Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Jangan Sampai Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com, 25 Februari 2026, 09:22 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com - Menjelang Idulfitri, pertanyaan tentang zakat kembali ramai diperbincangkan. Banyak umat Muslim masih bertanya-tanya: apa sebenarnya perbedaan zakat fitrah dan zakat mal? Keduanya sama-sama wajib, tetapi tujuan, waktu, hingga cara menghitungnya berbeda.

Memahami perbedaan ini penting agar ibadah yang kita tunaikan tepat sasaran dan sesuai syariat. Berikut penjelasan lengkapnya.

Hakikat dan Tujuan: Menyucikan Jiwa vs Membersihkan Harta

Perbedaan paling mendasar terletak pada esensinya.

Zakat Fitrah: Sucikan Diri di Ujung Ramadan

Zakat fitrah (zakat al-fitr) bertujuan menyucikan jiwa setelah menjalani puasa Ramadan. Zakat ini menjadi penutup ibadah puasa sekaligus bentuk kepedulian sosial agar kaum dhuafa bisa ikut merasakan kebahagiaan Idulfitri.

Baca juga: Nisab Zakat Penghasilan 2026: Setara Rp 91 Juta per Tahun, Kini Pakai Emas 14 Karat

Artinya, zakat fitrah lebih berorientasi pada penyucian diri.

Zakat Mal: Bersihkan Harta, Kurangi Kesenjangan

Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal berfokus pada harta kekayaan. Kata “mal” berarti harta atau aset yang dimiliki.

Tujuannya:

  • Membersihkan harta dari hak orang lain
  • Mendorong keadilan ekonomi
  • Mengurangi kesenjangan sosial

Zakat mal menjadi instrumen distribusi kekayaan agar tidak berputar di kalangan tertentu saja.

Waktu Pembayaran: Setahun Sekali vs Saat Mencapai Nisab

Zakat Fitrah

  • Dibayarkan setiap Ramadan
  • Boleh sejak awal Ramadan
  • Waktu utama: setelah Subuh 1 Syawal sebelum shalat Id
  • Jika dibayar setelah shalat Id, nilainya menjadi sedekah biasa

Karena itu, umat Muslim dianjurkan tidak menunda pembayaran.

Zakat Mal

Zakat mal tidak terikat Ramadan. Ia wajib dikeluarkan saat harta:

  • Mencapai nisab (batas minimal)
  • Mencapai haul (kepemilikan 1 tahun, untuk sebagian jenis harta)

Namun untuk beberapa jenis seperti zakat pertanian dan zakat penghasilan, tidak perlu menunggu haul.

Siapa yang Wajib Membayar?

Zakat Fitrah

Wajib bagi:

  • Setiap Muslim
  • Laki-laki dan perempuan
  • Dewasa dan anak-anak
  • Bayi yang lahir sebelum Maghrib akhir Ramadan

Syaratnya sederhana: memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri.

Zakat Mal

Hanya wajib bagi Muslim yang:

  • Hartanya mencapai nisab
  • Dimiliki penuh
  • Berlalu satu tahun (untuk jenis tertentu)

Apa yang Dizakatkan?

Zakat Fitrah

Dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras di Indonesia, sebesar:

  • 1 sha’ (±2,5 kg atau 3,5 liter beras) per jiwa

Dalam praktik modern, pembayaran boleh diganti uang setara nilai beras sesuai ketentuan lembaga resmi.

Zakat Mal

Meliputi berbagai jenis harta, seperti:

  • Emas dan perak
  • Tabungan dan deposito
  • Aset perdagangan
  • Hasil pertanian
  • Peternakan
  • Hasil tambang
  • Zakat profesi/penghasilan

Untuk zakat simpanan dan perdagangan, nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%.

Menurut ketetapan terbaru dari Badan Amil Zakat Nasional, nisab zakat penghasilan tahun 2026 adalah: Rp 7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun

Jika penghasilan mencapai angka tersebut, maka wajib mengeluarkan 2,5%.

Siapa yang Berhak Menerima?

Baik zakat fitrah maupun zakat mal disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an:

1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Mualaf
5. Riqab
6. Gharimin
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil

Penyaluran melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional dianjurkan agar distribusi lebih merata dan berdampak luas, termasuk untuk program pendidikan dan kesehatan.

Kesimpulan: Jangan Tertukar

Jadi, Zakat Fitrah wajib setiap Ramadan, untuk semua Muslim dengan 2,5 kg beras per jiwa dan bertujuan untuk menyucikan jiwa

Sementara Zakat Mal wajib saat harta mencapai nisab untuk Muslim yang mampu dengan 2,5% dari harta dan bertujuan membersihkan harta.

Baca juga: Ramadan: Mengubah Mindset, Menjadikan Zakat sebagai Lifestyle

Zakat fitrah menjaga kesucian diri menjelang Idulfitri. Zakat mal menjaga keberkahan harta sepanjang tahun.

Dengan memahami perbedaannya, kita tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga meneguhkan solidaritas sosial dan membangun keadilan ekonomi di tengah masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Aktual
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Jangan Percaya Bulan Safar Membawa Sial, Gantungkan Takdir Hanya kepada Allah SWT
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Jangan Percaya Bulan Safar Membawa Sial, Gantungkan Takdir Hanya kepada Allah SWT
Aktual
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Aktual
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Aktual
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Aktual
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar