Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar

Kompas.com, 14 November 2025, 10:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber BAZNAS

KOMPAS.com-Setiap umat Islam yang menjalankan puasa Ramadhan tentu berharap memperoleh pahala dan keberkahan.

Dalam kondisi tertentu ada orang yang tidak mampu berpuasa seperti sakit berat, usia lanjut, atau keadaan permanen lain yang membuatnya tidak mungkin berpuasa.

Islam memberi solusi bagi kondisi tersebut melalui pembayaran fidyah.

Baca juga: Manfaat Puasa Senin Kamis bagi Kesehatan dan Spiritual, Lengkap dengan Niat dan Dalil

Dilansir dari Baznas, fidyah menjadi pengganti ibadah puasa bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki kemungkinan untuk menggantinya di hari lain.

Apa Itu Fidyah?

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan.

Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah bentuk tebusan yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i dan tidak bisa menggantinya di kemudian hari.

Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan pokok kepada orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa fidyah menjadi kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu.

Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Kewajiban fidyah tidak berlaku untuk semua orang yang meninggalkan puasa.

Fidyah hanya diwajibkan kepada kelompok tertentu yang memiliki uzur tetap atau sangat berat sehingga tidak mungkin mengganti puasanya.

1. Orang Lanjut Usia

Perempuan atau laki-laki lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak mungkin qadha wajib membayar fidyah.

2. Orang Sakit Kronis

Seseorang yang mengidap penyakit berat atau kronis yang kecil kemungkinan sembuhnya termasuk golongan yang wajib membayar fidyah.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap diri sendiri cukup mengganti puasa (qadha).

Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap janin atau bayi wajib membayar fidyah menurut pendapat ulama seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.

4. Orang yang Meninggal dan Memiliki Tanggungan Puasa

Ahli waris boleh membayar fidyah atas nama seseorang yang meninggal dan masih memiliki hutang puasa yang tidak dapat ditunaikan.

Baca juga: Jadwal Puasa Sunnah November 2025, Lengkap dengan Keutamaannya

Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?

Pemilihan waktu pembayaran fidyah penting agar ibadah tetap sah dan sesuai ketentuan.

1. Selama Bulan Ramadhan

Fidyah boleh dibayarkan pada hari yang sama ketika seseorang tidak berpuasa, terutama bagi yang sejak awal mengetahui tidak mampu berpuasa seperti lansia.

2. Setelah Bulan Ramadhan

Fidyah dapat dibayar setelah Idul Fitri bagi orang yang baru mengetahui jumlah pasti hari yang ditinggalkan seperti ibu menyusui atau orang sakit.

3. Sebelum Ramadhan Berikutnya

Fidyah harus ditunaikan sebelum masuk Ramadhan berikutnya.

Keterlambatan pembayaran tidak menghapus kewajiban dan fidyah tetap wajib dibayarkan sebagai tanggungan.

Baca juga: 8 Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Ibadah Sunnah dengan Pahala Setahun Penuh

Berapa Besar Fidyah yang Harus Dibayar?

Besaran fidyah dihitung dari jumlah makanan pokok yang diberikan kepada orang miskin.

Satu hari puasa setara dengan satu mud yaitu sekitar 0,75 kilogram beras untuk satu orang miskin.

Contoh Perhitungan:

Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari:

Standar fidyah di sebuah lembaga zakat pada 2025: Rp11.250 per hari.

Total fidyah:
10 × Rp11.250 = Rp112.500

Fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan siap saji seperti nasi kotak dengan nilai setara harga wajar makanan di wilayah masing-masing.

Lembaga zakat biasanya menyediakan daftar nominal fidyah yang diperbarui setiap tahun dan berkisar antara Rp11.000–Rp40.000 per hari.

Baca juga: Aturan Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Keutamaan Membayar Fidyah

Fidyah bukan sekadar kewajiban tetapi juga memiliki nilai sosial dan spiritual.

Pembayaran fidyah membantu meringankan kebutuhan orang miskin.

Fidyah menjadi sarana berbagi rezeki bagi pihak yang membutuhkan.

Amalan puasa tetap bernilai meskipun tidak dikerjakan karena diganti dengan fidyah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar