Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar Buka Suara soal Pemberhentian Gus Yahya

Kompas.com, 24 Desember 2025, 16:24 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com — Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar akhirnya buka suara terkait polemik pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan proses kelembagaan yang berjalan sesuai konstitusi Jam’iyah Nahdlatul Ulama, bukan tindakan sepihak individu.

Penegasan itu disampaikan Kiai Miftach melalui Surat Tabayun berjudul Menempatkan Pemberhentian Ketua Umum dalam Koridor Konstitusi Jam’iyah yang diterbitkan di Surabaya pada 1 Rajab 1447 H atau Senin (22/12/2025). Surat tersebut diterima NU Online pada Selasa (23/12/2025) dan dikutip Kompas.com pada Rabu (24/12/2025).

Baca juga: Musyawarah Kubro Lirboyo Tekankan Islah, Rais Aam PBNU Kembali Absen untuk Ketiga Kalinya

Dalam suratnya, Kiai Miftach menjelaskan bahwa pemberhentian Gus Yahya diputuskan melalui mekanisme resmi organisasi, diawali dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 dan kemudian dikuatkan dalam Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025.

“Saya telah mendengar, membaca, dan mempelajari dengan saksama berbagai pandangan serta pendapat yang berkembang di ruang publik terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU,” ujar Kiai Miftach.

Ia menilai perbedaan pandangan dalam organisasi sebesar NU merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut harus disikapi secara jernih dan adil, terutama dengan membedakan antara keputusan personal dan keputusan institusional.

“Kekeliruan dalam membingkai proses ini, misalnya dengan menyederhanakannya sebagai ‘pemberhentian oleh Rais Aam’, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serius,” tegasnya.

Kiai Miftach menekankan bahwa keputusan Rapat Pleno PBNU bukan tindakan sepihak, melainkan hasil dari tahapan dan forum resmi organisasi yang berlandaskan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan NU.

Dalam tabayunnya, ia juga menguraikan alur konstitusional pemberhentian Ketua Umum PBNU.

Syuriyah PBNU, kata dia, menjalankan mandat pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran Dasar NU, khususnya terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan tata kelola keuangan PBNU.

Proses tersebut dimulai dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 6 Juni 2025 di Pondok Pesantren Miftachussunnah Surabaya, dilanjutkan rapat bersama Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada 17 Juni 2025 di Gedung PBNU Jakarta. Dalam forum tersebut, saran dan keputusan rapat disebut tidak dijalankan oleh Ketua Umum PBNU, termasuk terkait pelaksanaan AKN NU.

Syuriyah PBNU kemudian menerbitkan Surat Instruksi Rais Aam tentang penghentian atau penangguhan AKN NU serta nota kesepahaman PBNU dengan CSCV, disusul permintaan laporan keuangan PBNU. Selain itu, tabayun kepada Gus Yahya dilakukan sebanyak dua kali pada November 2025.

“Dalam pertemuan kedua, KH Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais Aam,” ungkap Kiai Miftach.

Puncaknya, Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 memutuskan pemberhentian Gus Yahya, yang kemudian dikuatkan dalam Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025.

Rapat Pleno yang dihadiri 118 peserta tersebut juga menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU hingga Muktamar ke-35 NU pada 2026.

Terkait ketidakhadirannya dalam Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo, Kiai Miftach menyatakan menghormati forum kultural tersebut, namun menegaskan bahwa keputusan organisasi harus tetap berada dalam koridor mekanisme Jam’iyah.

“Semua harus kembali kepada mekanisme organisasi, karena di situlah marwah Jam’iyah Nahdlatul Ulama dijaga,” ujarnya.

Baca juga: Forum Bahtsul Masail Pesantren DIY: Syuriyah Tak Berwenang Makzulkan Ketum PBNU

Ia menambahkan, Syuriyah PBNU akan segera menyampaikan penjelasan langsung kepada para Mustasyar PBNU sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kebersamaan dan keutuhan organisasi.

“Semoga penjelasan ini dapat dijadikan pedoman oleh semua pihak di lingkungan Nahdlatul Ulama,” pungkas Kiai Miftachul Akhyar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Masjid IKN Siap Tampung 29.000 Jemaah, Sholat Tarawih Perdana Digelar Awal Ramadan 1447 H
Masjid IKN Siap Tampung 29.000 Jemaah, Sholat Tarawih Perdana Digelar Awal Ramadan 1447 H
Aktual
Kue Lebaran 2026 Apa Saja? Ini Daftar Suguhan Wajib dan Ide Unik yang Lagi Tren
Kue Lebaran 2026 Apa Saja? Ini Daftar Suguhan Wajib dan Ide Unik yang Lagi Tren
Aktual
30 Prompt Gemini AI untuk Membuat Kartu Ucapan Selamat Ramadhan 1447 H/2026
30 Prompt Gemini AI untuk Membuat Kartu Ucapan Selamat Ramadhan 1447 H/2026
Aktual
Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Lengkap dengan Link, Cara Daftar, dan Jumlah Maksimal Pecahannya
Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Lengkap dengan Link, Cara Daftar, dan Jumlah Maksimal Pecahannya
Aktual
BI Buka Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Mulai 13 Februari, Cek Jadwal dan Cara Pesan di PINTAR
BI Buka Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Mulai 13 Februari, Cek Jadwal dan Cara Pesan di PINTAR
Aktual
Razia Ramadhan di Dubai, Pengemis Kedapatan Punya 3 Mobil Mewah
Razia Ramadhan di Dubai, Pengemis Kedapatan Punya 3 Mobil Mewah
Aktual
50 Ucapan Selamat Ramadhan 1447 H/2026 Penuh Doa dan Harapan untuk Dibagikan di Media Sosial
50 Ucapan Selamat Ramadhan 1447 H/2026 Penuh Doa dan Harapan untuk Dibagikan di Media Sosial
Aktual
MUI Minta Langkah di Board of Peace Tidak Menyimpang dari Prinsip
MUI Minta Langkah di Board of Peace Tidak Menyimpang dari Prinsip
Aktual
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan: Tulisan Arab, Latin, Arti, Hukum dan Contoh Penggunaanya
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan: Tulisan Arab, Latin, Arti, Hukum dan Contoh Penggunaanya
Aktual
Mudik Gratis Klaten 2026 Dibuka, Warga Jabodetabek Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
Mudik Gratis Klaten 2026 Dibuka, Warga Jabodetabek Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
Aktual
Rapat Perdana BoP, MUI Ingatkan BoP Harus Jamin Kemerdekaan Palestina
Rapat Perdana BoP, MUI Ingatkan BoP Harus Jamin Kemerdekaan Palestina
Aktual
Penyakit Ain dalam Islam: Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, hingga Cara Mencegah dan Mengobatinya
Penyakit Ain dalam Islam: Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, hingga Cara Mencegah dan Mengobatinya
Aktual
Tak Sekadar Toleransi, Maluku Cetak Duta Perdamaian dari Ruang Kelas
Tak Sekadar Toleransi, Maluku Cetak Duta Perdamaian dari Ruang Kelas
Aktual
Surat Yasin: Jumlah Ayat, Riwayat, Keutamaan, dan Tradisi Yasinan
Surat Yasin: Jumlah Ayat, Riwayat, Keutamaan, dan Tradisi Yasinan
Aktual
MUI: Rencana Gedung Umat untuk Perkuat Pengelolaan Zakat dan Wakaf
MUI: Rencana Gedung Umat untuk Perkuat Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com