Editor
KOMPAS.com - Banyak umat Islam masih bertanya-tanya soal hal-hal sepele yang terjadi saat puasa: muntah saat puasa apakah batal? Ngupil saat puasa apakah batal? Hingga menghirup inhaler apakah membatalkan puasa?
Dalam Buku Panduan Ibadah Ramadhan karya Annisa Nurul Hasanah (halaman 13–17), dijelaskan bahwa rukun puasa salah satunya adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk makan, minum, jima’, dan sengaja muntah .
Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan panduan tersebut.
Baca juga: Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Ini Pandangan Ulama
Pertanyaan ini paling sering muncul: apakah muntah membatalkan puasa?
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa “Fardlu puasa itu ada empat hal… dan bersengaja muntah-muntah.”
Artinya:
Hal ini juga diperkuat hadis Nabi:
“Siapa yang tidak sengaja muntah maka tidak ada qadha’ untuknya (tidak batal), dan siapa yang sengaja muntah maka wajib qadha’ baginya.”
Jadi, jika Anda tiba-tiba mual dan muntah tanpa disengaja, puasanya tetap sah.
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah ngupil saat puasa apakah batal?
Dalam kaidah fikih, puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh secara sengaja melalui lubang terbuka.
Ngupil (membersihkan hidung) tidak membatalkan puasa, selama:
Membersihkan kotoran hidung yang masih di bagian luar tidak membatalkan puasa.
Lalu bagaimana dengan:
Dalam penjelasan soal mandi junub disebutkan agar berhati-hati supaya air tidak masuk ke dalam rongga tubuh seperti telinga .
Artinya:
Namun secara umum, membersihkan telinga saat puasa tidak membatalkan, selama tidak memasukkan sesuatu ke dalam hingga bagian dalam rongga tubuh.
Pertanyaan ini juga sering muncul.
Menelan ludah sendiri:
Namun jika bercampur dengan benda lain (misalnya sisa makanan yang disengaja ditelan), maka bisa membatalkan.
Banyak yang bertanya: potong kuku saat puasa boleh atau tidak?
Jawabannya: boleh dan tidak membatalkan puasa.
Potong kuku tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
Menangis tidak membatalkan puasa. Kecuali jika air mata masuk ke mulut dan ditelan secara sengaja dalam jumlah jelas
Secara umum, menangis, baik karena sedih maupun haru, tidak membatalkan puasa.
Ini pertanyaan sensitif namun sering muncul.
Dalam pembahasan ghibah dan maksiat dijelaskan bahwa maksiat tidak membatalkan puasa, tetapi bisa mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa .
Artinya:
Soal inhaler (obat asma):
Karena inhaler mengandung partikel yang masuk ke dalam saluran pernapasan dan berpotensi masuk ke rongga dalam, sebagian ulama memandang:
Dalam buku juga dijelaskan bahwa orang sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dan bisa mengganti di hari lain.
Baca juga: Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Saat Ramadhan
Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan maksiat agar pahala tidak hilang.
Semoga penjelasan ini membantu menjawab kebingungan Anda seputar hukum-hukum sepele tapi sering dipertanyakan saat Ramadhan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang