Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judol dan Pinjol: Kombinasi Berbahaya yang Menghancurkan Hidup

Kompas.com, 25 Desember 2025, 06:30 WIB
Add on Google
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) adalah kombinasi yang menghancurkan kehidupan. Tidak hanya di dunia, judol dan pinjol juga dapat menghancurkan kehidupan di akhirat bila tidak bertaubat.

Fenomena judol dan pinjol sudah terbukti menghancurkan kehidupan. Banyak rumah tangga hancur, atau banyak juga yang bunuh diri gegara judol dan pinjol. Keduanya saling berhubungan satu sama lain.

Judol membuat marak pinjol, dan sebaliknya, pinol membuat marak pinjol. Untuk lebih memahami bahaya judol dan pinjol, berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI

Larangan Judol dan Pinjol

Judol jelas dilarang dalam Islam. Ia termasuk perbuatan keji dan amalan setan. Allah SWT sudah melarangnya di dalam Al Quran.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Q.S. Al Maidah: 90).

Sementara dalam hadits dijelaskan:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Artinya: “Siapa pun yang bermain dadu (berjudi), maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (H.R. Ibnu Majah).

Baca juga: Ayat Al Quran dan Hadits tentang Larangan Berjudi Serta Dampak Buruknya

Sedangkan pinjaman oline dengan bunga besar termasuk riba. Islam sangat melarang riba karena merugikan bagi kehidupan. Larangan riba terdapat dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 275.

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

Artinya: "...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (Q.S. Al Baqarah: 275).

Semua pihak yang terlibat dalam perbuatan riba mendapatkan laknat. Tidak hanya yang memakan riba, tetapi orang yang memberikan riba dan juga orang yang menjadi saksi atas terjadinya riba.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, kedua saksi dan penulisnya." (H.R. At Tirmidzi).

Baca juga: Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari yang Perlu Kamu Tahu

Bahaya Judo dan Pinjol dalam Kehidupan

Sudah jelas terbukti bahwa pinjol dan judol menghancurkan kehidupan. Beberapa bahaya nyata yang sudah dialami banyak orang karena terjerat judol dan pinjol antara lain sebagai berikut:

1. Menghancurkan rumah tangga hingga berakhir perceraian;

2. Meningkatnya kriminalitas. Orang nekat melakukan tindakan kriminal karena terjerat judol dan pinjol;

3. Orang yang putus asa karena terjerat judol dan pinjol banyak yang berakhir dengan bunuh diri;

4. Banyak orang stress dan depresi gara-gara terjerat judol dan pinjol;

5. Hidup hancur dan harta habis akibat judol dan pinjol;

6. Membuat kecanduan sehingga menghalalkan segala cara untuk terus melakukannya.

Baca juga: Bacaan Doa Agar Terhindar dari Maksiat Lengkap dengan Artinya

Sementara dari sisi agama, ada beberapa bahaya yang ditimbulkan oleh judol dan pinjol, antara lain:

1. Mendapat murka dan laknat dari Allah SWT dan Rasul-Nya;

2. Judol dan pinjol termasuk perbuatan maksiat dan dosa besar;

3. Dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan di antara manusia;

4. Melalaikan dari mengingat Allah SWT sehingga semakin jauh dari jalan yang lurus;

5. Orang yang tidak bertaubat dari judol dan pinjol akan mendapat siksaan pedih di akhirat.

Baca juga: 10 Dampak Maksiat Terhadap Kehidupan Menurut Ibnul Qayyim Al Jauziyah

Penutup

Dari sisi apapun, judol dan pinjol sama sekali tidak membawa kebaikan sama sekali. Tidak mungkin orang menjadi kaya dengan melakukan judol dan pinjol. Yang ada justru hidup semakin sengsara dan hancur.

Keburukan judol dan pinjol yang sangat nyata hendaknya dihindari. Jangan sampai mencoba-coba melakukannya, karena pasti akan terjebak dan menjadi kecanduan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Waspada Terjangkit Virus Takabur
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Waspada Terjangkit Virus Takabur
Aktual
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Kurban Mengajarkan Kepedulian dan Pengorbanan
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Kurban Mengajarkan Kepedulian dan Pengorbanan
Aktual
Pejabat Kemenhaj Ikut Dorong Kursi Roda Jamaah Haji, Pastikan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
Pejabat Kemenhaj Ikut Dorong Kursi Roda Jamaah Haji, Pastikan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
Aktual
Masjid Tan’im Jadi Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia Ambil Miqat Umrah Sunah
Masjid Tan’im Jadi Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia Ambil Miqat Umrah Sunah
Aktual
27 Ribu Liter Air Zamzam untuk Jemaah Haji Aceh Tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh
27 Ribu Liter Air Zamzam untuk Jemaah Haji Aceh Tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Aktual
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Aktual
Waspada Cuaca Ekstrem Saudi, Jemaah Haji 2026 Diminta Minum Air Tiap 10 Menit
Waspada Cuaca Ekstrem Saudi, Jemaah Haji 2026 Diminta Minum Air Tiap 10 Menit
Aktual
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
Aktual
Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?
Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?
Aktual
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Prediksi BRIN, Pemerintah, NU, & Muhammadiyah
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Prediksi BRIN, Pemerintah, NU, & Muhammadiyah
Aktual
Haji 2026 Siap Digelar, Saudi Andalkan AI dan 20 Ribu Masjid Disiapkan
Haji 2026 Siap Digelar, Saudi Andalkan AI dan 20 Ribu Masjid Disiapkan
Aktual
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Aktual
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Aktual
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Aktual
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com