KOMPAS.com – Mimisan atau keluarnya darah dari hidung kerap terjadi tiba-tiba, termasuk saat seseorang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan: apakah mimisan membatalkan puasa?
Sebagian orang mengaitkan keluarnya darah dengan haid atau nifas yang jelas membatalkan puasa.
Namun, apakah keduanya memiliki hukum yang sama? Berikut penjelasan lengkapnya menurut literatur fikih dan pandangan ulama.
Baca juga: Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukum, Waktu Terbaik, dan Penjelasan 4 Mazhab
Dalam buku Risalah Ramadhan: Mengharap Maghfirah Menuju Mardhatillah karya Ahmad Rusdiana dkk., dijelaskan bahwa mimisan tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kesengajaan dan sulit dihindari.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih bahwa sesuatu yang terjadi tanpa unsur kesengajaan tidak membatalkan ibadah puasa.
Mimisan disamakan dengan muntah yang tidak disengaja, luka yang mengeluarkan darah atau debu yang terhirup tanpa niat.
Pendapat serupa ditegaskan oleh Abdul Aziz bin Baz dalam buku Fatwa-fatwa Seputar Puasa yang diterjemahkan oleh Ishaq Subu.
Ia menjelaskan bahwa darah yang keluar seperti mimisan atau istihadhah tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan hanyalah darah haid, nifas, dan bekam.
Artinya, meskipun sama-sama keluar darah, hukum mimisan berbeda dengan haid dan nifas.
Baca juga: Muntah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Imam Nawawi yang dikenal sebagai Imam Nawawi menjelaskan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa perempuan yang sedang haid atau nifas haram berpuasa dan puasanya tidak sah.
Hal ini juga dijelaskan dalam buku Fikih Puasa karya Ali Makki yang mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang perempuan haid yang tidak diperkenankan salat dan puasa.
Perbedaan mendasarnya terletak pada jenis darah dan ketentuan syariat. Haid dan nifas merupakan kondisi biologis yang memiliki hukum khusus dalam Islam, sedangkan mimisan adalah gangguan kesehatan biasa yang tidak terkait dengan ketentuan ibadah.
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah bagaimana jika darah mimisan tertelan secara tidak sengaja?
Dalam literatur fikih disebutkan, jika darah tertelan tanpa disengaja dan sulit dihindari, maka puasanya tetap sah.
Namun, jika seseorang sengaja menelan darah tersebut padahal bisa menghindarinya, maka hal itu dapat membatalkan puasa karena masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja.
Karena itu, saat mimisan terjadi, dianjurkan untuk segera membersihkan darah dan menghindari agar tidak masuk ke tenggorokan.
Baca juga: Gusi Berdarah saat Puasa, Ibadah Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Mazhab Syafi’i
Secara medis, mimisan atau epistaksis dapat dipicu oleh berbagai faktor. Mengutip penjelasan dari fasilitas kesehatan daerah seperti RSUD Dr Soeroto Ngawi, penyebab mimisan antara lain:
Saat berpuasa, tubuh mengalami perubahan pola asupan cairan. Udara kering dan dehidrasi ringan bisa membuat lapisan dalam hidung lebih sensitif sehingga mudah berdarah.
Dalam buku Fasting: The Ultimate Diet karya Allan Cott, dijelaskan bahwa perubahan metabolisme selama puasa dapat memengaruhi keseimbangan cairan tubuh, meski pada umumnya tidak berbahaya bagi orang sehat.
Jika mimisan terjadi saat puasa, tidak perlu panik. Beberapa langkah pertolongan pertama dapat dilakukan:
Pertama, duduk tegak dan condongkan tubuh sedikit ke depan, bukan mendongak berlebihan.
Kedua, tekan bagian lunak hidung dengan ibu jari dan telunjuk selama sekitar 10 menit.
Ketiga, bernapas melalui mulut dan tetap tenang.
Pastikan darah tidak tertelan dan bersihkan area sekitar hidung setelah perdarahan berhenti.
Jika mimisan terjadi berulang atau berlangsung lebih dari 20 menit, sebaiknya segera mencari bantuan medis.
Baca juga: Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Diketahui
Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih ketenangan menghadapi kondisi tak terduga. Mimisan adalah kondisi medis yang tidak disengaja dan tidak membatalkan puasa.
Memahami hukumnya membuat umat Islam dapat beribadah dengan lebih tenang dan tidak diliputi keraguan.
Dalam ibadah, prinsip kemudahan selalu hadir. Seperti ditegaskan dalam banyak literatur fikih, Islam tidak membebani umatnya di luar batas kemampuan.
Dengan demikian, jika mimisan terjadi saat berpuasa di bulan Ramadan, ibadah tetap sah selama tidak ada unsur kesengajaan. Tetaplah tenang, jaga kesehatan, dan lanjutkan puasa dengan keyakinan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang