Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam

Kompas.com, 14 November 2025, 09:00 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Melahirkan menjadi salah satu pengalaman biologis penting bagi perempuan dan proses ini disertai keluarnya darah sebelum, saat, maupun setelah persalinan.

Darah yang keluar bersamaan dengan bayi atau sebelum proses lahir disebut darah wiladah.

Darah yang keluar setelah seluruh tubuh bayi lahir disebut darah nifas.

Dilansir dari MUI, ulama menjelaskan definisi nifas melalui keterangan berikut:

وَالنِّفَاسُ هُوَ الدَّمُ (الْخَارِجُ عَقِيْبَ الْوِلَادَةِ) فَالْخَارِجُ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ قَبْلَهُ لَا يُسَمَّى نِفَاسًا
“Nifas adalah darah yang keluar dari vagina perempuan setelah proses melahirkan, terhitung sejak keluarnya seluruh tubuh bayi." (Fath Al Qarib: 109)

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid Lengkap dengan Niatnya

Batasan Waktu Darah Nifas

Ulama menyebutkan bahwa masa nifas paling lama adalah 60 hari.

Batas minimal nifas dapat terjadi dalam waktu yang sangat singkat (lahdhah) meskipun hanya setetes darah.

Durasi rata-rata nifas adalah 40 hari sehingga perempuan tidak wajib menunggu 40 hari untuk bersuci.

Ketentuan ini merujuk pada penelitian (istiqra’) Imam Syafi’i terhadap kebiasaan perempuan Arab pada masanya yang kemudian menjadi ijma.

Perbedaan kebiasaan perempuan non-Arab atau kondisi modern tidak mengubah ketentuan ijma tersebut.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasan Ulama dan Dalil Hadisnya

Perubahan Pola Hidup Modern dan Relevansi Batas Waktu

Perubahan gaya hidup, pola makan, dan aktivitas masyarakat modern memunculkan pertanyaan mengenai relevansi durasi haid dan nifas masa kini.

Laman Verywell Health menyebutkan durasi haid normal berada pada rentang 3–7 hari yang secara angka berbeda dari istiqra’ Imam Syafi’i mengenai batas maksimal haid 15 hari.

Umat Islam tetap berpegang pada pendapat Imam Syafi’i sebagai ijtihad yang telah menjadi kesepakatan ulama.

Kapan Darah Dihukumi Nifas?

Permulaan nifas dihitung sejak bayi lahir secara sempurna meskipun darah tidak langsung keluar pada saat itu.

Darah nifas tetap dihitung sejak melahirkan meski baru muncul beberapa jam atau beberapa hari setelahnya.

Darah dianggap nifas apabila mulai keluar sebelum hari ke-15 pascapersalinan.

Darah yang muncul setelah hari ke-15 pascapersalinan tidak termasuk nifas dan perempuan yang mengalaminya dihukumi tidak sedang nifas.

Batas maksimal nifas adalah 60 hari dan darah yang keluar setelah hari ke-60 digolongkan sebagai istihadhah.

Perempuan yang mengalami darah terputus-putus dalam 60 hari tetap dihukumi nifas selama masa jedanya tidak mencapai 15 hari.

Baca juga: 10 Larangan bagi Wanita Haid Menurut Islam: Shalat, Puasa, dan Ibadah Lain

Contoh Kasus Darah Nifas

Contoh pertama:

“Seorang perempuan melahirkan lalu mengeluarkan darah selama 15 hari, berhenti 12 hari, lalu keluar lagi selama 10 hari, maka seluruh darah tersebut dihukumi nifas karena jeda tidak mencapai 15 hari.”

Contoh kedua:

“Seorang perempuan melahirkan lalu mengeluarkan darah 10 hari, berhenti 16 hari, kemudian keluar lagi 4 hari, maka darah pertama dihukumi nifas, darah kedua dihukumi haid, dan masa berhenti dianggap suci.”

Contoh ketiga:

“Seorang perempuan melahirkan lalu mengalami nifas selama 60 hari, berhenti sehari, lalu keluar darah lagi selama 10 hari, maka darah sebelum berhenti dihukumi nifas dan darah setelah jeda sehari dihukumi haid.”

Contoh keempat:

“Seorang perempuan melahirkan lalu mengeluarkan darah selama 62 hari, maka 60 hari pertama dihukumi nifas dan dua hari setelahnya dihukumi istihadhah.”

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Selesai Haid

Perbedaan Nifas dan Haid

Perbedaan nifas dan haid dapat dilihat dari jeda minimal antara dua darah.

Jeda minimal antara nifas dan haid adalah 15 hari apabila belum melewati batas maksimal nifas yaitu 60 hari.

Perempuan yang berhenti nifas sebelum 40 hari lalu mengalami darah kembali setelah 15 hari dihukumi haid meskipun durasi tersebut masih berada dalam 60 hari pascamelahirkan.

Catatan untuk Perempuan Mustahadhah

Ketentuan durasi nifas dan haid hanya berlaku bagi perempuan yang tidak berstatus mustahadhah atau kondisi mengeluarkan darah di luar masa haid dan nifas.

Perempuan yang mengalami darah di luar batas maksimal harus mengikuti ketentuan khusus dengan memperhatikan karakter darah atau kebiasaan nifas sebelumnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Aktual
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Aktual
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Doa dan Niat
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Aktual
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Aktual
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Aktual
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Aktual
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa dan Niat
Tulisan Assalamualaikum yang Benar, Lengkap Arab dan Maknanya
Tulisan Assalamualaikum yang Benar, Lengkap Arab dan Maknanya
Aktual
Doa-doa di Makkah Al-Mukarramah: Bacaan Arab, Arti, dan Keutamaannya bagi Jemaah Haji
Doa-doa di Makkah Al-Mukarramah: Bacaan Arab, Arti, dan Keutamaannya bagi Jemaah Haji
Doa dan Niat
Wamenhaj Pastikan Biaya Haji Tetap Terjaga di Tengah Kenaikan Harga Avtur
Wamenhaj Pastikan Biaya Haji Tetap Terjaga di Tengah Kenaikan Harga Avtur
Aktual
Bacaan Talbiyah Haji & Salawat: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Talbiyah Haji & Salawat: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Niat Ihram dan Doa Haji: Arab, Latin, Arti, dan Kemudahan bagi Jemaah
Niat Ihram dan Doa Haji: Arab, Latin, Arti, dan Kemudahan bagi Jemaah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com