Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Hari Lagi Lebaran 2026? Cek Versi Kemenag dan Muhammadiyah

Kompas.com, 2 Maret 2026, 10:34 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramadan 1447 Hijriah telah memasuki pertengahan bulan. Suasana masjid semakin ramai, pusat perbelanjaan mulai dipadati, dan satu pertanyaan yang kerap muncul adalah Lebaran 2026 tinggal berapa hari lagi?

Hari Raya Idul Fitri 1447 H memang menjadi momentum yang paling dinanti umat Islam setelah sebulan penuh berpuasa.

Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, penetapan 1 Syawal berpotensi berbeda antara Kementerian Agama Republik Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.

Perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah membuat hitungan mundur Lebaran bisa sedikit berbeda.

Perkiraan Tanggal 1 Syawal 1447 H

Berdasarkan kalender yang telah dipublikasikan masing-masing lembaga:

Versi Muhammadiyah

Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1447 H diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan ini mengacu pada metode hisab hakiki wujudul hilal yang digunakan secara konsisten oleh persyarikatan.

Versi Pemerintah (Kemenag)

Kalender Hijriah Indonesia memperkirakan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Meski demikian, kepastian tanggal masih menunggu hasil sidang isbat yang dijadwalkan pada 19 Maret 2026.

Versi NU

NU pada umumnya mengikuti hasil sidang isbat pemerintah karena sama-sama mengedepankan rukyat hilal (pengamatan bulan sabit) sebagai dasar konfirmasi awal Syawal. Dengan demikian, prediksinya juga mengarah ke 21 Maret 2026.

Baca juga: Mudik Lebaran 2026: Cek Jadwal Libur Panjang 14 Hari, Diskon Tol 30%, hingga Aturan Pembatasan Truk

Lebaran 2026 Tinggal Berapa Hari Lagi?

Jika dihitung dari Senin, 2 Maret 2026, maka:

Versi Muhammadiyah (20 Maret 2026): sekitar 18 hari lagi.

Versi Pemerintah & NU (21 Maret 2026): sekitar 19 hari lagi.

Hitungan ini bersifat perkiraan dan bisa berubah menyesuaikan hasil sidang isbat resmi.

Mengapa Tanggal Lebaran Bisa Berbeda?

Perbedaan ini bukan hal baru dalam tradisi keislaman Indonesia. Akar persoalannya terletak pada metode penentuan awal bulan Hijriah.

Muhammadiyah menggunakan hisab astronomi dengan prinsip wujudul hilal. Artinya, selama secara perhitungan astronomis hilal sudah berada di atas ufuk, maka bulan baru dianggap telah masuk.

Sementara pemerintah dan NU mengombinasikan hisab dengan rukyat, yakni observasi langsung hilal di berbagai titik pemantauan. Jika hilal belum memenuhi kriteria visibilitas, bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari.

Dalam buku Ilmu Falak Praktis karya Susiknan Azhari dijelaskan bahwa perbedaan kriteria visibilitas hilal sering kali memengaruhi hasil akhir penetapan awal bulan.

Hal serupa juga diuraikan dalam Fikih Hisab Rukyat karya Ahmad Izzuddin, yang menegaskan bahwa perbedaan metode adalah konsekuensi ijtihad ilmiah, bukan pertentangan akidah.

Karena itu, masyarakat Indonesia umumnya menyikapi perbedaan dengan saling menghormati.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2026 Terbaru: Catat Tanggalnya, Libur Panjang di Depan Mata!

Makna Idul Fitri dalam Perspektif Keagamaan

Lebaran bukan sekadar perayaan tahunan. Dalam Lathaif al-Ma’arif karya Ibnu Rajab al-Hanbali dijelaskan bahwa Idul Fitri adalah momentum kembali kepada fitrah, yakni kondisi suci setelah menjalani latihan spiritual Ramadan.

Idul Fitri juga menjadi hari kemenangan spiritual. Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang berpuasa dengan iman dan mengharap pahala akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, hitung mundur Lebaran bukan hanya soal kalender, melainkan juga refleksi bahwa sudah sejauh mana Ramadan dimaksimalkan?

Persiapan Menyambut Lebaran 2026

Menjelang akhir Ramadan, ada sejumlah hal penting yang bisa mulai dipersiapkan.

Pertama, menyempurnakan ibadah. Memasuki sepuluh hari terakhir, umat Islam dianjurkan memperbanyak doa, istighfar, membaca Al-Qur’an, dan mencari malam Lailatul Qadar.

Kedua, menunaikan zakat fitrah. Zakat ini wajib bagi setiap Muslim dan harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Tujuannya untuk menyucikan jiwa sekaligus membantu sesama.

Ketiga, merencanakan mudik dan silaturahmi. Mengingat tingginya mobilitas jelang Lebaran, perencanaan perjalanan lebih awal akan menghindarkan dari kendala tiket dan kepadatan arus mudik.

Keempat, mengelola keuangan dengan bijak. Lebaran identik dengan belanja kebutuhan hari raya, pemberian THR, hingga berbagi hampers. Pengaturan anggaran sejak dini membantu agar tidak berlebihan.

Kelima, mempersiapkan rekonsiliasi sosial. Tradisi saling memaafkan menjadi inti Idul Fitri. Momentum ini tepat untuk memperbaiki hubungan yang renggang.

Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026 Penentuan Lebaran di Jakarta

Menanti Kepastian 1 Syawal

Pada akhirnya, kepastian Lebaran 2026 akan diumumkan melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama. Perbedaan tanggal, jika terjadi, merupakan bagian dari dinamika ijtihad dalam Islam.

Yang lebih penting, Ramadan 1447 H perlahan menuju akhir. Hitungan hari menuju Lebaran menjadi pengingat bahwa kesempatan memperbaiki diri pun semakin terbatas.

Apakah kita sudah memaksimalkan Ramadan tahun ini? Atau justru masih menunda-nunda amal kebaikan?

Lebaran memang tinggal belasan hari lagi. Namun makna kemenangan sejati bukan terletak pada cepatnya hari raya tiba, melainkan pada kesiapan hati menyambutnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar