Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa Rakaat Sholat? Ini Panduan dan Tata Cara Sujud Sahwi Menurut Ulama

Kompas.com, 26 September 2025, 06:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Sholat wajib lima waktu memiliki jumlah rakaat yang sudah ditetapkan sesuai syariat Islam.

Namun dalam praktiknya, seorang muslim terkadang lupa atau ragu dengan bilangan rakaat yang telah dikerjakan.

Lalu apa yang harus dilakukan jika mengalami kondisi tersebut?

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib (Semarang, Thoha Putra: t.t, hlm. 16) menjelaskan panduan bagi orang yang lupa rakaat sholat.

Baca juga: Sujud Sahwi: Tata Cara, Bacaan, dan Waktu Pelaksanaannya agar Sholat Tetap Sah

Jika seseorang ragu antara tiga atau empat rakaat ketika shalat Zuhur, maka ia harus menetapkan bilangan terkecil yaitu tiga rakaat.

Setelah itu, ia melanjutkan shalat hingga sempurna empat rakaat.

Sebelum mengakhiri shalat dengan salam, ia diwajibkan melakukan sujud sahwi.

Tata Cara Sujud Sahwi

Dilansir dari laman Kemenag, tata cara sujud sahwi dijelaskan para ulama, termasuk Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin (Beirut, Al-Maktabatul Islami: 1412 H, juz I, hlm. 315).

Menurut Imam An-Nawawi, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai waktu pelaksanaan sujud sahwi.

Baca juga: Bacaan Doa Sujud Sahwi: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya

Namun, pendapat yang paling kuat menyatakan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam.

Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud.

Di antara dua sujud tersebut diselingi dengan duduk iftirasy, yakni posisi duduk seperti tahiyat awal dengan menegakkan telapak kaki kanan dan membaringkan telapak kaki kiri.

Setelah sujud kedua, sebelum salam dianjurkan untuk duduk dengan posisi tawarruk, yakni posisi tahiyat akhir dengan telapak kaki kiri diselipkan ke bawah kaki kanan dan telapak kaki kanan ditegakkan.

Baca juga: Tata Cara Sujud Sahwi Lengkap dengan Bacaan dan Sebab Pelaksanaannya

Bacaan Sujud Sahwi

Imam An-Nawawi menegaskan, ulama Syafi’iyah tidak menetapkan bacaan khusus dalam sujud sahwi.

Hal ini menunjukkan bahwa bacaan zikir dalam sujud sahwi sama seperti sujud shalat pada umumnya.

Meski demikian, terdapat riwayat bacaan yang dianjurkan saat sujud sahwi, yaitu:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Subḫâna man lâ yanâmu wa lâ yashu

Artinya: “Mahasuci Allah Zat yang tidak tidur dan tidak lupa.”

Dengan demikian, ketika seseorang lupa rakaat shalat, ia dianjurkan menetapkan bilangan terkecil dan menutupnya dengan sujud sahwi.

Untuk menghindari lupa jumlah rakaat, umat Islam dianjurkan menenangkan hati, mengosongkan pikiran dari urusan duniawi, serta memusatkan perhatian hanya kepada Allah sebelum menunaikan shalat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif
Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif
Aktual
Bakom RI: Pemerintah Usulkan Jamaah Tanggung 40 Persen Biaya Haji 2027
Bakom RI: Pemerintah Usulkan Jamaah Tanggung 40 Persen Biaya Haji 2027
Aktual
Kajian Islam: Taubat Nasuha, Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Ingin Memperbaiki Diri
Kajian Islam: Taubat Nasuha, Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Ingin Memperbaiki Diri
Aktual
Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Aktual
Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
Aktual
Istiqlal Global Fund-ISMI Siapkan Masjid Jadi Pusat Bisnis dan Filantropi
Istiqlal Global Fund-ISMI Siapkan Masjid Jadi Pusat Bisnis dan Filantropi
Aktual
Kunjungi Istiqlal, Australia Belajar Dialog Lintas Agama di Indonesia
Kunjungi Istiqlal, Australia Belajar Dialog Lintas Agama di Indonesia
Aktual
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Aktual
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Doa Harian
Sifat Wajib Allah: Pengertian, 20 Sifat Wajib Arti dan Maknanya
Sifat Wajib Allah: Pengertian, 20 Sifat Wajib Arti dan Maknanya
Doa Harian
250 Santri Masuk Istana Presiden, Kemenag Tanamkan Mimpi Jadi Pemimpin Bangsa
250 Santri Masuk Istana Presiden, Kemenag Tanamkan Mimpi Jadi Pemimpin Bangsa
Aktual
Cara Memastikan Daging Giling Halal, 5 Hal Ini Sering Terlewat
Cara Memastikan Daging Giling Halal, 5 Hal Ini Sering Terlewat
Aktual
BUMN Diminta Salurkan Zakat Karyawan ke Baznas, Potensi Rp 3 Triliun
BUMN Diminta Salurkan Zakat Karyawan ke Baznas, Potensi Rp 3 Triliun
Aktual
Menhaj Tegaskan Telah Proaktif Bernegosiasi dengan Arab Saudi Terkait Operasional Haji 2027
Menhaj Tegaskan Telah Proaktif Bernegosiasi dengan Arab Saudi Terkait Operasional Haji 2027
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar