KOMPAS.com-Setiap umat Islam yang menjalankan puasa Ramadhan tentu berharap memperoleh pahala dan keberkahan.
Dalam kondisi tertentu ada orang yang tidak mampu berpuasa seperti sakit berat, usia lanjut, atau keadaan permanen lain yang membuatnya tidak mungkin berpuasa.
Islam memberi solusi bagi kondisi tersebut melalui pembayaran fidyah.
Baca juga: Manfaat Puasa Senin Kamis bagi Kesehatan dan Spiritual, Lengkap dengan Niat dan Dalil
Dilansir dari Baznas, fidyah menjadi pengganti ibadah puasa bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki kemungkinan untuk menggantinya di hari lain.
Secara bahasa, fidyah berarti tebusan.
Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah bentuk tebusan yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i dan tidak bisa menggantinya di kemudian hari.
Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan pokok kepada orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa fidyah menjadi kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu.
Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kewajiban fidyah tidak berlaku untuk semua orang yang meninggalkan puasa.
Fidyah hanya diwajibkan kepada kelompok tertentu yang memiliki uzur tetap atau sangat berat sehingga tidak mungkin mengganti puasanya.
Perempuan atau laki-laki lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak mungkin qadha wajib membayar fidyah.
Seseorang yang mengidap penyakit berat atau kronis yang kecil kemungkinan sembuhnya termasuk golongan yang wajib membayar fidyah.
Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap diri sendiri cukup mengganti puasa (qadha).
Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap janin atau bayi wajib membayar fidyah menurut pendapat ulama seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
Ahli waris boleh membayar fidyah atas nama seseorang yang meninggal dan masih memiliki hutang puasa yang tidak dapat ditunaikan.
Baca juga: Jadwal Puasa Sunnah November 2025, Lengkap dengan Keutamaannya
Pemilihan waktu pembayaran fidyah penting agar ibadah tetap sah dan sesuai ketentuan.
Fidyah boleh dibayarkan pada hari yang sama ketika seseorang tidak berpuasa, terutama bagi yang sejak awal mengetahui tidak mampu berpuasa seperti lansia.
Fidyah dapat dibayar setelah Idul Fitri bagi orang yang baru mengetahui jumlah pasti hari yang ditinggalkan seperti ibu menyusui atau orang sakit.
Fidyah harus ditunaikan sebelum masuk Ramadhan berikutnya.
Keterlambatan pembayaran tidak menghapus kewajiban dan fidyah tetap wajib dibayarkan sebagai tanggungan.
Baca juga: 8 Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Ibadah Sunnah dengan Pahala Setahun Penuh
Besaran fidyah dihitung dari jumlah makanan pokok yang diberikan kepada orang miskin.
Satu hari puasa setara dengan satu mud yaitu sekitar 0,75 kilogram beras untuk satu orang miskin.
Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari:
Standar fidyah di sebuah lembaga zakat pada 2025: Rp11.250 per hari.
Total fidyah:
10 × Rp11.250 = Rp112.500
Fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan siap saji seperti nasi kotak dengan nilai setara harga wajar makanan di wilayah masing-masing.
Lembaga zakat biasanya menyediakan daftar nominal fidyah yang diperbarui setiap tahun dan berkisar antara Rp11.000–Rp40.000 per hari.
Baca juga: Aturan Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Fidyah bukan sekadar kewajiban tetapi juga memiliki nilai sosial dan spiritual.
Pembayaran fidyah membantu meringankan kebutuhan orang miskin.
Fidyah menjadi sarana berbagi rezeki bagi pihak yang membutuhkan.
Amalan puasa tetap bernilai meskipun tidak dikerjakan karena diganti dengan fidyah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang