Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Hal yang Membatalkan Sholat, Umat Islam Perlu Tahu

Kompas.com, 8 Oktober 2025, 22:43 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Sholat merupakan ibadah paling utama bagi umat Islam yang menempati posisi tinggi dalam ajaran agama.

Sebagai rukun Islam kedua, sholat wajib ditegakkan secara disiplin dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Namun, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan sembarangan.

Baca juga: Tata Cara Sholat Witir Lengkap: Jumlah Rakaat, Dzikir, dan Doanya

Terdapat sejumlah syarat sah dan ketentuan yang harus dipenuhi agar shalat diterima oleh Allah SWT.

Jika aturan ini dilanggar, ibadah sholat dapat menjadi tidak sah bahkan batal.

Dilansir dari Antara, berikut penjelasan hal-hal yang dapat membatalkan sholat, sebagaimana dirangkum dari berbagai literatur fikih dan panduan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Panduan Sholat Istikharah untuk Memilih Jodoh: Langkah dan Doa

1. Murtad

Seseorang yang keluar dari agama Islam (murtad) otomatis batal seluruh amal ibadahnya, termasuk sholat.

Keislaman menjadi syarat utama sahnya ibadah seseorang.

2. Hilang Akal

Sholat hanya sah dilakukan oleh orang yang berakal dan sadar penuh.

Jika seseorang kehilangan akal, tertidur lelap tanpa kesadaran, atau mengalami gangguan mental saat sholat, maka ibadahnya tidak sah.

3. Sholat Sebelum Masuk Waktu

Melaksanakan sholat sebelum waktu yang ditentukan membatalkan ibadah tersebut.

Waktu sholat merupakan syarat sah yang wajib dipenuhi setiap Muslim.

4. Terkena Najis

Kesucian tempat, pakaian, dan tubuh adalah syarat mutlak dalam sholat.

Jika terdapat najis pada salah satunya, maka sholat dianggap tidak sah.

5. Berhadats Kecil

Keluar sesuatu dari dua jalan (qubul atau dubur) seperti buang air kecil, kentut, atau wadi termasuk hadats kecil.

Sholat menjadi batal jika dilakukan tanpa berwudhu kembali.

Baca juga: Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik

6. Berhadats Besar

Hadats besar seperti haid, nifas, keluar mani, atau hubungan suami istri membuat seseorang tidak sah melaksanakan sholat tanpa mandi junub terlebih dahulu.

7. Aurat Terbuka

Terbukanya aurat, terutama dalam waktu lama, dapat membatalkan sholat.

Jika aurat terbuka sesaat dan segera ditutup, sebagian ulama menilai sholat masih sah, tetapi sebagian lainnya menganggap batal.

8. Bergeser dari Arah Kiblat

Perubahan arah yang signifikan dari kiblat, misalnya membelakangi kiblat, menyebabkan sholat menjadi tidak sah.

9. Kehilangan Niat

Sholat harus diawali dengan niat yang ikhlas dan jelas.

Jika niat berubah di tengah ibadah, seperti berniat berhenti sholat, maka sholat menjadi batal.

10. Tidak Membaca Surah Al-Fatihah

Surah Al-Fatihah termasuk rukun sholat yang wajib dibaca di setiap rakaat.

Meninggalkannya, baik karena sengaja maupun lupa, membuat sholat tidak sah.

11. Meninggalkan Rukun Sholat

Rukun seperti rukuk, sujud, tasyahhud akhir, dan salam pertama wajib dilakukan.

Apabila salah satu ditinggalkan, sholat tidak sah dan harus diulang.

12. Tertawa dalam Sholat

Tertawa atau mengeluarkan suara saat sholat membatalkan ibadah.

Bahkan tersenyum yang mengganggu kekhusyukan dapat membuat sholat tidak sempurna.

Baca juga: Lupa Rakaat Sholat? Ini Panduan dan Tata Cara Sujud Sahwi Menurut Ulama

13. Mengucapkan Salam di Tengah Sholat

Mengucapkan salam secara sengaja di luar penutupan ibadah dianggap menghentikan sholat sebelum waktunya, sehingga sholat batal.

14. Berbicara yang Bukan Bagian dari Sholat

Berbicara dengan niat selain ibadah, seperti menjawab salam atau mendoakan orang bersin, termasuk perbuatan yang membatalkan sholat.

15. Bergerak Banyak dan Terus-Menerus

Melakukan gerakan berlebihan yang bukan bagian dari sholat, seperti berjalan atau memainkan pakaian, dapat membatalkan ibadah jika dilakukan secara terus-menerus.

16. Makan dan Minum

Menelan makanan atau minuman, bahkan dalam jumlah sedikit, saat sholat akan membatalkan ibadah.

17. Mendahului Gerakan Imam

Dalam sholat berjamaah, makmum tidak boleh mendahului imam.

Jika makmum bergerak lebih dulu secara sadar, maka sholatnya batal.

18. Air Tersedia Setelah Tayamum

Tayamum hanya berlaku jika tidak ada air.

Apabila air ditemukan saat sholat masih berlangsung, maka tayamum menjadi tidak sah dan sholat harus diulang dengan wudhu.

Pentingnya Menjaga Syarat Sah Sholat

Sholat yang sah bukan hanya diukur dari kekhusyukan, tetapi juga terpenuhinya seluruh rukun dan syarat sah sesuai tuntunan syariat.

Umat Islam dianjurkan untuk mempelajari dan memahami hal-hal yang membatalkan sholat, agar ibadah yang dilakukan benar-benar diterima oleh Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar