Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muntah Saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap soal Ngupil, Korek Kuping, hingga Inhaler

Kompas.com, 2 Maret 2026, 09:30 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Banyak umat Islam masih bertanya-tanya soal hal-hal sepele yang terjadi saat puasa: muntah saat puasa apakah batal? Ngupil saat puasa apakah batal? Hingga menghirup inhaler apakah membatalkan puasa?

Dalam Buku Panduan Ibadah Ramadhan karya Annisa Nurul Hasanah (halaman 13–17), dijelaskan bahwa rukun puasa salah satunya adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk makan, minum, jima’, dan sengaja muntah .

Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan panduan tersebut.

Baca juga: Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Ini Pandangan Ulama

1. Muntah Saat Puasa Apakah Batal?

Pertanyaan ini paling sering muncul: apakah muntah membatalkan puasa?

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa “Fardlu puasa itu ada empat hal… dan bersengaja muntah-muntah.”

Artinya:

  • Muntah tidak sengaja: tidak membatalkan puasa
  • Muntah dengan sengaja: membatalkan puasa dan wajib qadha

Hal ini juga diperkuat hadis Nabi:

“Siapa yang tidak sengaja muntah maka tidak ada qadha’ untuknya (tidak batal), dan siapa yang sengaja muntah maka wajib qadha’ baginya.”

Jadi, jika Anda tiba-tiba mual dan muntah tanpa disengaja, puasanya tetap sah.

2. Ngupil Saat Puasa Apakah Batal?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah ngupil saat puasa apakah batal?

Dalam kaidah fikih, puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh secara sengaja melalui lubang terbuka.

Ngupil (membersihkan hidung) tidak membatalkan puasa, selama:

  • Tidak memasukkan benda hingga bagian dalam (tenggorokan)
  • Tidak menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuh

Membersihkan kotoran hidung yang masih di bagian luar tidak membatalkan puasa.

3. Korek Kuping Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Lalu bagaimana dengan:

  • Korek kuping saat puasa
  • Apakah mengorek kuping membatalkan puasa?
  • Apakah membersihkan telinga membatalkan puasa?

Dalam penjelasan soal mandi junub disebutkan agar berhati-hati supaya air tidak masuk ke dalam rongga tubuh seperti telinga .

Artinya:

  • Membersihkan bagian luar telinga tidak membatalkan puasa
  • Jika sampai memasukkan cairan atau benda hingga ke bagian dalam dan tembus ke rongga dalam bisa berpotensi membatalkan

Namun secara umum, membersihkan telinga saat puasa tidak membatalkan, selama tidak memasukkan sesuatu ke dalam hingga bagian dalam rongga tubuh.

4. Menelan Ludah Membatalkan Puasa?

Pertanyaan ini juga sering muncul.

Menelan ludah sendiri:

  • Tidak membatalkan puasa
  • Karena itu bagian alami tubuh dan tidak termasuk makan/minum

Namun jika bercampur dengan benda lain (misalnya sisa makanan yang disengaja ditelan), maka bisa membatalkan.

5. Potong Kuku Saat Puasa

Banyak yang bertanya: potong kuku saat puasa boleh atau tidak?

Jawabannya: boleh dan tidak membatalkan puasa.

Potong kuku tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

6. Menangis Apakah Membatalkan Puasa?

Menangis tidak membatalkan puasa. Kecuali jika air mata masuk ke mulut dan ditelan secara sengaja dalam jumlah jelas

Secara umum, menangis, baik karena sedih maupun haru, tidak membatalkan puasa.

7. Apakah Menonton Film Dewasa Saat Puasa Batal?

Ini pertanyaan sensitif namun sering muncul.

Dalam pembahasan ghibah dan maksiat dijelaskan bahwa maksiat tidak membatalkan puasa, tetapi bisa mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa .

Artinya:

  • Tidak otomatis membatalkan puasa
  • Namun berdosa dan bisa merusak pahala puasa
  • Jika sampai menyebabkan keluarnya mani dengan sengaja, maka bisa membatalkan puasa

8. Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Puasa?

Soal inhaler (obat asma):

Karena inhaler mengandung partikel yang masuk ke dalam saluran pernapasan dan berpotensi masuk ke rongga dalam, sebagian ulama memandang:

  • Jika partikel masuk ke tenggorokan/lambung maka bisa membatalkan
  • Jika hanya uap darurat dan kondisi medis berat maka bisa mendapat keringanan (rukhshah)

Dalam buku juga dijelaskan bahwa orang sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dan bisa mengganti di hari lain.

Baca juga: Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Saat Ramadhan

Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan maksiat agar pahala tidak hilang.

Semoga penjelasan ini membantu menjawab kebingungan Anda seputar hukum-hukum sepele tapi sering dipertanyakan saat Ramadhan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar