Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perjanjian Aqabah, Titik Balik Dakwah Islam Saat Musim Haji

Kompas.com, 2 Juni 2026, 07:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bulan Dzulhijjah identik dengan ibadah haji, wukuf di Arafah, Hari Raya Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban.

Namun di balik berbagai amalan besar yang dilakukan umat Islam pada bulan ini, terdapat sebuah peristiwa bersejarah yang memiliki pengaruh sangat besar terhadap perkembangan dakwah Islam, yaitu Perjanjian Aqabah.

Peristiwa ini mungkin tidak sepopuler kisah hijrah Nabi Muhammad SAW atau Fathu Makkah. Padahal, Perjanjian Aqabah menjadi salah satu titik balik terpenting dalam sejarah Islam karena membuka jalan bagi lahirnya masyarakat Islam di Madinah dan menjadi awal terbentuknya peradaban Islam yang kuat.

Menariknya, peristiwa bersejarah tersebut juga terjadi pada bulan Dzulhijjah, saat musim haji berlangsung di Makkah.

Lalu, apa sebenarnya Perjanjian Aqabah? Mengapa peristiwa ini begitu penting dalam sejarah Islam?

Baca juga: Bacaan Doa saat Melempar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah dalam Ibadah Haji

Perjanjian Aqabah Terjadi Saat Musim Haji

Perjanjian Aqabah adalah kesepakatan antara Nabi Muhammad SAW dan sejumlah penduduk Yatsrib, kota yang kemudian dikenal sebagai Madinah yaitu, yang menyatakan keimanan mereka kepada Islam serta kesiapan mendukung perjuangan Rasulullah SAW.

Peristiwa ini berlangsung di sebuah tempat bernama Aqabah, sebuah jalur berbukit yang berada di sekitar Mina, tidak jauh dari Kota Makkah.

Menurut buku Sejarah Kebudayaan Islam Periode Klasik karya Ahmad Sugiri, Perjanjian Aqabah bermula pada tahun ke-11 kenabian ketika Rasulullah SAW bertemu dengan enam orang dari suku Khazraj yang datang dari Yatsrib untuk menunaikan ibadah haji.

Saat itu, kondisi Yatsrib sedang mengalami konflik berkepanjangan antara dua suku besar, yaitu Aus dan Khazraj.

Perselisihan yang berlangsung selama bertahun-tahun membuat masyarakat Yatsrib mendambakan hadirnya seorang pemimpin yang mampu mempersatukan mereka.

Di sisi lain, Rasulullah SAW sedang menghadapi tekanan yang semakin berat dari kaum Quraisy di Makkah. Dakwah Islam mendapatkan penolakan, intimidasi, hingga berbagai bentuk penyiksaan.

Pertemuan di Aqabah kemudian menjadi awal dari perubahan besar yang akan mengubah arah sejarah Islam.

Baca juga: Satu-satunya dalam Sejarah, Kisah Pemulangan Jenazah Bung Tomo dari Makkah

Pertemuan Pertama dengan Enam Penduduk Yatsrib

Dalam berbagai kitab sirah disebutkan bahwa enam orang dari suku Khazraj yang pertama kali bertemu Rasulullah SAW adalah:

  • As'ad bin Zurarah
  • Auf bin Harits (Ibnu Afra')
  • Rafi' bin Malik bin Ajlan
  • Quthbah bin Amir bin Hadidah
  • Uqbah bin Amir
  • Jabir bin Abdullah bin Riab

Keenam orang tersebut mendengarkan dakwah Rasulullah SAW dan menerima ajaran Islam.

Menurut buku Sejarah Kebudayaan Islam terbitan Kementerian Agama RI, mereka kemudian berjanji untuk menyampaikan ajaran Islam kepada masyarakat Yatsrib setelah kembali dari Makkah.

Langkah ini menjadi sangat penting karena membuka jalan bagi penyebaran Islam di luar Makkah.

Perjanjian Aqabah Pertama

Setahun setelah pertemuan awal tersebut, jumlah penduduk Yatsrib yang memeluk Islam semakin bertambah.

Pada musim haji berikutnya, sebanyak 12 orang datang menemui Rasulullah SAW di Aqabah.

Peristiwa ini dikenal sebagai Perjanjian Aqabah Pertama. Dalam perjanjian tersebut, para peserta menyatakan komitmen untuk menjalankan ajaran Islam dan meninggalkan berbagai perilaku jahiliyah.

Menurut sumber Kementerian Agama RI, isi pokok perjanjian tersebut meliputi:

  1. Tidak menyekutukan Allah SWT.
  2. Setia kepada Rasulullah SAW.
  3. Tidak mencuri.
  4. Tidak berzina.
  5. Tidak membunuh.
  6. Tidak melakukan kebohongan dan kecurangan.
  7. Bersedia menjalankan ajaran Islam.

