Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Romo Syafi’i: Toleransi Antarumat Beragama Fondasi Utama Persatuan Indonesia

Kompas.com, 24 Desember 2025, 23:09 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Indonesia merupakan negara kepulauan dengan lebih dari 280 juta penduduk yang memiliki keragaman suku, bahasa, adat istiadat, dan budaya.

Keberagaman tersebut tidak menghalangi kehidupan masyarakat Indonesia untuk tetap rukun dan harmonis.

Kesadaran kolektif hidup berdampingan dalam perbedaan telah tertanam jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.

Baca juga: Wamenag Romo Syafi’i Terima Kunjungan Panitia Reuni 212, Tegaskan Peran Pemerintah

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama RI Romo Muhammad Syafi’i saat memberikan pembekalan dan pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula STIT Aufa Royhan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (24/12/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Romo Syafi’i menegaskan bahwa kemajemukan Indonesia harus terus dijaga dan dipelihara agar nilai toleransi antarumat beragama, suku, bahasa, dan budaya tetap tumbuh di tengah masyarakat.

Ia menilai kerukunan dan sikap toleran di tengah perbedaan merupakan modal dasar bangsa dalam melanjutkan pembangunan menuju cita-cita para pendiri negara.

Menurut Romo Syafi’i, kuatnya ikatan kebangsaan menjadi bukti bahwa masyarakat Indonesia tidak mudah terprovokasi oleh sentimen keagamaan maupun kesukuan.

Kesadaran hidup berbangsa dan bernegara telah terbentuk jauh sebelum Indonesia merdeka dan terus diperkuat oleh kehadiran negara di tengah masyarakat yang majemuk.

Ia mengingatkan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin kemerdekaan setiap warga negara dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Penegasan konstitusional tersebut menunjukkan bahwa perbedaan bukanlah sumber perpecahan, melainkan fondasi yang memperkuat persatuan bangsa.

Baca juga: Wamenag Tegaskan Natal Bersama Kemenag Bukan Perayaan Lintas Agama

Dalam kesempatan tersebut, Romo Syafi’i juga menanggapi polemik terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai perayaan Natal bersama Kementerian Agama secara nasional.

Ia menekankan klarifikasi perlu disampaikan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan konflik antarumat beragama.

Romo Syafi’i menjelaskan bahwa perayaan Natal bersama di lingkungan Kementerian Agama hanya diperuntukkan bagi umat Kristen Protestan dan Katolik.

Kegiatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai perayaan lintas agama, melainkan penyatuan perayaan Natal dalam satu momentum tanpa mencampur tata cara ibadah masing-masing.

Penjelasan tersebut telah disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia dan Markas Besar Kepolisian RI untuk meluruskan persepsi publik.

Baca juga: Wamenag dan Menteri Haji dan Umrah Bahas Sinergi Layanan Haji di Masa Transisi

Romo Syafi’i mengimbau seluruh aparatur Kementerian Agama Sumatera Utara berperan aktif menjaga dan mengawal toleransi di tengah masyarakat.

Ia menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang benar agar perbedaan tidak memicu perdebatan yang berujung pada perpecahan bangsa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara Ahmad Qosbi turut mengingatkan ASN agar menjaga nama baik institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunte bersama sejumlah pejabat Kementerian Agama dari wilayah Padangsidimpuan, Padanglawas, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Sibolga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Waspada Terjangkit Virus Takabur
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Waspada Terjangkit Virus Takabur
Aktual
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Kurban Mengajarkan Kepedulian dan Pengorbanan
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Kurban Mengajarkan Kepedulian dan Pengorbanan
Aktual
Pejabat Kemenhaj Ikut Dorong Kursi Roda Jamaah Haji, Pastikan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
Pejabat Kemenhaj Ikut Dorong Kursi Roda Jamaah Haji, Pastikan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
Aktual
Masjid Tan’im Jadi Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia Ambil Miqat Umrah Sunah
Masjid Tan’im Jadi Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia Ambil Miqat Umrah Sunah
Aktual
27 Ribu Liter Air Zamzam untuk Jemaah Haji Aceh Tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh
27 Ribu Liter Air Zamzam untuk Jemaah Haji Aceh Tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Aktual
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Aktual
Waspada Cuaca Ekstrem Saudi, Jemaah Haji 2026 Diminta Minum Air Tiap 10 Menit
Waspada Cuaca Ekstrem Saudi, Jemaah Haji 2026 Diminta Minum Air Tiap 10 Menit
Aktual
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
Aktual
Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?
Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?
Aktual
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Prediksi BRIN, Pemerintah, NU, & Muhammadiyah
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Prediksi BRIN, Pemerintah, NU, & Muhammadiyah
Aktual
Haji 2026 Siap Digelar, Saudi Andalkan AI dan 20 Ribu Masjid Disiapkan
Haji 2026 Siap Digelar, Saudi Andalkan AI dan 20 Ribu Masjid Disiapkan
Aktual
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Aktual
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Aktual
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Aktual
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com