Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Saat Ramadhan

Kompas.com, 25 Februari 2026, 10:18 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pertanyaan apakah menghirup inhaler membatalkan puasa sering muncul setiap Ramadan, terutama di kalangan penderita asma.

Kondisi ini menjadi penting karena asma merupakan penyakit kronis yang menyerang saluran pernapasan dan dapat kambuh sewaktu-waktu.

Saat serangan terjadi, penderita membutuhkan inhaler untuk melegakan napas agar kondisi tidak memburuk. Lalu, apakah menghirup inhaler membatalkan puasa menurut hukum Islam?

Baca juga: 5 Doa Berbuka Puasa yang Mustajab, Lengkap Arab, Arti, dan Dalil Hadis

Asma terjadi ketika saluran pernapasan menyempit akibat paparan pemicu tertentu. Otot-otot di sekitar saluran napas mengencang sehingga menimbulkan sesak, batuk, mengi, dan kesulitan bernapas.

Penderita asma memiliki saluran pernapasan yang lebih sensitif dibandingkan orang pada umumnya.

Karena itu, inhaler selalu dibawa sebagai pertolongan pertama. Obat hirup ini membantu membuka saluran napas secara cepat ketika gejala kambuh.

Komposisi Inhaler dan Statusnya Saat Puasa

Dilansir dari Muhammadiyah, untuk menjawab apakah menghirup inhaler membatalkan puasa, perlu dilihat komposisinya. Inhaler mengandung zat salbutamol sulfat dalam jumlah sangat kecil.

Satu inhaler biasanya berisi 10 ml cairan dengan penggunaan hingga 200 kali semprotan. Dalam satu kali semprot, hanya sekitar 0,05 ml cairan yang keluar.

Baca juga: Donor Darah Saat Ramadhan, Batal Puasa atau Tidak? Ini Kata MUI

Dengan jumlah yang sangat sedikit tersebut, inhaler tidak dikategorikan sebagai makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh untuk tujuan mengenyangkan. Karena itu, penggunaannya tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Kasus ini dapat dianalogikan dengan berkumur atau bersiwak saat berpuasa, selama dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Bukhari:

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَا لَا أُحْصِيْ أَوْ أَعُدُّ

“Dari ‘Amir bin Rabi’ah (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang berpuasa.”

Hadits lain juga menjelaskan:

عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Dari Laqith bin Saburah r.a. (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkata: Ya Rasulullah, terangkanlah kepadaku tentang wudhu. Rasulullah saw bersabda: Ratakanlah air wudhu dan sela-selailah jari-jarimu, dan keraskanlah dalam menghirup air dalam hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa” [H.R. al-Khamsah]

Hadits tersebut menunjukkan bahwa tindakan yang berkaitan dengan rongga mulut dan hidung diperbolehkan selama tidak berlebihan dan tidak bertujuan mengenyangkan.

Baca juga: Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukum, Waktu Terbaik, dan Penjelasan 4 Mazhab

Rukhsah bagi Penderita Asma

Penggunaan inhaler saat puasa diperbolehkan bagi penderita asma karena termasuk kebutuhan menjaga kesehatan dan keselamatan diri.

Serangan asma yang tidak segera ditangani dapat memperburuk kondisi bahkan membahayakan nyawa.

Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi hamba yang mengalami kesulitan dalam beribadah. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:

فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah ayat 173)

Kaidah fikih juga menyebutkan:

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

“Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, jawaban atas pertanyaan apakah menghirup inhaler membatalkan puasa adalah tidak membatalkan, selama digunakan secukupnya dan dengan tujuan pengobatan.

Setelah kondisi pernapasan stabil, penderita dapat melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka tiba.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Aktual
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Aktual
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Aktual
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aktual
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Aktual
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Aktual
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aktual
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Aktual
Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Embarkasi Banjarmasin, 19 Kloter Berangkat Bertahap Mulai 23 April
Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Embarkasi Banjarmasin, 19 Kloter Berangkat Bertahap Mulai 23 April
Aktual
Khutbah Jumat 17 April 2026: Mengawali Segala Sesuatu dengan Bismillah
Khutbah Jumat 17 April 2026: Mengawali Segala Sesuatu dengan Bismillah
Aktual
Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Aktual
Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Aktual
Kemenhaj: Lewat Haji & Umrah Store, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Kemenhaj: Lewat Haji & Umrah Store, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Aktual
MUI Kritik Wacana 'War Ticket' Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
MUI Kritik Wacana "War Ticket" Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
Aktual
Kisah Dalimin, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Klaten yang Keberangkatan Sempat Tertunda karena Sakit
Kisah Dalimin, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Klaten yang Keberangkatan Sempat Tertunda karena Sakit
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com