Perjanjian ini sering disebut sebagai Bai'atun Nisa karena isinya lebih banyak berkaitan dengan komitmen moral dan keagamaan.

Baca juga: Jejak Sejarah Aceh di Balik Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi

Perjanjian Aqabah Kedua yang Mengubah Sejarah

Jika Perjanjian Aqabah Pertama menjadi awal penyebaran Islam di Yatsrib, maka Perjanjian Aqabah Kedua menjadi fondasi lahirnya masyarakat Islam yang mandiri.

Menurut buku Sirah Nabawiyah karya Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri, perjanjian kedua berlangsung pada tahun ke-13 kenabian dan dihadiri oleh 73 laki-laki serta dua perempuan dari Yatsrib.

Pada kesempatan tersebut, mereka tidak hanya menyatakan keimanan kepada Islam, tetapi juga berjanji melindungi Rasulullah SAW sebagaimana mereka melindungi keluarga dan anak-anak mereka sendiri.

Janji inilah yang menjadi dasar bagi hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Sejak saat itu, Madinah berkembang menjadi pusat pemerintahan Islam pertama dan menjadi titik awal terbentuknya masyarakat Islam yang kuat.

Mengapa Perjanjian Aqabah Sangat Penting?

Banyak sejarawan Islam menyebut Perjanjian Aqabah sebagai salah satu peristiwa paling menentukan dalam sejarah dakwah Rasulullah SAW.

Dalam buku Ar-Rahiq Al-Makhtum karya Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri dijelaskan bahwa tanpa dukungan penduduk Yatsrib, hijrah Nabi mungkin tidak akan berjalan sebagaimana yang tercatat dalam sejarah.

Perjanjian ini memiliki beberapa dampak besar:

Pertama, menjadi awal penyebaran Islam secara luas di Madinah.

Kedua, membuka jalan bagi hijrah Rasulullah SAW dari Makkah.

Ketiga, mempertemukan suku Aus dan Khazraj dalam satu ikatan keimanan.

Keempat, menjadi fondasi berdirinya negara Madinah.

Kelima, memperkuat posisi umat Islam yang sebelumnya mengalami tekanan di Makkah.

Karena itulah, Perjanjian Aqabah sering disebut sebagai gerbang menuju era baru dalam perkembangan Islam.

Baca juga: Sejarah Kiswah Ka’bah: Siapa Sosok Pertama yang Menyelimutinya?

Kaitan Perjanjian Aqabah dengan Hijrah Nabi

Perjanjian Aqabah tidak dapat dipisahkan dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW. Setelah memperoleh dukungan dari penduduk Yatsrib, Rasulullah SAW mulai memerintahkan para sahabat untuk berhijrah ke kota tersebut.

Beberapa waktu kemudian, Nabi Muhammad SAW bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq juga berhijrah ke Madinah atas perintah Allah SWT.

Peristiwa hijrah ini kemudian menjadi tonggak penting dalam sejarah Islam hingga dijadikan dasar penanggalan kalender Hijriah.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 218:

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ayat tersebut menunjukkan bahwa hijrah bukan sekadar perpindahan tempat, tetapi juga bentuk perjuangan dalam menegakkan agama Allah.

Pelajaran dari Perjanjian Aqabah

Di balik peristiwa yang terjadi lebih dari 14 abad lalu itu, terdapat banyak pelajaran yang masih relevan hingga saat ini.

Perjanjian Aqabah mengajarkan pentingnya persatuan di tengah perbedaan, kesetiaan terhadap nilai kebenaran, serta keberanian berkorban demi kemaslahatan bersama.

Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa perubahan besar sering kali berawal dari langkah kecil. Pertemuan Rasulullah SAW dengan enam orang penduduk Yatsrib pada musim haji akhirnya berkembang menjadi gerakan besar yang mengubah sejarah dunia.

Oleh karena itu, ketika umat Islam menyambut bulan Dzulhijjah setiap tahun, tidak ada salahnya mengingat kembali Perjanjian Aqabah.

Di balik hiruk-pikuk musim haji dan Idul Adha, terdapat sebuah peristiwa penting yang menjadi salah satu fondasi berdirinya peradaban Islam.

Tanpa Perjanjian Aqabah, sejarah hijrah ke Madinah dan perkembangan Islam mungkin akan berjalan sangat berbeda.

Itulah sebabnya peristiwa ini layak dikenang sebagai salah satu momentum paling berpengaruh dalam perjalanan dakwah Rasulullah SAW.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar