Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tempat Dilarang Mendirikan Shalat

Kompas.com, 29 Oktober 2025, 16:11 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Shalat menjadi salah satu kewajiban bagi setiap muslim dan masuk dalam rukun Islam. Shalat tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, kecuali orang tersebut sudah meninggal.

Tempat shalat paling utama adalah masjid, tetapi ketika tidak dapat melaksanakan shalat di masjid karena halangan, shalat dapat dilakukan di tempat lain, seperti rumah atau tempat lain yang memungkinkan didirikan shalat.

Baca juga: Bolehkah Shalat Jenazah untuk Orang yang Mati Bunuh Diri?

Bumi Dijadikan Tempat untuk Shalat

أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً

Artinya: “Aku diberi (oleh Allah) lima perkara, yang itu semua tidak diberikan kepada seorang-pun sebelumku. Aku ditolong (oleh Allah) dengan kegentaran (musuh sebelum kedatanganku) sejauh perjalanan sebulan; Bumi (tanah) dijadikan untukku sebagai masjid (tempat sholat) dan alat bersuci (untuk tayammum). Maka siapa saja dari umatku yang (waktu) sholat menemuinya, hendaklah dia sholat. Ghonimah (harta rampasan perang) dihalalkan untukku, dan itu tidaklah halal untuk seorangpun sebelumku. Aku diberi syafa’at (oleh Allah). Dan Nabi-Nabi dahulu (sebelum-ku) diutus khusus kepada kaumnya, dan aku diutus kepada manusia semuanya’” (H.R. Bukhari).

Hadits Tempat Dilarang Mendirikan Shalat

Meskipun bumi dijadikan tempat untuk shalat bagi umat Nabi Muhammad SAW, tetapi ada beberapa tempat yang dilarang untuk mendirikan shalat. Hal ini disampaikan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: 12 Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ : فِي الْمَزْبَلَةِ ، وَالْمَجْزَرَةِ ، وَالْمَقْبَرَةِ ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ ، وَفِي الْحَمَّامِ ، وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ

Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang menunaikan shalat di tujuh tempat; tempat sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah jalan, di kamar mandi, kandang unta dan di atas bangunan baitullah." (H.R. At Tirmidzi dan Ibnu Majah).

7 Tempat Dilarang Mendirikan Shalat

Berdasarkan hadits di atas, ada 7 tempat dilarang mendirikan shalat, yaitu:

1. Tempat sampah

2. Tempat penyembelihan hewan

3. Kuburan

4. Tengah jalan

5. Kamar Mandi

6. Kandang unta

7. Di atas Ka'bah

Baca juga: Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Laki-laki

Dari 7 tempat di atas, beberapa tempat dilarang untuk mendirikan shalat karena tempat tersebut tidak suci, yaitu tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, kamar mandi, dan kandang unta.

Kuburan menjadi tempat dilarang untuk mendirikan shalat karena ditakutkan akan terjadi kesyirikan di dalamya.

Sedangkan shalat di tengah jalan dilarang karena menganggu hak orang lain yang akan lewat jalan tersebut, kecuali ada kesepakatan masyarakat untuk menunaikan shalat di tempat tersebut karena masjid sudah tidak muat menampung jamaah shalat.

Terakhir, shalat di atas ka'bah dilarang karena ka'bah adalah kiblat itu sendiri. kalau shalat di tas Ka'bah, berarti arah kiblatnya tidak jelas.

Demikian penjelasan mengenai 7 tempat dilarang mendirikan shalat. Semoga bermanfaat. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Sudah Benarkah Wudhumu? Simak Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Sunnah
Sudah Benarkah Wudhumu? Simak Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
Sejak Awal Bencana, MUI Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional
Sejak Awal Bencana, MUI Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional
Aktual
Doa Mustajab Nabi Musa AS agar Dimudahkan Segala Urusan
Doa Mustajab Nabi Musa AS agar Dimudahkan Segala Urusan
Doa dan Niat
Demokrasi Dinilai di Titik Nadir, Haul Gus Dur Ke-16 Serukan Kembali ke Kedaulatan Rakyat
Demokrasi Dinilai di Titik Nadir, Haul Gus Dur Ke-16 Serukan Kembali ke Kedaulatan Rakyat
Aktual
Kisah Nabi Nuh AS, Ketaatan di Tengah Ejekan dan Penolakan
Kisah Nabi Nuh AS, Ketaatan di Tengah Ejekan dan Penolakan
Aktual
Kisah Nabi Hud AS: Azab Orang Sombong dan Awal Kehancuran Kaum ‘Ad
Kisah Nabi Hud AS: Azab Orang Sombong dan Awal Kehancuran Kaum ‘Ad
Aktual
Teks Doa Peringatan Hari Ibu 2025 Resmi dari kementerian PPPA
Teks Doa Peringatan Hari Ibu 2025 Resmi dari kementerian PPPA
Aktual
Ingin Puasa Rajab? Ini Niat yang Dibaca Lengkap dengan Keutamaannya
Ingin Puasa Rajab? Ini Niat yang Dibaca Lengkap dengan Keutamaannya
Doa dan Niat
Kisah Cinta Al-Fatih Penakluk Konstantinopel, Antara Pernikahan Politik dan Pengabdian pada Islam
Kisah Cinta Al-Fatih Penakluk Konstantinopel, Antara Pernikahan Politik dan Pengabdian pada Islam
Aktual
Apa Itu AKGTK? Pengertian, Tujuan, hingga Contoh Soal 2025
Apa Itu AKGTK? Pengertian, Tujuan, hingga Contoh Soal 2025
Aktual
Benarkah Salju Turun di Arab Saudi Termasuk Tanda Kiamat? Ini Jawabannya
Benarkah Salju Turun di Arab Saudi Termasuk Tanda Kiamat? Ini Jawabannya
Doa dan Niat
Salju Turun di Arab Saudi, Otoritas Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem
Salju Turun di Arab Saudi, Otoritas Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem
Aktual
Al Umanaa Siapkan Asatidz dan Santri Hadapi Tantangan Dakwah Digital
Al Umanaa Siapkan Asatidz dan Santri Hadapi Tantangan Dakwah Digital
Aktual
Khutbah Jumat 19 Desember 2025: Kembali kepada Allah SWT sebagai Jalan Keselamatan
Khutbah Jumat 19 Desember 2025: Kembali kepada Allah SWT sebagai Jalan Keselamatan
Doa dan Niat
Mengeruk Pahala di Hari Mulia, 7 Amalan di Hari Jumat
Mengeruk Pahala di Hari Mulia, 7 Amalan di Hari Jumat
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com