Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Langkah Mandi Wajib Setelah Haid, Panduan Lengkap untuk Muslimah

Kompas.com, 15 September 2025, 11:58 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Dalam ajaran Islam, mandi wajib atau mandi junub merupakan ibadah penyucian diri yang harus dilakukan seorang Muslim ketika berada dalam keadaan hadas besar, salah satunya setelah selesai haid.

Mandi wajib setelah haid tidak sekadar membersihkan tubuh secara lahiriah, tetapi juga menyucikan diri agar kembali sah menjalankan ibadah seperti salat, membaca Al-Qur’an, maupun thawaf.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai langkah-langkah mandi wajib setelah haid, beserta niat dan tata caranya yang dikutip dari berbagai sumber.

Baca juga: Bacaan Niat Mandi Wajib Karena Keluar Mani Lengkap dengan Tata Caranya

1. Niat Mandi Wajib

Niat menjadi syarat utama sahnya ibadah, termasuk mandi wajib. Niat mandi wajib setelah haid cukup dilakukan dalam hati, tidak harus dilafalkan dengan suara. Namun, sebagian ulama menganjurkan untuk melafalkannya.

Lafal niat mandi wajib setelah haid:

“Nawaitul ghusla li raf‘i hadatsil haid lillahi ta‘ala.”

Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haid karena Allah Ta‘ala.”

2. Membaca Basmalah

Sebelum memulai, dianjurkan untuk membaca basmalah: “Bismillahirrahmanirrahim.” Ini adalah adab umum dalam setiap aktivitas baik seorang Muslim.

3. Mencuci Tangan

Langkah awal mandi wajib adalah mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali. Hal ini mengikuti sunnah Rasulullah SAW agar tangan dalam keadaan bersih sebelum menyentuh bagian tubuh lainnya.

4. Membersihkan Kotoran

Selanjutnya, bersihkan area kemaluan dan kotoran yang menempel dengan tangan kiri. Setelah itu, cucilah tangan kiri dengan sabun atau tanah sebagaimana yang diajarkan Nabi SAW agar benar-benar suci.

5. Berwudhu

Setelah membersihkan diri, lakukan wudhu seperti ketika hendak salat. Wudhu ini menjadi bagian dari kesempurnaan mandi wajib. Namun, jika seseorang lupa berwudhu, mandinya tetap sah selama seluruh tubuh terkena air.

6. Membasuh Kepala

Guyurlah air ke kepala sebanyak tiga kali hingga merata ke kulit kepala. Pastikan air mengenai pangkal rambut, tidak hanya bagian luar saja. Bagi yang berambut panjang, dianjurkan untuk memastikan air benar-benar masuk hingga ke pangkal rambut.

7. Membasuh Seluruh Tubuh

Setelah kepala, siramkan air ke seluruh tubuh dimulai dari sisi kanan lalu ke sisi kiri. Usahakan tidak ada bagian tubuh yang tertinggal terkena air, termasuk lipatan tubuh seperti ketiak, pusar, sela-sela jari, hingga belakang telinga.

8. Menggosok Tubuh

Untuk lebih menyempurnakan mandi wajib, dianjurkan menggosok tubuh dengan tangan agar air benar-benar merata ke semua bagian. Hal ini merupakan sunnah yang ditekankan.

Hikmah Mandi Wajib Setelah Haid

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, mandi wajib setelah haid juga membawa manfaat kesehatan. Tubuh menjadi bersih, segar, dan terhindar dari kotoran yang bisa menimbulkan penyakit.

Secara spiritual, mandi wajib memberikan rasa tenang dan kesucian, sehingga seorang Muslimah siap kembali melaksanakan ibadah dengan hati yang lapang.

Penutup

Mandi wajib setelah haid adalah kewajiban setiap Muslimah untuk kembali dalam keadaan suci.

Baca juga: Bolehkah Mandi Junub Tanpa Shampo? Ini Penjelasan Ulama

Langkah-langkahnya sederhana: niat, mencuci tangan, membersihkan kotoran, berwudhu, membasuh kepala, lalu menyiram seluruh tubuh hingga merata.

Dengan menjalankan tata cara ini, ibadah pun sah dan diterima oleh Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
Aktual
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
Aktual
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Aktual
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Aktual
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
Aktual
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Aktual
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Aktual
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Aktual
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
Aktual
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Aktual
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Aktual
Aisyiyah Usulkan Gizi Ibu dan Anak Jadi Prioritas Sejak Masa Darurat saat Bencana
Aisyiyah Usulkan Gizi Ibu dan Anak Jadi Prioritas Sejak Masa Darurat saat Bencana
Aktual
Kisah Ipang, WNI yang Sukses Jual 500 Porsi Bakso per Hari di Jabal Magnet Madinah
Kisah Ipang, WNI yang Sukses Jual 500 Porsi Bakso per Hari di Jabal Magnet Madinah
Aktual
Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan 'Human Trafficking'
Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan "Human Trafficking"
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com