Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musim Haji Berakhir, Arab Saudi Resmi Buka Pengajuan Visa Umrah

Kompas.com, 2 Juni 2026, 17:10 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Gulf News

KOMPAS.com - Arab Saudi resmi membuka pengajuan visa umrah untuk musim umrah 1448 Hijriah setelah berakhirnya penyelenggaraan haji tahun ini.

Penerbitan visa umrah baru dimulai dan menjadi langkah awal persiapan musim umrah berikutnya.

Dilasnir dari Gulf News, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mulai menerima kedatangan jemaah internasional yang akan melaksanakan ibadah umrah pada musim baru tersebut.

Baca juga: Nestapa Korban Hanania Travel: Tergiur Rekor MURI, Gagal Umrah, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Seluruh proses perizinan dan layanan umrah kini terintegrasi melalui platform digital Nusuk yang digunakan pemerintah Arab Saudi.

Arab Saudi Mulai Terbitkan Visa Umrah 1448 H

Arab Saudi mulai menerbitkan visa umrah untuk musim umrah 1448 Hijriah pada Sabtu (31/5/2026).

Baca juga: Arab Saudi Mulai Izinkan Jemaah Umrah Masuk Per 1 Juni 2026, Batas Kedatangan 23 Maret 2027

Langkah ini menandai dimulainya persiapan musim umrah baru setelah rangkaian ibadah haji tahun ini berakhir.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bahwa penerbitan visa dan kedatangan jemaah internasional untuk musim umrah baru dimulai pada 31 Mei 2026 dan berlangsung hingga 23 Maret 2027.

Pengajuan Izin Umrah Melalui Nusuk

Jemaah internasional kini dapat memasuki Mekkah dan memperoleh izin umrah melalui aplikasi Nusuk yang dikelola pemerintah Arab Saudi.

Platform tersebut menjadi layanan digital terpadu yang digunakan untuk pengurusan izin, pemesanan, serta berbagai layanan pendukung ibadah haji dan umrah.

Nusuk juga menjadi pintu utama bagi jemaah untuk mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Batas Penerbitan Visa dan Kedatangan Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan 9 Maret 2027 atau 1 Syawal 1448 Hijriah sebagai batas akhir penerbitan visa umrah.

Sementara itu, 23 Maret 2027 menjadi tanggal terakhir bagi jemaah umrah untuk memasuki wilayah Arab Saudi.

Setelah periode tersebut berakhir, seluruh jemaah umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada 7 April 2027.

Transformasi Digital dan Pengembangan Infrastruktur

Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi terus mempercepat transformasi digital layanan umrah melalui platform Nusuk.

Sejumlah inovasi yang diterapkan mencakup penggunaan izin elektronik, sistem kontrak otomatis, hingga verifikasi berbasis kode QR untuk mempermudah proses pelayanan jemaah.

Selain memperkuat layanan digital, pemerintah Arab Saudi juga terus memperluas infrastruktur transportasi dan akomodasi guna mengakomodasi peningkatan jumlah jemaah.

Pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya Arab Saudi mencapai target yang telah ditetapkan dalam program Vision 2030, termasuk meningkatkan kapasitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah dari berbagai negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jemaah Haji Pulang Diikuti Malaikat, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasannya
Jemaah Haji Pulang Diikuti Malaikat, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasannya
Aktual
Skema Pemulangan Haji 2026 Dipercepat, Waktu Tunggu Jemaah Kini Hanya 30-45 Menit di Bandara
Skema Pemulangan Haji 2026 Dipercepat, Waktu Tunggu Jemaah Kini Hanya 30-45 Menit di Bandara
Aktual
Wajib bagi Jemaah Haji! Isi Form Kedatangan Online agar Bebas Antre di RI
Wajib bagi Jemaah Haji! Isi Form Kedatangan Online agar Bebas Antre di RI
Aktual
Musim Haji Berakhir, Arab Saudi Resmi Buka Pengajuan Visa Umrah
Musim Haji Berakhir, Arab Saudi Resmi Buka Pengajuan Visa Umrah
Aktual
Tak Cuma Pesantren, Wasekjen PBNU Desak PBNU Bangun Sekolah di Area Urban
Tak Cuma Pesantren, Wasekjen PBNU Desak PBNU Bangun Sekolah di Area Urban
Aktual
6.397 Jemaah Haji Tiba di RI, Kemenhaj Rilis Data Resmi Kepulangan 2026
6.397 Jemaah Haji Tiba di RI, Kemenhaj Rilis Data Resmi Kepulangan 2026
Aktual
Wasekjen PBNU: Saya Pesimis, Konflik Elite NU Bikin Anak Muda Makin Jauh
Wasekjen PBNU: Saya Pesimis, Konflik Elite NU Bikin Anak Muda Makin Jauh
Aktual
Jelang Muktamar, Wasekjen PBNU Minta Ada Dewan Pakar di Struktur Baru
Jelang Muktamar, Wasekjen PBNU Minta Ada Dewan Pakar di Struktur Baru
Aktual
Wasekjen PBNU: Konflik Internal Jadi Beban Berat Generasi Muda NU
Wasekjen PBNU: Konflik Internal Jadi Beban Berat Generasi Muda NU
Aktual
Wasekjen PBNU: Jika Gus Dur Masih Hidup, Beliau Pasti Kritik NU Saat Ini
Wasekjen PBNU: Jika Gus Dur Masih Hidup, Beliau Pasti Kritik NU Saat Ini
Aktual
Selama 7 Bulan, Ponpes Bina Insan Mulia Ajak 300 Santri 'Study Tour' ke China
Selama 7 Bulan, Ponpes Bina Insan Mulia Ajak 300 Santri "Study Tour" ke China
Aktual
Jemaah Haji Banyuwangi Meninggal di Mina, Sempat Jalani Prosedur
Jemaah Haji Banyuwangi Meninggal di Mina, Sempat Jalani Prosedur
Aktual
Cerita Mbah Sarjo, Kakek Disabilitas Netra yang Tuntas Berhaji
Cerita Mbah Sarjo, Kakek Disabilitas Netra yang Tuntas Berhaji
Aktual
Niat dan Tata Cara Salat Sunah Qudum, Amalan Penting Setelah Pulang Haji
Niat dan Tata Cara Salat Sunah Qudum, Amalan Penting Setelah Pulang Haji
Doa dan Niat
35 Ucapan Doa untuk Orang Pulang Haji 2026, Penuh Makna Menyentuh Hati
35 Ucapan Doa untuk Orang Pulang Haji 2026, Penuh Makna Menyentuh Hati
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com