
DALAM fikih Islam, angka 2,5 persen atau 2,5 kg sering dipahami sebagai patokan kaku kewajiban zakat. Seolah-olah setelah angka itu terpenuhi, selesai sudah tanggung jawab sosial seorang Muslim.
Secara normatif, pengeluaran zakat 2,5 persen atau 2,5 kg beras adalah ambang minimal untuk menunaikan kewajiban agama, bukan plafon kepedulian sosial. Ia adalah titik tolak, bukan garis finis.
Betul, sistem zakat secara fikih memang memiliki batasan: ada nisab, ada haul, ada persentase tertentu, dan ada asnaf yang telah ditentukan.
Batasan-batasan ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan kejelasan kewajiban. Akan tetapi, batasan itu pula yang membuat zakat secara struktural memiliki ruang fiskal yang relatif sempit.
Di sinilah kita perlu membedakan antara kewajiban minimal dan tanggung jawab sosial maksimal.
Kewajiban minimal difasilitasi oleh zakat. Namun, untuk menjawab problem kemiskinan, ketimpangan pendidikan, keterbatasan akses kesehatan, dan lemahnya daya saing ekonomi masyarakat, dibutuhkan instrumen yang lebih elastis. Instrumen itu adalah sedekah.
Sedekah tidak dibatasi nisab, tidak menunggu haul, tidak dipatok persentase, tidak dibatasi pada asnaf tertentu, dan tidak dibatasi oleh keyakinan mustahik-nya secara rigid. Ia berorientasi pada dampak, bukan sekadar pada kalkulasi kewajiban keagamaan.
Sedekah membuka ruang kreatif yang jauh lebih luas dalam memberdayakan masyarakat. Ia memungkinkan seorang Muslim dengan kekayaan berlebih untuk menyalurkan sebagian besar hartanya tanpa terikat pada angka minimal dan waktu tertentu.
Dalam konteks sosial ekonomi modern, perbedaan ini sangat signifikan. Zakat cenderung berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, sementara sedekah berpotensi menjadi modal sosial dan modal pembangunan.
Zakat berfungsi untuk memastikan tidak ada yang terjatuh “terlalu dalam”, sedangkan sedekah memungkinkan seseorang bangkit dan “melompat lebih tinggi”.
Kita dapat melihat bagaimana lembaga-lembaga filantropi Islam di Indonesia berkembang pesat dengan basis pengembangan sedekah yang sistematis.
Misalnya, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LAZISNU, LAZISMU, dan lembaga lainnya. Lembaga-lembaga itu memang mengelola zakat, tetapi ekspansi program pemberdayaan mereka sangat ditopang oleh optimalisasi sedekah.
Melalui pendekatan yang sistematis, sedekah diolah oleh lembaga-lembaga di atas menjadi program pendidikan, beasiswa, klinik kesehatan gratis, pemberdayaan UMKM, desa berdaya, hingga respons kebencanaan.
Ruang fiskal mereka menjadi leluasa karena tidak dibatasi hanya pada 2,5 persen dari harta yang telah mencapai nisab dan asnaf tertentu, tetapi terbuka pada partisipasi publik yang lebih luas dan fleksibel.
Secara ekonomi-politik, sedekah memiliki keunggulan strategis untuk lebih dijadikan titik fokus tata kelola derma keagamaan.
Sedekah tidak bersifat siklikal tahunan seperti zakat yang menunggu haul. Artinya, arus dana bisa lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan mendesak.
Sedekah tidak terbatas pada kategori penerima yang rigid, sehingga bisa diarahkan pada investasi jangka panjang—misalnya membangun sekolah, universitas, rumah sakit, atau pusat pelatihan kerja.
Sedekah mendorong kultur derma yang melampaui kewajiban formal, sehingga solidaritas sosial tidak berhenti pada angka minimal. Ini berbeda dengan zakat.
Jika zakat adalah fondasi keagamaan yang wajib ditunaikan, maka sedekah adalah ruang ekspansi.
Jika zakat menjamin kepatuhan, sedekah menguji kelapangan jiwa. Di titik ini, kesadaran teologis perlu ditransformasikan menjadi kesadaran sosial yang progresif.
Angka 2,5 persen jangan sampai dipahami sebagai “batas aman” moral. Sebab dalam realitas ketimpangan ekonomi modern, kebutuhan pemberdayaan jauh melampaui angka tersebut.
Bayangkan, seorang pengusaha dengan aset puluhan miliar rupiah. Secara fikih, ia cukup menunaikan zakat 2,5 persen dari harta yang memenuhi nisab dan haul.
Atau, dalam zakat fitrah ia cukup mengeluarkan 2,5 kg beras. Itu tentu sah, itu benar, dan itu menggugurkan kewajiban.
Namun, apakah angka tersebut cukup untuk mentransformasi struktur kemiskinan di lingkungan sang pengusaha? Jawabannya sering kali tidak.
Di sinilah sedekah memberi ruang untuk melampaui sekadar kepatuhan menuju keberpihakan yang lebih berdampak.
Sedekah tidak hanya mengatasi kemiskinan sesaat, tetapi juga membangun kapasitas. Dengan demikian, sedekah menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kemaslahatan yang lebih luas.
Karena itu, perlu gagasan reposisi paradigma zakat. Mungkin, hal inilah yang coba digagas oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama, dalam saresehan ekonomi syariah.
Zakat posisikan sebagai baseline obligation, sedekah posisikan sebagai development instrument. Artinya, zakat jadikan ruang pemenuhan kewajiban agama secara normatif yang tidak boleh ditinggalkan dan sedekah jadikan sebagai ruang kreatif untuk membangun kemandirian.
Pada akhirnya, dalam zakat, angka 2,5 persen atau 2,5 kg beras bukanlah angka yang membatasi kemurahan hati, melainkan angka yang mengingatkan bahwa kewajiban itu ada.
Selebihnya adalah ruang kebebasan moral kemanusiaan. Di ruang itulah sedekah bekerja: tanpa batas waktu, tanpa batas persentase, dan tanpa batas keyakinan penerima (mustahik).
Sehubungan dengan itu, jadikan zakat sebagai patokan minimal penunaian kewajiban agama dan jadikan sedekah sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat yang lebih leluasa, progresif, dan transformatif.
Di situlah pemahaman zakat perlu direkonstruksi agar menjelma sebagai energi pembangunan sosial yang nyata.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang