KOMPAS.com - Shalat menjadi salah satu kewajiban bagi setiap muslim dan masuk dalam rukun Islam. Shalat tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, kecuali orang tersebut sudah meninggal.
Tempat shalat paling utama adalah masjid, tetapi ketika tidak dapat melaksanakan shalat di masjid karena halangan, shalat dapat dilakukan di tempat lain, seperti rumah atau tempat lain yang memungkinkan didirikan shalat.
Baca juga: Bolehkah Shalat Jenazah untuk Orang yang Mati Bunuh Diri?
أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً
Artinya: “Aku diberi (oleh Allah) lima perkara, yang itu semua tidak diberikan kepada seorang-pun sebelumku. Aku ditolong (oleh Allah) dengan kegentaran (musuh sebelum kedatanganku) sejauh perjalanan sebulan; Bumi (tanah) dijadikan untukku sebagai masjid (tempat sholat) dan alat bersuci (untuk tayammum). Maka siapa saja dari umatku yang (waktu) sholat menemuinya, hendaklah dia sholat. Ghonimah (harta rampasan perang) dihalalkan untukku, dan itu tidaklah halal untuk seorangpun sebelumku. Aku diberi syafa’at (oleh Allah). Dan Nabi-Nabi dahulu (sebelum-ku) diutus khusus kepada kaumnya, dan aku diutus kepada manusia semuanya’” (H.R. Bukhari).
Meskipun bumi dijadikan tempat untuk shalat bagi umat Nabi Muhammad SAW, tetapi ada beberapa tempat yang dilarang untuk mendirikan shalat. Hal ini disampaikan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: 12 Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ : فِي الْمَزْبَلَةِ ، وَالْمَجْزَرَةِ ، وَالْمَقْبَرَةِ ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ ، وَفِي الْحَمَّامِ ، وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ
Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang menunaikan shalat di tujuh tempat; tempat sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah jalan, di kamar mandi, kandang unta dan di atas bangunan baitullah." (H.R. At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hadits di atas, ada 7 tempat dilarang mendirikan shalat, yaitu:
1. Tempat sampah
2. Tempat penyembelihan hewan
3. Kuburan
4. Tengah jalan
5. Kamar Mandi
6. Kandang unta
7. Di atas Ka'bah
Baca juga: Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Laki-laki
Dari 7 tempat di atas, beberapa tempat dilarang untuk mendirikan shalat karena tempat tersebut tidak suci, yaitu tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, kamar mandi, dan kandang unta.
Kuburan menjadi tempat dilarang untuk mendirikan shalat karena ditakutkan akan terjadi kesyirikan di dalamya.
Sedangkan shalat di tengah jalan dilarang karena menganggu hak orang lain yang akan lewat jalan tersebut, kecuali ada kesepakatan masyarakat untuk menunaikan shalat di tempat tersebut karena masjid sudah tidak muat menampung jamaah shalat.
Terakhir, shalat di atas ka'bah dilarang karena ka'bah adalah kiblat itu sendiri. kalau shalat di tas Ka'bah, berarti arah kiblatnya tidak jelas.
Demikian penjelasan mengenai 7 tempat dilarang mendirikan shalat. Semoga bermanfaat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang