Editor
KOMPAS.com — Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar akhirnya buka suara terkait polemik pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan proses kelembagaan yang berjalan sesuai konstitusi Jam’iyah Nahdlatul Ulama, bukan tindakan sepihak individu.
Penegasan itu disampaikan Kiai Miftach melalui Surat Tabayun berjudul Menempatkan Pemberhentian Ketua Umum dalam Koridor Konstitusi Jam’iyah yang diterbitkan di Surabaya pada 1 Rajab 1447 H atau Senin (22/12/2025). Surat tersebut diterima NU Online pada Selasa (23/12/2025) dan dikutip Kompas.com pada Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Musyawarah Kubro Lirboyo Tekankan Islah, Rais Aam PBNU Kembali Absen untuk Ketiga Kalinya
Dalam suratnya, Kiai Miftach menjelaskan bahwa pemberhentian Gus Yahya diputuskan melalui mekanisme resmi organisasi, diawali dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 dan kemudian dikuatkan dalam Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025.
“Saya telah mendengar, membaca, dan mempelajari dengan saksama berbagai pandangan serta pendapat yang berkembang di ruang publik terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU,” ujar Kiai Miftach.
Ia menilai perbedaan pandangan dalam organisasi sebesar NU merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut harus disikapi secara jernih dan adil, terutama dengan membedakan antara keputusan personal dan keputusan institusional.
“Kekeliruan dalam membingkai proses ini, misalnya dengan menyederhanakannya sebagai ‘pemberhentian oleh Rais Aam’, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serius,” tegasnya.
Kiai Miftach menekankan bahwa keputusan Rapat Pleno PBNU bukan tindakan sepihak, melainkan hasil dari tahapan dan forum resmi organisasi yang berlandaskan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan NU.
Dalam tabayunnya, ia juga menguraikan alur konstitusional pemberhentian Ketua Umum PBNU.
Syuriyah PBNU, kata dia, menjalankan mandat pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran Dasar NU, khususnya terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan tata kelola keuangan PBNU.
Proses tersebut dimulai dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 6 Juni 2025 di Pondok Pesantren Miftachussunnah Surabaya, dilanjutkan rapat bersama Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada 17 Juni 2025 di Gedung PBNU Jakarta. Dalam forum tersebut, saran dan keputusan rapat disebut tidak dijalankan oleh Ketua Umum PBNU, termasuk terkait pelaksanaan AKN NU.
Syuriyah PBNU kemudian menerbitkan Surat Instruksi Rais Aam tentang penghentian atau penangguhan AKN NU serta nota kesepahaman PBNU dengan CSCV, disusul permintaan laporan keuangan PBNU. Selain itu, tabayun kepada Gus Yahya dilakukan sebanyak dua kali pada November 2025.
“Dalam pertemuan kedua, KH Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais Aam,” ungkap Kiai Miftach.
Puncaknya, Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 memutuskan pemberhentian Gus Yahya, yang kemudian dikuatkan dalam Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025.
Rapat Pleno yang dihadiri 118 peserta tersebut juga menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU hingga Muktamar ke-35 NU pada 2026.
Terkait ketidakhadirannya dalam Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo, Kiai Miftach menyatakan menghormati forum kultural tersebut, namun menegaskan bahwa keputusan organisasi harus tetap berada dalam koridor mekanisme Jam’iyah.
“Semua harus kembali kepada mekanisme organisasi, karena di situlah marwah Jam’iyah Nahdlatul Ulama dijaga,” ujarnya.
Baca juga: Forum Bahtsul Masail Pesantren DIY: Syuriyah Tak Berwenang Makzulkan Ketum PBNU
Ia menambahkan, Syuriyah PBNU akan segera menyampaikan penjelasan langsung kepada para Mustasyar PBNU sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kebersamaan dan keutuhan organisasi.
“Semoga penjelasan ini dapat dijadikan pedoman oleh semua pihak di lingkungan Nahdlatul Ulama,” pungkas Kiai Miftachul Akhyar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang