Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Resmi Dibuka, Ini Rute, Syarat, dan Cara Daftarnya

Kompas.com, 25 Februari 2026, 12:11 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Jasa Marga Group resmi membuka pendaftaran Mudik Gratis 2026 pada Rabu (25/2/2026). Program ini merupakan bagian dari Mudik Gratis BUMN yang ditujukan untuk membantu masyarakat pulang kampung saat Lebaran secara aman dan tertib.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi yang telah disiapkan penyelenggara. Kuota peserta terbatas dan akan ditutup setelah terpenuhi.

Baca juga: Diskon 50 Persen dari Angkasa Pura di Momen Mudik Lebaran 2026, Berlaku di 37 Bandara

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 melayani sejumlah kota tujuan utama di Pulau Jawa. Keberangkatan dijadwalkan pada Minggu, 15 Maret 2026 pukul 06.00 WIB dari titik awal yang telah ditentukan panitia.

Program ini terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan bukan karyawan aktif Jasa Marga Group.

Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran

Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Marga 2026 dibuka mulai Rabu, 25 Februari 2026 pukul 09.00 WIB hingga kuota habis.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://mudikgratis.jasamarga.co.id.

Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis

1. Calon Pemudik melakukan Registrasi Akun secara online pada periode pendaftaran yang telah ditentukan.

2.Calon Pemudik melengkapi informasi Registrasi Akun seperti:

Nama Lengkap
Nomor Handphone
Nomor Identitas
Nomor Kartu Keluarga
Jenis Kelamin
Tanggal Lahir
Pekerjaan
Alamat
Informasi pendukung lainnya

3.Calon Pemudik akan menerima pesan WhatsApp otomatis untuk melakukan Verifikasi Akun. Silakan lakukan verifikasi paling lambat 1 x 24 Jam.

4.Login ke aplikasi dengan memasukkan Nomor Handphone dan Kata Sandi.

5.Lakukan Pendaftaran Mudik dengan memilih:

Jalur
Kota Tujuan Bus
Kota Tujuan Mudik
Jumlah Calon Pemudik Pendaftar

6. Pendaftar hanya dapat mendaftarkan maksimal 5 pemudik lainnya dalam satu Kartu Keluarga.

7. Lengkapi informasi data Pemudik Lainnya.

8. Periksa kembali informasi yang Anda masukkan, pastikan tidak ada informasi yang salah.

9. Pendaftaran Mudik berhasil ditandai dengan pesan WhatsApp yang diterima oleh Pemudik, berisi Nomor Pendaftaran dan waktu Konfirmasi Mudik.

10. Pemudik melakukan Konfirmasi Keberangkatan Mudik pada waktu yang telah diinformasikan sebelumnya.

11. Pemudik melakukan Check In (Registrasi Ulang) Mudik pada hari keberangkatan.

12.Pemudik yang tidak melakukan Konfirmasi dan Check In (Registrasi Ulang) Mudik maka kuota akan dibatalkan dan akan diblacklist pada tahun berikutnya.

Baca juga: Mudik Gratis Klaten 2026 Dibuka, Warga Jabodetabek Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya

Rute Mudik Gratis Jasa Marga 2026

Berdasarkan informasi resmi, berikut rute perjalanan dari Jakarta menuju kota tujuan:

Yogyakarta I (via Jalur Utara)

Jakarta
Ungaran
Bawen
Ambarawa
Secang
Magelang
Yogyakarta (Terminal Giwangan)

Yogyakarta II (via Jalur Selatan)

Jakarta
Pejagan
Bumiayu
Purwokerto
Gombong
Kebumen
Kutoarjo
Purworejo
Yogyakarta (Terminal Giwangan)

Semarang

Jakarta
Brebes
Tegal
Pemalang
Pekalongan
Semarang (Terminal Terboyo)

Solo (Surakarta)

Jakarta
Salatiga
Boyolali
Kartosuro
Solo (Terminal Tirtonadi)

Surabaya

Jakarta
Karanganyar
Sragen
Ngawi
Madiun
Nganjuk
Jombang
Mojokerto
Surabaya (Terminal Bungurasih)

Peserta bersedia diturunkan di exit tol terdekat apabila tidak sampai ke tujuan akhir sesuai rute yang tersedia.

Baca juga: Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama IDM Rute Jakarta–Yogyakarta, Cek Syarat, Cara Daftar dan Kuotanya

Syarat dan Ketentuan Peserta

Beberapa syarat dan ketentuan Mudik Gratis Jasa Marga 2026 antara lain:

  • Pendaftar bukan karyawan aktif Jasa Marga Group
  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki Kartu Keluarga
  • Memiliki Kartu Identitas (KTP/KIA)
  • Pendaftar dan peserta dalam satu Kartu Keluarga
  • Maksimal lima orang per Kartu Keluarga
  • Bersedia melakukan pendaftaran online
  • Peserta yang sudah mengikuti mudik Jasa Marga tidak boleh mendaftar program Mudik Gratis BUMN lainnya

Dokumen yang Harus Disiapkan

Calon peserta wajib mengunggah dokumen berikut:

  • Scan atau foto Kartu Keluarga
  • Scan atau foto KTP atau KIA

Fasilitas yang Diberikan

Peserta Mudik Gratis Jasa Marga Group 2026 akan memperoleh sejumlah fasilitas, antara lain kaos, konsumsi, dan uang saku.

Panitia juga menyediakan buku bacaan anak di setiap bus untuk mendukung kenyamanan perjalanan.

Masyarakat yang berminat mengikuti Mudik Gratis Jasa Marga 2026 diimbau segera mendaftar karena kuota terbatas dan akan ditutup setelah terpenuhi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar