Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Langkah Mandi Wajib Setelah Haid, Panduan Lengkap untuk Muslimah

Kompas.com, 15 September 2025, 11:58 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Dalam ajaran Islam, mandi wajib atau mandi junub merupakan ibadah penyucian diri yang harus dilakukan seorang Muslim ketika berada dalam keadaan hadas besar, salah satunya setelah selesai haid.

Mandi wajib setelah haid tidak sekadar membersihkan tubuh secara lahiriah, tetapi juga menyucikan diri agar kembali sah menjalankan ibadah seperti salat, membaca Al-Qur’an, maupun thawaf.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai langkah-langkah mandi wajib setelah haid, beserta niat dan tata caranya yang dikutip dari berbagai sumber.

Baca juga: Bacaan Niat Mandi Wajib Karena Keluar Mani Lengkap dengan Tata Caranya

1. Niat Mandi Wajib

Niat menjadi syarat utama sahnya ibadah, termasuk mandi wajib. Niat mandi wajib setelah haid cukup dilakukan dalam hati, tidak harus dilafalkan dengan suara. Namun, sebagian ulama menganjurkan untuk melafalkannya.

Lafal niat mandi wajib setelah haid:

“Nawaitul ghusla li raf‘i hadatsil haid lillahi ta‘ala.”

Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haid karena Allah Ta‘ala.”

2. Membaca Basmalah

Sebelum memulai, dianjurkan untuk membaca basmalah: “Bismillahirrahmanirrahim.” Ini adalah adab umum dalam setiap aktivitas baik seorang Muslim.

3. Mencuci Tangan

Langkah awal mandi wajib adalah mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali. Hal ini mengikuti sunnah Rasulullah SAW agar tangan dalam keadaan bersih sebelum menyentuh bagian tubuh lainnya.

4. Membersihkan Kotoran

Selanjutnya, bersihkan area kemaluan dan kotoran yang menempel dengan tangan kiri. Setelah itu, cucilah tangan kiri dengan sabun atau tanah sebagaimana yang diajarkan Nabi SAW agar benar-benar suci.

5. Berwudhu

Setelah membersihkan diri, lakukan wudhu seperti ketika hendak salat. Wudhu ini menjadi bagian dari kesempurnaan mandi wajib. Namun, jika seseorang lupa berwudhu, mandinya tetap sah selama seluruh tubuh terkena air.

6. Membasuh Kepala

Guyurlah air ke kepala sebanyak tiga kali hingga merata ke kulit kepala. Pastikan air mengenai pangkal rambut, tidak hanya bagian luar saja. Bagi yang berambut panjang, dianjurkan untuk memastikan air benar-benar masuk hingga ke pangkal rambut.

7. Membasuh Seluruh Tubuh

Setelah kepala, siramkan air ke seluruh tubuh dimulai dari sisi kanan lalu ke sisi kiri. Usahakan tidak ada bagian tubuh yang tertinggal terkena air, termasuk lipatan tubuh seperti ketiak, pusar, sela-sela jari, hingga belakang telinga.

8. Menggosok Tubuh

Untuk lebih menyempurnakan mandi wajib, dianjurkan menggosok tubuh dengan tangan agar air benar-benar merata ke semua bagian. Hal ini merupakan sunnah yang ditekankan.

Hikmah Mandi Wajib Setelah Haid

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, mandi wajib setelah haid juga membawa manfaat kesehatan. Tubuh menjadi bersih, segar, dan terhindar dari kotoran yang bisa menimbulkan penyakit.

Secara spiritual, mandi wajib memberikan rasa tenang dan kesucian, sehingga seorang Muslimah siap kembali melaksanakan ibadah dengan hati yang lapang.

Penutup

Mandi wajib setelah haid adalah kewajiban setiap Muslimah untuk kembali dalam keadaan suci.

Baca juga: Bolehkah Mandi Junub Tanpa Shampo? Ini Penjelasan Ulama

Langkah-langkahnya sederhana: niat, mencuci tangan, membersihkan kotoran, berwudhu, membasuh kepala, lalu menyiram seluruh tubuh hingga merata.

Dengan menjalankan tata cara ini, ibadah pun sah dan diterima oleh Allah SWT.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
103 Jemaah Gagal Umrah, Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia
103 Jemaah Gagal Umrah, Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia
Aktual
Kemenag Cairkan Rp4,156 Miliar untuk Rumah Ibadah Buddha Terdampak Banjir Sumatera
Kemenag Cairkan Rp4,156 Miliar untuk Rumah Ibadah Buddha Terdampak Banjir Sumatera
Aktual
MUI Minta Menkeu Suahasil Tak Banyak Utang: Tidak Baik
MUI Minta Menkeu Suahasil Tak Banyak Utang: Tidak Baik
Aktual
Menag Ungkap Tugas Penting Ditjen Pesantren: Cegah Kekerasan hingga Tertibkan Data
Menag Ungkap Tugas Penting Ditjen Pesantren: Cegah Kekerasan hingga Tertibkan Data
Aktual
Dokter Ungkap Cara Jaga Kesehatan Tulang Belakang untuk Menunjang Ibadah dan Aktivitas
Dokter Ungkap Cara Jaga Kesehatan Tulang Belakang untuk Menunjang Ibadah dan Aktivitas
Aktual
Sayembara Surat Santri untuk Presiden Dibuka, Karya Terbaik Akan Disampaikan ke Prabowo
Sayembara Surat Santri untuk Presiden Dibuka, Karya Terbaik Akan Disampaikan ke Prabowo
Aktual
Tema dan Logo Hari Santri 2026 Diluncurkan, Ini Rangkaian Acaranya
Tema dan Logo Hari Santri 2026 Diluncurkan, Ini Rangkaian Acaranya
Aktual
Niat dalam Hati atau Diucapkan? Ini Penjelasan Ulama
Niat dalam Hati atau Diucapkan? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Zubair bin Al-Awwam, Hawari Rasulullah yang Dijuluki Pembela Nabi
Zubair bin Al-Awwam, Hawari Rasulullah yang Dijuluki Pembela Nabi
Aktual
Apa yang Diucapkan Saat Bersin? Ini Sunnah Rasulullah Lengkap
Apa yang Diucapkan Saat Bersin? Ini Sunnah Rasulullah Lengkap
Aktual
Doa Meminta Hujan, Termasuk untuk Dibaca Saat Khutbah Shalat Istisqa
Doa Meminta Hujan, Termasuk untuk Dibaca Saat Khutbah Shalat Istisqa
Aktual
Profil KH Hasan Abdullah Sahal, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
Profil KH Hasan Abdullah Sahal, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
Aktual
Menag Akan Tertibkan Pesantren yang Cuma Catut Nama, Soroti Kepatuhan Unsur dan Syarat
Menag Akan Tertibkan Pesantren yang Cuma Catut Nama, Soroti Kepatuhan Unsur dan Syarat
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya
Aktual
 Mengapa Membaca Al-Quran Setelah Subuh Memiliki Keutamaan?
Mengapa Membaca Al-Quran Setelah Subuh Memiliki Keutamaan?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar