Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Shalat Jenazah untuk Orang yang Mati Bunuh Diri?

Kompas.com, 28 Oktober 2025, 09:48 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Fenomena bunuh diri kerap terjadi di masyarakat. Tekanan hidup dan permasalahan yang semakin berat biasanya menjadi penyebab utama orang melakukan bunuh diri.

Ketika orang yang melakukan bunuh diri adalah seorang muslim, apakah ada kewajiban bagi muslim lainnya untuk melaksanakan shalat jenazah untuknya? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Larangan Bunuh Diri dalam Islam dan Dampaknya di Akhirat

Larangan Bunuh Diri dalam Islam

Larangan bunuh diri disampaikan dalam Al Quran surat An Nisa' ayat 29-30.

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَٰنًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu, dan barangsiapa kesalahan demikian dengan hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”

Nasib Orang Bunuh Diri di Akhirat

Orang yang mati dengan cara bunuh diri akan dimasukkan ke dalam neraka dan mereka kekal di dalamnya.

كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ، فَجَزِعَ، فَأَخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بِهَا يَدَهُ، فَمَارَقَأَ الدَّمُ حَتَّى مَاتَ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بِنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ

Artinya: “Dahulu ada seorang laki-laki sebelum kamu yang mengalami luka, lalu dia berkeluh kesah, kemudian dia mengambil pisau, lalu dia memotong tangannya. Kemudian darah tidak berhenti mengalir sampai dia mati. Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Hamba-Ku mendahului-Ku terhadap dirinya, Aku haramkan surga baginya’." (H.R. Al Bukhari).

Baca juga: Bacaan Doa Agar Terhindar dari Maksiat Lengkap dengan Artinya

Dalam hadits lain disampaikan:

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ ثُمَّ انْقَطَعَ عَلَيَّ شَيْءٌ خَالِدٌ يَقُولُ كَانَتْ حَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Artinya: "Siapa yang menjatuhkan diri dari gunung, lalu meninggal dunia, ia akan jatuh ke neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa yang menegak racun, lalu meninggal dunia, racunnya ada di tangannya, ia akan menegaknya di neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Dan barang siapa yang bunuh diri dengan besi, besi itu akan ada di tangannya, dengannya ia akan menghujamkan ke perutnya di neraka jahannam, ia kekal dan abadi di dalamnya selama-lamanya." (H.R. An Nasai).

Hukum Shalat Jenazah untuk Orang Mati Bunuh Diri

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasai, Nabi Muhammad SAW tidak malakukan shalat jenazah untuk orang yang meninggal karena bunuh diri.

 أَنَّ رَجُلًا قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَنَا فَلَا أُصَلِّي عَلَيْهِ

Artinya: "...Bahwa seorang laki-laki bunuh diri dengan mata tombak, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Adapun aku, tidak akan menshalatinya." (H.R. An Nasai).

Baca juga: Jangan Putus Asa! Inilah Dua Jaminan Allah SWT Selama Hidup di Dunia

Ats Tsauri dan Ishaq dalam Sunan Tirmidzi berkata bahwa  ulama berselisih dalam masalah melakukan shalat jenazah untuk orang yang bunuh diri. Sebagian berkata tetap harus melaksanakan shalat jenazah meskipun untuk orang yang bunuh diri.

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim juga menyatakan bahwa setiap jenazah muslim baik meninggal karena suatu hukuman, dirajam, bunuh diri dan anak zina tetap dishalatkan.

Sementara Imam Ahmad mengatakan imam atau pemimpin tidak boleh melaksanakan shalat jenazah untuk orang yang bunuh diri, sedangkan selain imam atau pemimpin boleh menshalatnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kaum muslimin boleh melaksanakan shalat jenazah untuk orang yang mati bunuh diri. Sementara untuk pemimpin atau imam, sebaiknya tidak melakukannya sebagai bentuk pengingkaran terhadap kemaksiatan.

Demikianlah hukum shalat jenazah untuk orang yang mati bunuh diri. Semoga bermanfaat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com