Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Pemulangan Haji 2026 Dipercepat, Waktu Tunggu Jemaah Kini Hanya 30-45 Menit di Bandara

Kompas.com, 2 Juni 2026, 17:31 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah melakukan pembaruan skema layanan kedatangan jemaah haji Indonesia di bandara pada musim haji 1447 H/2026 M.

Perubahan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses kepulangan jemaah setelah tiba di Tanah Air usai menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.

Salah satu pembaruan utama adalah penyesuaian alur penjemputan dengan memindahkan posisi bus dari area air side ke terminal bus umrah yang dinilai lebih dekat dan mudah dijangkau jemaah.

Baca juga: Wajib bagi Jemaah Haji! Isi Form Kedatangan Online agar Bebas Antre di RI

Skema baru ini mulai diterapkan pada pemulangan jemaah haji Debarkasi Jakarta dan diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu serta kelelahan setelah perjalanan panjang.

Skema Baru Pangkas Waktu Layanan di Bandara

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengatakan proses kepulangan jemaah tahun ini dirancang agar berlangsung lebih cepat dan efisien.

Baca juga: Musim Haji Berakhir, Arab Saudi Resmi Buka Pengajuan Visa Umrah

"Jika sebelumnya rangkaian proses sejak jemaah turun dari pesawat hingga menuju bus dapat memakan waktu lebih dari satu jam, kini seluruh tahapan dapat diselesaikan dalam 30 hingga 45 menit," kata Maria dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Menurut Maria, melalui skema baru tersebut jemaah tidak perlu terlalu lama berada di area bandara setelah menempuh perjalanan panjang dari Arab Saudi.

"Penyesuaian ini kami lakukan untuk memudahkan mobilitas jemaah, mengurangi kelelahan, dan memastikan mereka dapat melanjutkan perjalanan pulang dengan lebih nyaman," ujar Maria.

Skema Baru Mulai Diterapkan pada Pemulangan Kloter JKG-01

Skema layanan baru itu diterapkan dalam proses pemulangan jemaah haji Debarkasi Jakarta Kloter JKG-01 asal Jakarta Timur yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (1/6/2026) malam.

Kloter JKG-01 membawa 391 orang yang terdiri atas 387 jemaah haji dan empat petugas kloter.

Pesawat yang mengangkut rombongan tersebut mendarat pada pukul 22.29 WIB atau lebih cepat dibandingkan jadwal kedatangan yang diperkirakan pada pukul 22.45 WIB.

Setibanya di Indonesia, para jemaah langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses keimigrasian dengan alur layanan yang telah diperbarui.

Setelah seluruh tahapan selesai, jemaah diberangkatkan menuju Asrama Haji Kelas I Jakarta dan tiba pada Selasa (2/6/2026) pukul 00.53 WIB.

Tersedia Layanan Kursi Roda dan Distribusi Air Zamzam

Dalam proses debarkasi, Kementerian Haji dan Umrah juga menyediakan layanan khusus bagi jemaah yang membutuhkan bantuan mobilitas.

Sebanyak 24 jemaah mendapatkan layanan kursi roda selama proses kedatangan dan pemulangan berlangsung.

Selain itu, seluruh jemaah menerima air zamzam sebanyak satu galon atau setara lima liter yang dibagikan di Asrama Haji Kelas I Jakarta sebagai bagian dari layanan kepulangan.

Debarkasi Jakarta Layani 13.656 Orang

Pada musim haji 1447 H/2026 M, Debarkasi Jakarta dijadwalkan melayani pemulangan 32 kelompok terbang (kloter).

Total jemaah dan petugas yang akan dipulangkan melalui Debarkasi Jakarta mencapai 13.656 orang, terdiri atas 13.528 jemaah haji dan 128 petugas kloter.

Kedatangan Kloter JKG-01 menjadi penanda dimulainya rangkaian pemulangan jemaah haji Indonesia yang akan berlangsung secara bertahap hingga akhir Juni 2026.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Kemenhaj Ubah Skema Kepulangan Jemaah Haji di Bandara, Proses dari Pesawat ke Bus Cuma 30 Menit”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Aktual
UNICEF Puji Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi Kemenag
UNICEF Puji Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi Kemenag
Aktual
Bismillahi Tawakkaltu Alallah La Haula Wala Quwwata Illa Billahil Aliyil Adzim Arab: Tulisan, Arti, Keutamaan, dan Hadis Shahihnya
Bismillahi Tawakkaltu Alallah La Haula Wala Quwwata Illa Billahil Aliyil Adzim Arab: Tulisan, Arti, Keutamaan, dan Hadis Shahihnya
Doa Harian
Menag Resmikan Kampus Islam Khusus Perempuan dan Pertama di Indonesia
Menag Resmikan Kampus Islam Khusus Perempuan dan Pertama di Indonesia
Aktual
Indonesia Akan Gelar International Grand Imam Conference 2026, Perkuat Diplomasi Keagamaan
Indonesia Akan Gelar International Grand Imam Conference 2026, Perkuat Diplomasi Keagamaan
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Kesialan? Ini Penjelasan Hadits dan Ulama
Benarkah Bulan Safar Membawa Kesialan? Ini Penjelasan Hadits dan Ulama
Aktual
Kemenag Gandeng Bakom RI Perkuat Sosialisasi Program Revitalisasi Madrasah
Kemenag Gandeng Bakom RI Perkuat Sosialisasi Program Revitalisasi Madrasah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar