Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Perempuan Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasan Ulama dan Dalil Hadisnya

Kompas.com, 29 Oktober 2025, 20:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Ziarah kubur merupakan tradisi yang lazim dilakukan oleh umat Islam untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia.

Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengingat kematian dan akhirat. Namun, masih sering muncul pertanyaan: apakah perempuan yang sedang haid diperbolehkan berziarah kubur?

Awalnya Dilarang, Kini Diperbolehkan

Dilansir dari Antara, pada masa awal Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW. Namun, larangan tersebut kemudian dicabut, dan hukum ziarah kubur berubah menjadi mubah, yaitu diperbolehkan untuk dilakukan, tetapi tidak diwajibkan.

Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.” (HR Muslim)

Baca juga: Ziarah Kubur: Doa, Adab, dan Keutamaannya

Dalam riwayat Imam At-Tirmidzi disebutkan tambahan keterangan:

“Sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kita pada akhirat.”

Sedangkan dalam riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW juga menambahkan bahwa ziarah kubur dapat membuat seseorang lebih zuhud terhadap dunia.

Dengan demikian, ziarah kubur memiliki nilai spiritual yang dapat menumbuhkan kesadaran akan kematian dan memperkuat keimanan.

Baca juga: Bacaan Doa Ketika Ziarah Kubur Lengkap dengan Arti dan Adab-adabnya

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan

Mengenai hukum perempuan berziarah kubur, terdapat hadis dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah SAW, yang diriwayatkan dalam As-Sunan al-Kubra karya Imam Al-Baihaqi.

Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apa yang harus saya ucapkan ketika berziarah kubur, wahai Rasulullah?”

Rasulullah menjawab:

“Ucapkanlah, Assalamu ‘ala ahlid dari minal mu’minina wal muslimin, yarhamullahu al-mustaqdimina wal-musta’khirin, wa inna insya Allahu bikum lahiqun.”

Artinya:
“Semoga keselamatan terlimpah kepada penghuni rumah ini dari kalangan orang beriman dan muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului dan yang masih akan menyusul. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian.”

Dalam hadis ini, Rasulullah tidak melarang Aisyah untuk berziarah, yang berarti perempuan diperbolehkan melakukannya, termasuk dalam kondisi haid.

Baca juga: Doa Terhindar dari Siksa Kubur Lengkap dengan Terjemahannya

Perempuan Haid dan Adab Ziarah Kubur

Berdasarkan keterangan para ulama, tidak ada larangan khusus bagi perempuan haid untuk berziarah ke makam. Hukum ziarah bagi mereka sama seperti perempuan yang dalam keadaan suci.

Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

Perempuan haid tidak diperbolehkan membaca ayat Al-Qur’an dengan niat qiraatul Qur’an, yaitu membaca dalam konteks ibadah tilawah.

Jika bacaan ayat Alquran hanya dimaksudkan sebagai dzikir atau doa, maka diperbolehkan.

Tidak disarankan membawa mushaf atau benda bertuliskan ayat Alquran ketika dalam keadaan haid.

Perempuan sebaiknya tidak terlalu sering berziarah jika hal itu justru menimbulkan kesedihan yang berlarut-larut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar