KOMPAS.com - Shalat berjamaah adalah shalat yang dikerjakan dengan minimal dua orang sebagai imam dan makmum. Shalat jamaah umumnya dilaksanakan di masjid, didahului dengan adzan sebagai seruan panggilan dan dikumandangkan iqamah sebagai tanda dimulainya shalat berjamaah.
Hukum melaksanakan shalat di masjid menjadi satu perhatian khusus para ulama. Secara umum para Ulama mewajibkan laki-laki untuk shalat berjamaah di masjid. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil dalam hadits Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Bahaya Meninggalkan Shalat Fardhu, Tidak Selamat Dunia Akhirat
مَنْ سَمِعَ الِنّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
Artinya: "Barangsiapa mendengar adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali karena ada udzur." (H.R. Ibnu Majah, Al Hakim, dan Al Baihaqi).
Makna dari tidak ada shalat baginya secara harfiah mewajibkan seseorang menunaikan shalat di masjid secara berjamaah. Namun pendapat lain menyatakan bahwa yang dimaksud tidak ada shalat adalah shalat orang tersebut tidak sempurna.
وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدْ هَـمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ لِيُحْطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَـهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَـالِفَ إِلَـىٰ رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَـهُمْ. وَالَّذِيْ نَـفْسِـيْ بِيَدِهِ ، لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَـجِدُ عَرْقًا سَمِيْنًا أَوْ مِرْمَـاتَيْـنِ حَسَنَـتَيـْنِ ، لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.
Artinya: "Demi (Allah) Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya aku berniat menyuruh mengumpulkan kayu bakar, lalu aku menyuruh adzan untuk shalat. Kemudian kusuruh seorang laki-laki mengimami orang-orang. Setelah itu, kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah dan kubakar rumah-rumah mereka. Demi (Allah) Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh daging gemuk atau (dua kaki hewan berkuku belah) yang baik, niscaya ia akan mendatangi shalat ‘Isya’.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: 18 Hal yang Membatalkan Sholat, Umat Islam Perlu Tahu
Keinginan Nabi Muhammad SAW untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak mau berjamaah di masjid menunjukkan sangat pentingnya melaksanakan shalat di masjid bagi laki-laki yang sudah baligh.
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, ada seorang lelaki buta meminta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk tidak turut dalam shalat berjamaah karena tidak ada yang mengantarkannya ke masjid. Nabi Muhammad SAW kemudian bersabda:
هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ ؟ فَقَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَأَجِبْ.
Artinya: "Apakah engkau mendengar suara panggilan untuk shalat (adzan)?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Maka Beliau bersabda, ‘Kalau begitu penuhilah panggilan itu.’” (H.R. Muslim).
Baca juga: Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik
مَنْ كَانَ جَارَ الْمَسْجِدِ فَسَمِعَ الْمُنَادِيَ يُنَادِي فَلَمْ يُجِبْهُ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلَا صَلَاةَ لَهُ
Artinya: "Barangsiapa menjadi tetangga masjid, lalu ia mendengar muadzdzin menyemkan (adzan) namun ia tidak memenuhinya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya." (H.R. Daruquthni).
Yang dimaksud dengan tetangga masjid adalah orang-orang yang rumahnya dekat dengan masjid.
Demikianlah dasar dari diwajibkannya shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki. Semoga bermanfaat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang