Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muntah Saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap soal Ngupil, Korek Kuping, hingga Inhaler

Kompas.com, 2 Maret 2026, 09:30 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Banyak umat Islam masih bertanya-tanya soal hal-hal sepele yang terjadi saat puasa: muntah saat puasa apakah batal? Ngupil saat puasa apakah batal? Hingga menghirup inhaler apakah membatalkan puasa?

Dalam Buku Panduan Ibadah Ramadhan karya Annisa Nurul Hasanah (halaman 13–17), dijelaskan bahwa rukun puasa salah satunya adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk makan, minum, jima’, dan sengaja muntah .

Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan panduan tersebut.

Baca juga: Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Ini Pandangan Ulama

1. Muntah Saat Puasa Apakah Batal?

Pertanyaan ini paling sering muncul: apakah muntah membatalkan puasa?

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa “Fardlu puasa itu ada empat hal… dan bersengaja muntah-muntah.”

Artinya:

  • Muntah tidak sengaja: tidak membatalkan puasa
  • Muntah dengan sengaja: membatalkan puasa dan wajib qadha

Hal ini juga diperkuat hadis Nabi:

“Siapa yang tidak sengaja muntah maka tidak ada qadha’ untuknya (tidak batal), dan siapa yang sengaja muntah maka wajib qadha’ baginya.”

Jadi, jika Anda tiba-tiba mual dan muntah tanpa disengaja, puasanya tetap sah.

2. Ngupil Saat Puasa Apakah Batal?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah ngupil saat puasa apakah batal?

Dalam kaidah fikih, puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh secara sengaja melalui lubang terbuka.

Ngupil (membersihkan hidung) tidak membatalkan puasa, selama:

  • Tidak memasukkan benda hingga bagian dalam (tenggorokan)
  • Tidak menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuh

Membersihkan kotoran hidung yang masih di bagian luar tidak membatalkan puasa.

3. Korek Kuping Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Lalu bagaimana dengan:

  • Korek kuping saat puasa
  • Apakah mengorek kuping membatalkan puasa?
  • Apakah membersihkan telinga membatalkan puasa?

Dalam penjelasan soal mandi junub disebutkan agar berhati-hati supaya air tidak masuk ke dalam rongga tubuh seperti telinga .

Artinya:

  • Membersihkan bagian luar telinga tidak membatalkan puasa
  • Jika sampai memasukkan cairan atau benda hingga ke bagian dalam dan tembus ke rongga dalam bisa berpotensi membatalkan

Namun secara umum, membersihkan telinga saat puasa tidak membatalkan, selama tidak memasukkan sesuatu ke dalam hingga bagian dalam rongga tubuh.

4. Menelan Ludah Membatalkan Puasa?

Pertanyaan ini juga sering muncul.

Menelan ludah sendiri:

  • Tidak membatalkan puasa
  • Karena itu bagian alami tubuh dan tidak termasuk makan/minum

Namun jika bercampur dengan benda lain (misalnya sisa makanan yang disengaja ditelan), maka bisa membatalkan.

5. Potong Kuku Saat Puasa

Banyak yang bertanya: potong kuku saat puasa boleh atau tidak?

Jawabannya: boleh dan tidak membatalkan puasa.

Potong kuku tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

6. Menangis Apakah Membatalkan Puasa?

Menangis tidak membatalkan puasa. Kecuali jika air mata masuk ke mulut dan ditelan secara sengaja dalam jumlah jelas

Secara umum, menangis, baik karena sedih maupun haru, tidak membatalkan puasa.

7. Apakah Menonton Film Dewasa Saat Puasa Batal?

Ini pertanyaan sensitif namun sering muncul.

Dalam pembahasan ghibah dan maksiat dijelaskan bahwa maksiat tidak membatalkan puasa, tetapi bisa mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa .

Artinya:

  • Tidak otomatis membatalkan puasa
  • Namun berdosa dan bisa merusak pahala puasa
  • Jika sampai menyebabkan keluarnya mani dengan sengaja, maka bisa membatalkan puasa

8. Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Puasa?

Soal inhaler (obat asma):

Karena inhaler mengandung partikel yang masuk ke dalam saluran pernapasan dan berpotensi masuk ke rongga dalam, sebagian ulama memandang:

  • Jika partikel masuk ke tenggorokan/lambung maka bisa membatalkan
  • Jika hanya uap darurat dan kondisi medis berat maka bisa mendapat keringanan (rukhshah)

Dalam buku juga dijelaskan bahwa orang sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dan bisa mengganti di hari lain.

Baca juga: Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Saat Ramadhan

Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan maksiat agar pahala tidak hilang.

Semoga penjelasan ini membantu menjawab kebingungan Anda seputar hukum-hukum sepele tapi sering dipertanyakan saat Ramadhan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Benarkah Harus Puasa Sebelum Shalat Idul Adha? Ini Hukum dan Dalilnya
Benarkah Harus Puasa Sebelum Shalat Idul Adha? Ini Hukum dan Dalilnya
Aktual
Kapan Idul Adha 2026? Ini Prediksi, Hitung Mundur, dan Jadwal Liburnya
Kapan Idul Adha 2026? Ini Prediksi, Hitung Mundur, dan Jadwal Liburnya
Aktual
Dari Banyuwangi untuk Dunia: Puisi “Rubaiyat Hormuz” Suarakan Luka Kemanusiaan Timur Tengah
Dari Banyuwangi untuk Dunia: Puisi “Rubaiyat Hormuz” Suarakan Luka Kemanusiaan Timur Tengah
Aktual
Rincian Lengkap 525 Kloter Haji 2026: Ini Pembagian Wilayah Jemaah dari Seluruh Indonesia
Rincian Lengkap 525 Kloter Haji 2026: Ini Pembagian Wilayah Jemaah dari Seluruh Indonesia
Aktual
Bolehkah Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat Berlangsung? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Bolehkah Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat Berlangsung? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Hari Ini: Keutamaan Berbakti Kepada Ibu dalam Islam
Khutbah Jumat Hari Ini: Keutamaan Berbakti Kepada Ibu dalam Islam
Aktual
Khutbah Jumat Hari Ini: Mengenal Apa Itu Haji Mabrur dan Ciri-cirinya
Khutbah Jumat Hari Ini: Mengenal Apa Itu Haji Mabrur dan Ciri-cirinya
Aktual
Khutbah Jumat 17 April 2026: Pentingnya Istiqamah Setelah Ramadhan, Jangan Hanya Rajin Sesaat
Khutbah Jumat 17 April 2026: Pentingnya Istiqamah Setelah Ramadhan, Jangan Hanya Rajin Sesaat
Aktual
Khutbah Jumat 17 April 2026: Apa Bekal yang Penting untuk Para Jamaah Haji?
Khutbah Jumat 17 April 2026: Apa Bekal yang Penting untuk Para Jamaah Haji?
Aktual
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Aktual
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Aktual
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Aktual
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aktual
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Aktual
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com