Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalender Libur Maret 2026, Catat Kapan Libur Lebaran Dimulai untuk Pekerja dan Anak Sekolah

Kompas.com, 1 Maret 2026, 13:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kalender libur Maret 2026 menjadi perhatian karena bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan rangkaian Idul Fitri 1447 H.

Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Masyarakat perlu mencatat kapan libur Lebaran 2026 dimulai agar dapat merencanakan mudik maupun cuti tahunan, terutama bagi para pekerja baik ASN maupun swasta.

Rangkaian tanggal merah pada bulan ini bahkan berpotensi menghadirkan libur panjang hingga tujuh hari.

Baca juga: Lebaran 2026 Diramaikan Tren “Quiet Luxury”, Warna Bumi dan Gaya Eco-Chic Jadi Primadona

Libur Nyepi Maret 2026

Sebelum Lebaran, masyarakat lebih dulu menikmati libur Hari Suci Nyepi. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, jadwalnya sebagai berikut:

  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Nyepi
  • Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Libur Nasional)

Dua tanggal ini menjadi awal rangkaian libur panjang pada Maret 2026.

Baca juga: Bangkitkan Nostalgia Cinta Rasul, Haddad Alwi Gelar AJTR Vol 2

Libur Lebaran 2026

Dalam SKB Tiga Menteri, libur Lebaran 2026 rincian libur dan cuti bersama Idul Fitri adalah sebagai berikut:

  • Jumat, 20 Maret 2026 (Cuti bersama)
  • Sabtu, 21 Maret 2026 (Libur Nasional)
  • Minggu, 22 Maret 2026 (Libur Nasional)
  • Senin, 23 Maret 2026 (Cuti bersama)
  • Selasa, 24 Maret 2026 (Cuti bersama)

Dengan demikian, periode libur Lebaran 2026 berlangsung dari 20 hingga 24 Maret 2026.

Potensi Libur Panjang 7 Hari

Jika digabung dengan cuti bersama Nyepi, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang selama 18 hingga 24 Maret 2026, atau total tujuh hari berturut-turut.

Rangkaian ini menjadi salah satu periode libur terpanjang pada semester awal 2026 dan diperkirakan akan dimanfaatkan untuk mudik serta perjalanan wisata.

Jadwal Libur Sekolah Idul Fitri 2026

Khusus siswa, jadwal libur Idul Fitri 2026 lebih panjang dibandingkan pekerja karena dibagi dalam dua periode sebelum dan sesudah Lebaran.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ.

Sesuai aturan tersebut, periode pertama libur sekolah berlangsung pada:

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 18 Maret 2026
  • Kamis, 19 Maret 2026
  • Jumat, 20 Maret 2026

Kemudian, periode kedua setelah Lebaran 2026 dilanjutkan pada:

  • Senin, 23 Maret 2026
  • Selasa, 24 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Dengan demikian, total libur sekolah Idul Fitri 2026 mencapai 10 hari efektif (hari belajar).

Jika dihitung bersama akhir pekan di antaranya, maka siswa dapat menikmati masa libur yang lebih panjang selama momentum Lebaran 2026.

Dengan jadwal tersebut, siswa memiliki waktu istirahat sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Daftar Libur Akhir Pekan Maret 2026

Selain tanggal merah dan cuti bersama, berikut daftar hari Minggu selama Maret 2026:

  • Minggu, 1 Maret 2026
  • Sabtu, 7 Maret 2026
  • Minggu, 8 Maret 2026
  • Sabtu, 14 Maret 2026
  • Minggu, 15 Maret 2026
  • Sabtu, 21 Maret 2026
  • Minggu, 22 Maret 2026
  • Sabtu, 28 Maret 2026
  • Minggu, 29 Maret 2026

Masyarakat diimbau mencermati kalender libur Maret 2026 untuk mengatur agenda perjalanan dan aktivitas keluarga sejak jauh hari.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar