maksimal

Kompas.com - 15/08/2025, 07:35 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia dapat mencapai Rp 180 triliun setiap tahunnya.

Namun, saat ini potensi tersebut masih belum tergarap secara maksimal.

“Potensinya menurut kajian yang kami lakukan, kita berpotensi mengumpulkan wakaf uang sebesar Rp180 triliun setiap tahun. Yang sekarang terkumpul baru sekitar Rp3,5 triliun, masih sangat kecil,” ungkap Kamaruddin saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Bank Indonesia, Rabu (13/8/2025), dikutip dari MUIDigital, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Wakil Ketua BWI Tatang: Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Pengurang Pajak

Kamaruddin menjelaskan, Indonesia memiliki 451.000 titik tanah wakaf, dengan pertumbuhan sekitar 6 persen per tahun.

Dari jumlah tersebut, sekitar 45.000 titik memiliki nilai ekonomis yang dapat diproduktifkan, namun baru sekitar 2.000 titik yang benar-benar dimanfaatkan secara produktif.

“Artinya masih ada lebih dari 40 ribu titik yang menunggu kerja sama dan kolaborasi dari semua pihak untuk memproduktifkan aset wakaf kita yang sangat besar ini,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan sejumlah tantangan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia, mulai dari kapasitas nazir (pengelola wakaf) yang belum memadai, rendahnya sertifikasi tanah wakaf, hingga regulasi yang perlu diperbarui.

“Sebagian besar nazir kita tidak memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengelola aset wakaf yang besar. Penunjukan nazir selama ini sangat sederhana, sehingga tidak selalu berdasarkan kapasitas,” jelasnya.

BWI Harus Jadi Nazir Pemerintah

Terkait regulasi, Kamaruddin menilai bahwa Undang-undang Wakaf perlu direvisi agar Badan Wakaf Indonesia (BWI) bisa berperan sebagai nazir pemerintah, seperti yang dilakukan di beberapa negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Selain pengelolaan aset tanah wakaf, Kemenag bersama BWI juga fokus mengembangkan wakaf tunai dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pegawai kementerian, siswa sekolah, mahasiswa, guru, hingga santri.

“Kami ingin mengubah persepsi masyarakat bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang kaya. Sepuluh ribu rupiah pun sudah bisa berwakaf. Poinnya bukan hanya uangnya, tetapi literasi dan gaya hidupnya,” tegas Kamaruddin.

Ia mencontohkan, jika 52 juta siswa di Indonesia berwakaf Rp 10.000 setahun, maka dana yang terkumpul akan sangat besar.

Baca juga: Respons Sri Mulyani, Ini Penjelasan BWI tentang Pajak, Zakat dan Wakaf

Program serupa juga diusulkan untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga keuangan syariah.

“Manfaatnya bukan hanya uangnya, tetapi juga branding dan reputasi lembaga, bahkan bisa berdampak ekonomis karena dana yang terhimpun dapat digunakan secara produktif,” tutupnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
Aktual
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Doa dan Niat
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Aktual
Doa Agar Cepat Hamil dan Diberikan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Cepat Hamil dan Diberikan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Perbaiki Hidup dengan Memperbaiki Shalat agar Hidup Menjadi Nikmat
Perbaiki Hidup dengan Memperbaiki Shalat agar Hidup Menjadi Nikmat
Doa dan Niat
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Doa dan Niat
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa dan Niat
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Aktual
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Aktual
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Doa dan Niat
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke