Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ija Suntana
Dosen

Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Perlu Mereposisi Paradigma Zakat

Kompas.com, 2 Maret 2026, 09:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM fikih Islam, angka 2,5 persen atau 2,5 kg sering dipahami sebagai patokan kaku kewajiban zakat. Seolah-olah setelah angka itu terpenuhi, selesai sudah tanggung jawab sosial seorang Muslim.

Secara normatif, pengeluaran zakat 2,5 persen atau 2,5 kg beras adalah ambang minimal untuk menunaikan kewajiban agama, bukan plafon kepedulian sosial. Ia adalah titik tolak, bukan garis finis.

Betul, sistem zakat secara fikih memang memiliki batasan: ada nisab, ada haul, ada persentase tertentu, dan ada asnaf yang telah ditentukan.

Batasan-batasan ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan kejelasan kewajiban. Akan tetapi, batasan itu pula yang membuat zakat secara struktural memiliki ruang fiskal yang relatif sempit.

Di sinilah kita perlu membedakan antara kewajiban minimal dan tanggung jawab sosial maksimal.

Kewajiban minimal difasilitasi oleh zakat. Namun, untuk menjawab problem kemiskinan, ketimpangan pendidikan, keterbatasan akses kesehatan, dan lemahnya daya saing ekonomi masyarakat, dibutuhkan instrumen yang lebih elastis. Instrumen itu adalah sedekah.

Sedekah tidak dibatasi nisab, tidak menunggu haul, tidak dipatok persentase, tidak dibatasi pada asnaf tertentu, dan tidak dibatasi oleh keyakinan mustahik-nya secara rigid. Ia berorientasi pada dampak, bukan sekadar pada kalkulasi kewajiban keagamaan.

Sedekah membuka ruang kreatif yang jauh lebih luas dalam memberdayakan masyarakat. Ia memungkinkan seorang Muslim dengan kekayaan berlebih untuk menyalurkan sebagian besar hartanya tanpa terikat pada angka minimal dan waktu tertentu.

Dalam konteks sosial ekonomi modern, perbedaan ini sangat signifikan. Zakat cenderung berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, sementara sedekah berpotensi menjadi modal sosial dan modal pembangunan.

Zakat berfungsi untuk memastikan tidak ada yang terjatuh “terlalu dalam”, sedangkan sedekah memungkinkan seseorang bangkit dan “melompat lebih tinggi”.

Kita dapat melihat bagaimana lembaga-lembaga filantropi Islam di Indonesia berkembang pesat dengan basis pengembangan sedekah yang sistematis.

Misalnya, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LAZISNU, LAZISMU, dan lembaga lainnya. Lembaga-lembaga itu memang mengelola zakat, tetapi ekspansi program pemberdayaan mereka sangat ditopang oleh optimalisasi sedekah.

Melalui pendekatan yang sistematis, sedekah diolah oleh lembaga-lembaga di atas menjadi program pendidikan, beasiswa, klinik kesehatan gratis, pemberdayaan UMKM, desa berdaya, hingga respons kebencanaan.

Ruang fiskal mereka menjadi leluasa karena tidak dibatasi hanya pada 2,5 persen dari harta yang telah mencapai nisab dan asnaf tertentu, tetapi terbuka pada partisipasi publik yang lebih luas dan fleksibel.

Secara ekonomi-politik, sedekah memiliki keunggulan strategis untuk lebih dijadikan titik fokus tata kelola derma keagamaan.

Sedekah tidak bersifat siklikal tahunan seperti zakat yang menunggu haul. Artinya, arus dana bisa lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan mendesak.

Sedekah tidak terbatas pada kategori penerima yang rigid, sehingga bisa diarahkan pada investasi jangka panjang—misalnya membangun sekolah, universitas, rumah sakit, atau pusat pelatihan kerja.

Sedekah mendorong kultur derma yang melampaui kewajiban formal, sehingga solidaritas sosial tidak berhenti pada angka minimal. Ini berbeda dengan zakat.

Jika zakat adalah fondasi keagamaan yang wajib ditunaikan, maka sedekah adalah ruang ekspansi.

Jika zakat menjamin kepatuhan, sedekah menguji kelapangan jiwa. Di titik ini, kesadaran teologis perlu ditransformasikan menjadi kesadaran sosial yang progresif.

Angka 2,5 persen jangan sampai dipahami sebagai “batas aman” moral. Sebab dalam realitas ketimpangan ekonomi modern, kebutuhan pemberdayaan jauh melampaui angka tersebut.

Bayangkan, seorang pengusaha dengan aset puluhan miliar rupiah. Secara fikih, ia cukup menunaikan zakat 2,5 persen dari harta yang memenuhi nisab dan haul.

Atau, dalam zakat fitrah ia cukup mengeluarkan 2,5 kg beras. Itu tentu sah, itu benar, dan itu menggugurkan kewajiban.

Namun, apakah angka tersebut cukup untuk mentransformasi struktur kemiskinan di lingkungan sang pengusaha? Jawabannya sering kali tidak.

Di sinilah sedekah memberi ruang untuk melampaui sekadar kepatuhan menuju keberpihakan yang lebih berdampak.

Sedekah tidak hanya mengatasi kemiskinan sesaat, tetapi juga membangun kapasitas. Dengan demikian, sedekah menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kemaslahatan yang lebih luas.

Karena itu, perlu gagasan reposisi paradigma zakat. Mungkin, hal inilah yang coba digagas oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama, dalam saresehan ekonomi syariah.

Zakat posisikan sebagai baseline obligation, sedekah posisikan sebagai development instrument. Artinya, zakat jadikan ruang pemenuhan kewajiban agama secara normatif yang tidak boleh ditinggalkan dan sedekah jadikan sebagai ruang kreatif untuk membangun kemandirian.

Pada akhirnya, dalam zakat, angka 2,5 persen atau 2,5 kg beras bukanlah angka yang membatasi kemurahan hati, melainkan angka yang mengingatkan bahwa kewajiban itu ada.

Selebihnya adalah ruang kebebasan moral kemanusiaan. Di ruang itulah sedekah bekerja: tanpa batas waktu, tanpa batas persentase, dan tanpa batas keyakinan penerima (mustahik).

Sehubungan dengan itu, jadikan zakat sebagai patokan minimal penunaian kewajiban agama dan jadikan sedekah sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat yang lebih leluasa, progresif, dan transformatif.

Di situlah pemahaman zakat perlu direkonstruksi agar menjelma sebagai energi pembangunan sosial yang nyata.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar