Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar

Kompas.com, 14 November 2025, 10:00 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber BAZNAS

KOMPAS.com-Setiap umat Islam yang menjalankan puasa Ramadhan tentu berharap memperoleh pahala dan keberkahan.

Dalam kondisi tertentu ada orang yang tidak mampu berpuasa seperti sakit berat, usia lanjut, atau keadaan permanen lain yang membuatnya tidak mungkin berpuasa.

Islam memberi solusi bagi kondisi tersebut melalui pembayaran fidyah.

Baca juga: Manfaat Puasa Senin Kamis bagi Kesehatan dan Spiritual, Lengkap dengan Niat dan Dalil

Dilansir dari Baznas, fidyah menjadi pengganti ibadah puasa bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki kemungkinan untuk menggantinya di hari lain.

Apa Itu Fidyah?

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan.

Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah bentuk tebusan yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i dan tidak bisa menggantinya di kemudian hari.

Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan pokok kepada orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa fidyah menjadi kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu.

Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Kewajiban fidyah tidak berlaku untuk semua orang yang meninggalkan puasa.

Fidyah hanya diwajibkan kepada kelompok tertentu yang memiliki uzur tetap atau sangat berat sehingga tidak mungkin mengganti puasanya.

1. Orang Lanjut Usia

Perempuan atau laki-laki lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak mungkin qadha wajib membayar fidyah.

2. Orang Sakit Kronis

Seseorang yang mengidap penyakit berat atau kronis yang kecil kemungkinan sembuhnya termasuk golongan yang wajib membayar fidyah.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap diri sendiri cukup mengganti puasa (qadha).

Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap janin atau bayi wajib membayar fidyah menurut pendapat ulama seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.

4. Orang yang Meninggal dan Memiliki Tanggungan Puasa

Ahli waris boleh membayar fidyah atas nama seseorang yang meninggal dan masih memiliki hutang puasa yang tidak dapat ditunaikan.

Baca juga: Jadwal Puasa Sunnah November 2025, Lengkap dengan Keutamaannya

Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?

Pemilihan waktu pembayaran fidyah penting agar ibadah tetap sah dan sesuai ketentuan.

1. Selama Bulan Ramadhan

Fidyah boleh dibayarkan pada hari yang sama ketika seseorang tidak berpuasa, terutama bagi yang sejak awal mengetahui tidak mampu berpuasa seperti lansia.

2. Setelah Bulan Ramadhan

Fidyah dapat dibayar setelah Idul Fitri bagi orang yang baru mengetahui jumlah pasti hari yang ditinggalkan seperti ibu menyusui atau orang sakit.

3. Sebelum Ramadhan Berikutnya

Fidyah harus ditunaikan sebelum masuk Ramadhan berikutnya.

Keterlambatan pembayaran tidak menghapus kewajiban dan fidyah tetap wajib dibayarkan sebagai tanggungan.

Baca juga: 8 Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Ibadah Sunnah dengan Pahala Setahun Penuh

Berapa Besar Fidyah yang Harus Dibayar?

Besaran fidyah dihitung dari jumlah makanan pokok yang diberikan kepada orang miskin.

Satu hari puasa setara dengan satu mud yaitu sekitar 0,75 kilogram beras untuk satu orang miskin.

Contoh Perhitungan:

Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari:

Standar fidyah di sebuah lembaga zakat pada 2025: Rp11.250 per hari.

Total fidyah:
10 × Rp11.250 = Rp112.500

Fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan siap saji seperti nasi kotak dengan nilai setara harga wajar makanan di wilayah masing-masing.

Lembaga zakat biasanya menyediakan daftar nominal fidyah yang diperbarui setiap tahun dan berkisar antara Rp11.000–Rp40.000 per hari.

Baca juga: Aturan Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Keutamaan Membayar Fidyah

Fidyah bukan sekadar kewajiban tetapi juga memiliki nilai sosial dan spiritual.

Pembayaran fidyah membantu meringankan kebutuhan orang miskin.

Fidyah menjadi sarana berbagi rezeki bagi pihak yang membutuhkan.

Amalan puasa tetap bernilai meskipun tidak dikerjakan karena diganti dengan fidyah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
565 Jemaah Haji Ponorogo Siap Berangkat 2026, Terbagi ke Dalam Kloter 19 dan 20
565 Jemaah Haji Ponorogo Siap Berangkat 2026, Terbagi ke Dalam Kloter 19 dan 20
Aktual
Kisah Haru Salman Al-Farisi, Pencari Kebenaran dari Persia
Kisah Haru Salman Al-Farisi, Pencari Kebenaran dari Persia
Aktual
Kisah Haru Jemaah Calon Haji Termuda Asal Musi Rawas yang Berangkat Gantikan Almarhum Ayah
Kisah Haru Jemaah Calon Haji Termuda Asal Musi Rawas yang Berangkat Gantikan Almarhum Ayah
Aktual
Kartu Nusuk Dibagikan Sejak di Tanah Air, Jemaah Bakal Dapat Tas Khusus untuk Cegah Kehilangan
Kartu Nusuk Dibagikan Sejak di Tanah Air, Jemaah Bakal Dapat Tas Khusus untuk Cegah Kehilangan
Aktual
Mengapa Ulama Hadis Terkemuka Banyak Lahir dari Persia? Ini Faktanya
Mengapa Ulama Hadis Terkemuka Banyak Lahir dari Persia? Ini Faktanya
Aktual
208 Calon Jemaah Haji 2026 Asal Depok Tunda Berangkat karena Belum Lunasi Pembayaran
208 Calon Jemaah Haji 2026 Asal Depok Tunda Berangkat karena Belum Lunasi Pembayaran
Aktual
Kisah Uwais al-Qarni, Dipuji Rasulullah karena Baktinya kepada Sang Ibu
Kisah Uwais al-Qarni, Dipuji Rasulullah karena Baktinya kepada Sang Ibu
Aktual
Sholawat Busyro Lengkap: Amalan Pembuka Kabar Baik dan Rezeki
Sholawat Busyro Lengkap: Amalan Pembuka Kabar Baik dan Rezeki
Doa dan Niat
Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji
Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji
Aktual
AS-Iran Gagal Berdamai, PBNU dan Paus Leo XIV Serukan Hentikan Kekerasan Dunia
AS-Iran Gagal Berdamai, PBNU dan Paus Leo XIV Serukan Hentikan Kekerasan Dunia
Aktual
Apa Itu Multazam? Lokasi, Keutamaan, dan Amalan Doa Mustajab
Apa Itu Multazam? Lokasi, Keutamaan, dan Amalan Doa Mustajab
Doa dan Niat
Kemenhaj Saudi: Hanya Visa Haji yang Sah, Visa Lain Tak Bisa Masuk Makkah
Kemenhaj Saudi: Hanya Visa Haji yang Sah, Visa Lain Tak Bisa Masuk Makkah
Aktual
Arab Saudi Batasi Masuk ke Makkah Tanpa Izin Mulai 13 April 2026, Ini Aturannya
Arab Saudi Batasi Masuk ke Makkah Tanpa Izin Mulai 13 April 2026, Ini Aturannya
Aktual
Pendaftaran Haji Domestik 2026 Dibuka 18 April, Ini Syarat Fase Kedua
Pendaftaran Haji Domestik 2026 Dibuka 18 April, Ini Syarat Fase Kedua
Aktual
Saudi Lakukan Simulasi Transportasi Haji 2026, Uji Pergerakan 1,2 Juta Jemaah Secara Virtual
Saudi Lakukan Simulasi Transportasi Haji 2026, Uji Pergerakan 1,2 Juta Jemaah Secara Virtual
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com