Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Larangan bagi Wanita Haid Menurut Islam: Shalat, Puasa, dan Ibadah Lain

Kompas.com, 23 September 2025, 07:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Haid atau menstruasi merupakan siklus alami bulanan yang dialami wanita sehat dengan fungsi reproduksi normal.

Dalam ajaran Islam, kondisi haid memiliki konsekuensi hukum fiqih yang berkaitan dengan ibadah dan aktivitas tertentu.

Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja menjelaskan, ada 10 larangan yang berlaku bagi wanita haid.

Baca juga: Panduan Mandi Wajib Setelah Selesai Haid Lengkap dengan Niatnya

1. Shalat

Wanita haid tidak boleh melaksanakan shalat, baik wajib maupun sunnah.

Shalat yang dikerjakan dalam kondisi haid dianggap tidak sah, dan shalat yang terlewat tidak perlu diqada.

Berbeda dengan puasa, kewajiban yang tertinggal karena haid tetap wajib diganti di lain waktu.

Sayyidah Aisyah menyampaikan, wanita diperintahkan untuk mengqada puasa namun tidak diperintahkan mengqada shalat.

2. Tawaf

Wanita haid dilarang melaksanakan tawaf, baik wajib maupun sunnah.

Larangan ini berlaku karena tawaf dilakukan di dalam Masjidil Haram, sedangkan masuk masjid saja sudah termasuk larangan.

Ulama menegaskan aturan ini untuk mencegah salah persepsi seolah tawaf diperbolehkan bagi wanita haid.

3. Menyentuh Mushaf

Wanita haid tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Alquran secara langsung dengan bagian tubuh apa pun.

Larangan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kesucian Alquran.

Adapun kitab tafsir yang lebih banyak memuat teks selain Alquran masih boleh disentuh, meskipun sebagian ulama memakruhkannya.

Baca juga: 8 Langkah Mandi Wajib Setelah Haid, Panduan Lengkap untuk Muslimah

4. Membawa Mushaf

Selain menyentuh, membawa mushaf Alquran juga dilarang bagi wanita haid.

Larangan ini berlaku pula untuk kitab tafsir jika sebagian besar isinya adalah ayat Alquran.

Para ulama berbeda pendapat terkait membalik lembaran mushaf dengan alat bantu, ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan.

Namun, membalik mushaf dengan lengan baju tetap dihukumi haram.

5. Diam di Masjid

Wanita haid tidak diperkenankan berdiam diri di masjid atau berjalan-jalan di dalamnya.

Rasulullah bersabda, “Aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan haid dan orang junub” (HR Abu Dawud).

Sebagian ulama membolehkan jika ada keperluan darurat, dengan syarat darah haid benar-benar terjaga agar tidak mengotori masjid.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Selesai Haid

6. Membaca Alquran

Membaca Al-Qur’an dengan lisan tidak diperbolehkan bagi wanita haid.

Namun, membaca dalam hati atau merenungi makna ayat tetap dibolehkan.

Begitu pula dengan zikir atau doa yang bersumber dari ayat Al-Qur’an, asalkan tidak diniatkan sebagai bacaan Al-Qur’an.

7. Puasa

Wanita haid dilarang berpuasa, baik puasa wajib maupun sunnah.

Jika tidak berpuasa saat Ramadan karena haid, maka wajib menggantinya di bulan lain.

Menahan diri dari makan dan minum tanpa niat puasa tidak termasuk ibadah puasa.

8. Talak

Islam melarang suami mentalak istrinya yang sedang haid.

Talak dalam kondisi ini dihukumi haram dan termasuk dosa besar.

Namun, ada pengecualian bagi wanita yang belum pernah digauli.

Baca juga: Amalan Ibadah yang Bisa Dilakukan Perempuan Saat Haid

9. Melewati Masjid

Wanita haid tidak diperbolehkan melewati masjid jika dikhawatirkan darah akan menetes dan menajiskan lantai.

Jika menggunakan pembalut yang diyakini aman, melewati masjid diperbolehkan dalam kondisi mendesak.

Apabila tanpa kebutuhan, hukumnya menjadi makruh.

10. Berhubungan Badan

Berhubungan badan dengan wanita haid dilarang dalam Islam.

Larangan mencakup area tubuh antara pusar dan lutut, baik dengan syahwat maupun tidak.

Suami hanya diperbolehkan bersenang-senang di luar area tersebut.

Hikmah Larangan

Sepuluh larangan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi peran wanita, melainkan menjaga kesucian, kehormatan, dan kenyamanan mereka dalam beribadah.

Wanita yang menaati larangan-larangan tersebut dengan ikhlas akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Banjarmasin Rabu, 11 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Banjarmasin Rabu, 11 Februari 2026
Aktual
Sejarah Kantor Kemenhaj di Thamrin: 63 Tahun Jadi Aset Kemenag, Kini Beralih Kepemilikan
Sejarah Kantor Kemenhaj di Thamrin: 63 Tahun Jadi Aset Kemenag, Kini Beralih Kepemilikan
Aktual
Aset Gedung Kantor Kemenag di Thamrin Resmi Beralih ke Kementerian Haji dan Umrah
Aset Gedung Kantor Kemenag di Thamrin Resmi Beralih ke Kementerian Haji dan Umrah
Aktual
Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Aktual
Awal Ramadhan 2026 Berpotensi Berbeda, Kemenag Jelaskan Penyebabnya
Awal Ramadhan 2026 Berpotensi Berbeda, Kemenag Jelaskan Penyebabnya
Aktual
Apa Itu Konsep Green Halal dalam JPH? Ini Penjelasan Kemenag
Apa Itu Konsep Green Halal dalam JPH? Ini Penjelasan Kemenag
Aktual
Kemenag Siapkan 20 Program Joyful Ramadhan, Hadirkan Suasana Bulan Suci yang Lebih Semarak
Kemenag Siapkan 20 Program Joyful Ramadhan, Hadirkan Suasana Bulan Suci yang Lebih Semarak
Aktual
Kemenag Hadirkan Program Joyful Ramadhan untuk Perkuat Harmoni Sosial dan Kebangsaan
Kemenag Hadirkan Program Joyful Ramadhan untuk Perkuat Harmoni Sosial dan Kebangsaan
Aktual
Tren Baju Lebaran Anak 2026, Longgar, Nyaman, dan Flowy
Tren Baju Lebaran Anak 2026, Longgar, Nyaman, dan Flowy
Aktual
Jelang Ramadhan 2026, Kemenag Latih Kreator dan Influencer Muda Soal Pengamatan Hilal
Jelang Ramadhan 2026, Kemenag Latih Kreator dan Influencer Muda Soal Pengamatan Hilal
Aktual
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, Serta Waktu Terbaik Melafalkannya
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, Serta Waktu Terbaik Melafalkannya
Doa dan Niat
10 Kue Lebaran Paling Populer, Ikon Wajib di Meja Tamu
10 Kue Lebaran Paling Populer, Ikon Wajib di Meja Tamu
Aktual
Puasa Terpanjang dan Terpendek di Dunia pada Ramadhan 2026
Puasa Terpanjang dan Terpendek di Dunia pada Ramadhan 2026
Aktual
Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara untuk Jemaah di Tanah Suci
Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara untuk Jemaah di Tanah Suci
Aktual
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000, Ini Rinciannya
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000, Ini Rinciannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com