Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musim Haji Berakhir, Arab Saudi Resmi Buka Pengajuan Visa Umrah

Kompas.com, 2 Juni 2026, 17:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Gulf News

KOMPAS.com - Arab Saudi resmi membuka pengajuan visa umrah untuk musim umrah 1448 Hijriah setelah berakhirnya penyelenggaraan haji tahun ini.

Penerbitan visa umrah baru dimulai dan menjadi langkah awal persiapan musim umrah berikutnya.

Dilasnir dari Gulf News, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mulai menerima kedatangan jemaah internasional yang akan melaksanakan ibadah umrah pada musim baru tersebut.

Baca juga: Nestapa Korban Hanania Travel: Tergiur Rekor MURI, Gagal Umrah, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Seluruh proses perizinan dan layanan umrah kini terintegrasi melalui platform digital Nusuk yang digunakan pemerintah Arab Saudi.

Arab Saudi Mulai Terbitkan Visa Umrah 1448 H

Arab Saudi mulai menerbitkan visa umrah untuk musim umrah 1448 Hijriah pada Sabtu (31/5/2026).

Baca juga: Arab Saudi Mulai Izinkan Jemaah Umrah Masuk Per 1 Juni 2026, Batas Kedatangan 23 Maret 2027

Langkah ini menandai dimulainya persiapan musim umrah baru setelah rangkaian ibadah haji tahun ini berakhir.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bahwa penerbitan visa dan kedatangan jemaah internasional untuk musim umrah baru dimulai pada 31 Mei 2026 dan berlangsung hingga 23 Maret 2027.

Pengajuan Izin Umrah Melalui Nusuk

Jemaah internasional kini dapat memasuki Mekkah dan memperoleh izin umrah melalui aplikasi Nusuk yang dikelola pemerintah Arab Saudi.

Platform tersebut menjadi layanan digital terpadu yang digunakan untuk pengurusan izin, pemesanan, serta berbagai layanan pendukung ibadah haji dan umrah.

Nusuk juga menjadi pintu utama bagi jemaah untuk mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Batas Penerbitan Visa dan Kedatangan Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan 9 Maret 2027 atau 1 Syawal 1448 Hijriah sebagai batas akhir penerbitan visa umrah.

Sementara itu, 23 Maret 2027 menjadi tanggal terakhir bagi jemaah umrah untuk memasuki wilayah Arab Saudi.

Setelah periode tersebut berakhir, seluruh jemaah umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada 7 April 2027.

Transformasi Digital dan Pengembangan Infrastruktur

Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi terus mempercepat transformasi digital layanan umrah melalui platform Nusuk.

Sejumlah inovasi yang diterapkan mencakup penggunaan izin elektronik, sistem kontrak otomatis, hingga verifikasi berbasis kode QR untuk mempermudah proses pelayanan jemaah.

Selain memperkuat layanan digital, pemerintah Arab Saudi juga terus memperluas infrastruktur transportasi dan akomodasi guna mengakomodasi peningkatan jumlah jemaah.

Pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya Arab Saudi mencapai target yang telah ditetapkan dalam program Vision 2030, termasuk meningkatkan kapasitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah dari berbagai negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PBNU Tetapkan 1 Muharram 17 Juni 2026, Ini Alasan Berbeda dengan Kalender Kemenag
PBNU Tetapkan 1 Muharram 17 Juni 2026, Ini Alasan Berbeda dengan Kalender Kemenag
Aktual
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Aktual
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Aktual
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
Aktual
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Aktual
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Aktual
Jusuf Kalla: Masjid Harus Makmurkan Jamaah dan Jadi Pusat Peradaban Umat
Jusuf Kalla: Masjid Harus Makmurkan Jamaah dan Jadi Pusat Peradaban Umat
Aktual
Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan
Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan
Aktual
Bahaya Dampak El Nino, Ini Doa Rasulullah Saat Kemarau Panjang
Bahaya Dampak El Nino, Ini Doa Rasulullah Saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Liga Muslim Dunia Luncurkan Program Pembelajaran Bahasa Arab untuk Hafiz Al-Quran di Asia Tenggara
Liga Muslim Dunia Luncurkan Program Pembelajaran Bahasa Arab untuk Hafiz Al-Quran di Asia Tenggara
Aktual
Doa Saat Terjadi Gempa dan Memohon Kesabaran ketika Tertimpa Musibah, Arab, Latin & Arti
Doa Saat Terjadi Gempa dan Memohon Kesabaran ketika Tertimpa Musibah, Arab, Latin & Arti
Aktual
Mengintip Persiapan Tradisi Penggantian Kiswah Baru Ka'bah Jelang Tahun Baru Islam 1448 H
Mengintip Persiapan Tradisi Penggantian Kiswah Baru Ka'bah Jelang Tahun Baru Islam 1448 H
Aktual
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya
Aktual
Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN
Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN
Aktual
Tahun Baru Hijriah 1448 H: Momentum Moralitas dan Kebangkitan Nilai
Tahun Baru Hijriah 1448 H: Momentum Moralitas dan Kebangkitan Nilai
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com