Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

149.159 Jamaah Lunas, Pelunasan Bipih Haji 2026 Tahap I Resmi Ditutup

Kompas.com, 24 Desember 2025, 16:01 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi tahap pertama resmi berakhir, Selasa (24/12/2025).

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Ian Heriyawan menyampaikan bahwa capaian pelunasan hingga penutupan tahap pertama telah mencapai 73,99 persen.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama ditutup hari ini dengan jumlah jamaah yang telah melunasi sebanyak 149.159 orang,” kata Ian Heriyawan, dilansir dari laman Kemenhaj.

Baca juga: Menperin: Industri Dalam Negeri Siap Masuk Rantai Pasok Haji dan Umrah

Ia menjelaskan, Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan persentase pelunasan tertinggi sebesar 88,88 persen.

Bangka Belitung dan Sulawesi Selatan menyusul dengan tingkat pelunasan masing-masing 84,36 persen dan 84,28 persen.

Sementara itu, tiga provinsi dengan persentase pelunasan terendah tercatat Aceh sebesar 56,58 persen, Sulawesi Utara 58,04 persen, dan Gorontalo 59,73 persen.

Ian menuturkan, rendahnya tingkat pelunasan di Aceh dipengaruhi oleh bencana banjir besar dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Selain Aceh, dua provinsi lain yang terdampak bencana adalah Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Ia menyebutkan, tingkat pelunasan di Sumatera Utara masih relatif rendah, yakni 62,50 persen.

Adapun Sumatera Barat justru mencatat capaian pelunasan di atas rata-rata nasional dengan persentase sebesar 75,67 persen.

Baca juga: Persiapan Sehat Jamaah Haji: Vaksinasi dan Latihan Fisik Agar Siap Menunaikan Ibadah

Kelonggaran untuk Daerah Terdampak Bencana

Berdasarkan kondisi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan kelonggaran pelunasan Bipih bagi jamaah haji 2026 asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada tahap kedua.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan hak jamaah berangkat haji tetap terjaga meskipun tengah menghadapi musibah,” ujar Ian.

Ian menyampaikan bahwa pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap kedua akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Tahap kedua pelunasan diperuntukkan bagi lima kategori jamaah sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Kategori pertama adalah jamaah haji yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap sebelumnya.
  • Kategori kedua mencakup pendamping jamaah haji lanjut usia.
  • Kategori ketiga meliputi jamaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
  • Kategori keempat adalah jamaah haji yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarganya.
  • Kategori kelima diperuntukkan bagi jamaah haji urutan berikutnya atau jmaah cadangan.

Baca juga: Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi

Ian mengimbau jamaah haji 2026 yang akan mengikuti pelunasan tahap kedua agar mulai menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.

Ia menekankan bahwa pelunasan tahap kedua akan dimulai tepat setelah libur Natal dan Tahun Baru Masehi.

Ian juga mengingatkan bahwa dokumen istithaah kesehatan menjadi syarat mutlak dalam proses pelunasan Bipih.

Kementerian Haji dan Umrah RI kembali menegaskan bahwa seluruh proses pelunasan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan resmi.

“Kami tegaskan tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan, dan jika ada pihak yang meminta biaya tambahan segera laporkan melalui Kantor Kemenhaj kabupaten atau kota atau kanal resmi kami,” kata Ian Heriyawan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Waspada Terjangkit Virus Takabur
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Waspada Terjangkit Virus Takabur
Aktual
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Kurban Mengajarkan Kepedulian dan Pengorbanan
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Kurban Mengajarkan Kepedulian dan Pengorbanan
Aktual
Pejabat Kemenhaj Ikut Dorong Kursi Roda Jamaah Haji, Pastikan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
Pejabat Kemenhaj Ikut Dorong Kursi Roda Jamaah Haji, Pastikan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
Aktual
Masjid Tan’im Jadi Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia Ambil Miqat Umrah Sunah
Masjid Tan’im Jadi Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia Ambil Miqat Umrah Sunah
Aktual
27 Ribu Liter Air Zamzam untuk Jemaah Haji Aceh Tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh
27 Ribu Liter Air Zamzam untuk Jemaah Haji Aceh Tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Aktual
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Aktual
Waspada Cuaca Ekstrem Saudi, Jemaah Haji 2026 Diminta Minum Air Tiap 10 Menit
Waspada Cuaca Ekstrem Saudi, Jemaah Haji 2026 Diminta Minum Air Tiap 10 Menit
Aktual
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
Aktual
Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?
Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?
Aktual
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Prediksi BRIN, Pemerintah, NU, & Muhammadiyah
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Prediksi BRIN, Pemerintah, NU, & Muhammadiyah
Aktual
Haji 2026 Siap Digelar, Saudi Andalkan AI dan 20 Ribu Masjid Disiapkan
Haji 2026 Siap Digelar, Saudi Andalkan AI dan 20 Ribu Masjid Disiapkan
Aktual
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Aktual
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Aktual
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Aktual
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com