Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Perempuan Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasan Ulama dan Dalil Hadisnya

Kompas.com - 29/10/2025, 20:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Ziarah kubur merupakan tradisi yang lazim dilakukan oleh umat Islam untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia.

Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengingat kematian dan akhirat. Namun, masih sering muncul pertanyaan: apakah perempuan yang sedang haid diperbolehkan berziarah kubur?

Awalnya Dilarang, Kini Diperbolehkan

Dilansir dari Antara, pada masa awal Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW. Namun, larangan tersebut kemudian dicabut, dan hukum ziarah kubur berubah menjadi mubah, yaitu diperbolehkan untuk dilakukan, tetapi tidak diwajibkan.

Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.” (HR Muslim)

Baca juga: Ziarah Kubur: Doa, Adab, dan Keutamaannya

Dalam riwayat Imam At-Tirmidzi disebutkan tambahan keterangan:

“Sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kita pada akhirat.”

Sedangkan dalam riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW juga menambahkan bahwa ziarah kubur dapat membuat seseorang lebih zuhud terhadap dunia.

Dengan demikian, ziarah kubur memiliki nilai spiritual yang dapat menumbuhkan kesadaran akan kematian dan memperkuat keimanan.

Baca juga: Bacaan Doa Ketika Ziarah Kubur Lengkap dengan Arti dan Adab-adabnya

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan

Mengenai hukum perempuan berziarah kubur, terdapat hadis dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah SAW, yang diriwayatkan dalam As-Sunan al-Kubra karya Imam Al-Baihaqi.

Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apa yang harus saya ucapkan ketika berziarah kubur, wahai Rasulullah?”

Rasulullah menjawab:

“Ucapkanlah, Assalamu ‘ala ahlid dari minal mu’minina wal muslimin, yarhamullahu al-mustaqdimina wal-musta’khirin, wa inna insya Allahu bikum lahiqun.”

Artinya:
“Semoga keselamatan terlimpah kepada penghuni rumah ini dari kalangan orang beriman dan muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului dan yang masih akan menyusul. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian.”

Dalam hadis ini, Rasulullah tidak melarang Aisyah untuk berziarah, yang berarti perempuan diperbolehkan melakukannya, termasuk dalam kondisi haid.

Baca juga: Doa Terhindar dari Siksa Kubur Lengkap dengan Terjemahannya

Perempuan Haid dan Adab Ziarah Kubur

Berdasarkan keterangan para ulama, tidak ada larangan khusus bagi perempuan haid untuk berziarah ke makam. Hukum ziarah bagi mereka sama seperti perempuan yang dalam keadaan suci.

Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

Perempuan haid tidak diperbolehkan membaca ayat Al-Qur’an dengan niat qiraatul Qur’an, yaitu membaca dalam konteks ibadah tilawah.

Jika bacaan ayat Alquran hanya dimaksudkan sebagai dzikir atau doa, maka diperbolehkan.

Tidak disarankan membawa mushaf atau benda bertuliskan ayat Alquran ketika dalam keadaan haid.

Perempuan sebaiknya tidak terlalu sering berziarah jika hal itu justru menimbulkan kesedihan yang berlarut-larut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke