Editor
KOMPAS.com-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik terkait penggunaan dana umat.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI Rizaludin Kurniawan di Jakarta, Rabu (25/2/2026). BAZNAS memastikan pengelolaan dana ZIS tetap sesuai ketentuan syariat Islam.
Rizaludin menekankan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
"Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu, dilansir dari Antara.
Baca juga: Nisab Zakat Penghasilan 2026: Setara Rp 91 Juta per Tahun, Kini Pakai Emas 14 Karat
Menurut Rizaludin, dana zakat, infak, dan sedekah hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
Delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang memiliki utang untuk kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS. Seluruh proses, mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian, harus berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Hanya Disalurkan ke 8 Asnaf Sesuai Syariat
Rizaludin juga menjelaskan bahwa secara kelembagaan dan sumber pendanaan, Program Makan Bergizi Gratis dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda.
Program MBG merupakan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari anggaran negara. Sementara itu, dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dan penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG," ujarnya.
BAZNAS menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan seluruh dana zakat, infak, dan sedekah disalurkan sesuai peruntukan dan prinsip syariah yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang