Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Masjid Tertua di Samarinda: Dari Kampung Maksiat Jadi Pusat Ibadah

Kompas.com, 22 Februari 2026, 19:31 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Sebuah bangunan tua berdiri kokoh di tepian Sungai Mahakam, menjadi saksi bisu perubahan zaman dan moral masyarakat.

Dialah Masjid Shirathal Mustaqiem, rumah ibadah tertua di Kota Samarinda, yang menyimpan kisah transformasi luar biasa: dari kampung maksiat menjadi pusat syiar Islam.

Kawasan yang kini dikenal sebagai Kampung Mesjid, Samarinda Seberang, pada penghujung abad ke-19 bukanlah tempat untuk melantunkan doa.

Riwayat tutur masyarakat menyebut, sabung ayam, perjudian, dan berbagai praktik yang jauh dari nilai agama pernah menjadi denyut kehidupan sehari-hari di sana.

Baca juga: Bukan Arab, Ini Daftar Negara dengan Masjid Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor 1

Datangnya Ulama Pendatang yang Mengubah Sejarah

Perubahan besar itu bermula dari kedatangan seorang ulama sekaligus saudagar keturunan Arab bernama Said Abdurachman bin Assegaf, yang kemudian dikenal sebagai Pangeran Bendahara.

Ia berasal dari wilayah Pontianak dan semula hanya berniat berdagang menyusuri jalur perdagangan pesisir Kalimantan.

Kapalnya berlabuh di wilayah kekuasaan Kerajaan Kutai Kartanegara ing Martadipura, tepatnya di Samarinda Seberang.

Namun, niat berniaga itu perlahan berubah menjadi panggilan dakwah. Di balik gemerlap aktivitas pelabuhan, ia melihat potensi besar Samarinda Seberang sebagai pusat penyebaran Islam di tanah Kutai.

Dengan pendekatan humanis dan keteladanan akhlak, Said Abdurachman merangkul masyarakat yang kala itu lekat dengan kebiasaan negatif. Ia tak datang dengan paksaan, melainkan dengan kesabaran dan ilmu.

Diangkat Sultan Kutai, Diberi Amanah Besar

Kabar tentang keberhasilannya membawa ketenangan dan perubahan moral sampai ke telinga Sultan Kutai saat itu, Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Pada 1880, sang ulama diangkat sebagai Kepala Adat dan Agama Samarinda Seberang serta dianugerahi gelar Pangeran Bendahara. Bagi Said Abdurachman, jabatan itu bukan simbol kekuasaan, melainkan amanah untuk memperluas syiar Islam.

Dibangun di Atas Bekas Arena Judi

Setahun kemudian, pada 1881, ia mewujudkan gagasan besar: membangun masjid sebagai pusat pijakan spiritual masyarakat. Masjid itu didirikan tepat di lahan yang dulunya kerap menjadi arena perjudian—sebuah simbol pembersihan moral secara nyata.

Masjid Shirathal Mustaqiem pun berdiri, menjadi pusat ibadah dan kajian Islam yang terus berkembang. Sepeninggal Pangeran Bendahara, pembangunan dan perawatannya dilanjutkan oleh tokoh setempat, Kapitan Jaya.

Kini, lebih dari satu abad berselang, masjid ini tetap kokoh di Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang. Menara segi delapan setinggi 21 meter masih menjulang, memancarkan aura sejarah dan spiritualitas.

Cagar Budaya dan Simbol Hidayah

Masjid ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Namun, nilainya jauh melampaui status administratif.

Ia adalah monumen perjuangan dakwah, bukti bahwa perubahan sosial bisa lahir dari keteladanan dan kesabaran.

Baca juga: Sniper di Atas Masjid Cipasung 1994: Detik-detik Mencekam Gus Dur vs Soeharto

Gema azan dari menara tua itu seolah menjadi pengingat abadi bagi warga Samarinda: tidak ada hati yang terlalu keras untuk menerima hidayah, dan tidak ada kampung yang terlalu kelam untuk disinari cahaya iman.

Kisah Pangeran Bendahara dan Masjid Shirathal Mustaqiem bukan sekadar legenda. Ia adalah sejarah hidup tentang bagaimana ilmu, akhlak, dan keikhlasan mampu mengubah wajah sebuah kampung—dari gelap menjadi terang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar