Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Rukun Wudhu yang Wajib Dipenuhi untuk Menyempurnakan Ibadah Sholat

Kompas.com, 27 Oktober 2025, 23:00 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Wudhu merupakan syarat sah bagi setiap Muslim yang hendak melaksanakan sholat.

Tanpa wudhu, sholat tidak dianggap sah. Oleh karena itu, pemahaman tentang rukun wudhu sangat penting agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Dilansir dari laman MUI, Muhammad Ajib, Lc, MA dalam bukunya Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi’i (2019:9) menjelaskan bahwa mempelajari rukun wudhu bertujuan untuk memastikan keabsahan wudhu seseorang.

Baca juga: 8 Keutamaan dan Manfaat Wudhu dalam Islam

Secara sederhana, apabila seluruh rukun wudhu dilaksanakan, wudhu dianggap sah.

Sebaliknya, jika ada yang terlewatkan, maka wudhu tersebut tidak sah. Oleh karena itu, rukun wudhu merupakan hal pokok yang wajib dipenuhi dalam proses berwudhu.

Dasar kewajiban wudhu dan rukun-rukunnya terdapat dalam Al-Qur'an, yaitu pada firman Allah Ta'ala:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝٦

yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ qumtum ilash-shalâti faghsilû wujûhakum wa aidiyakum ilal-marâfiqi wamsaḫû biru'ûsikum wa arjulakum ilal-ka‘baîn, wa ing kuntum junuban faththahharû, wa ing kuntum mardlâ au ‘alâ safarin au jâ'a aḫadum mingkum minal-ghâ'ithi au lâmastumun-nisâ'a fa lam tajidû mâ'an fa tayammamû sha‘îdan thayyiban famsaḫû biwujûhikum wa aidîkum min-h, mâ yurîdullâhu liyaj‘ala ‘alaikum min ḫarajiw wa lâkiy yurîdu liyuthahhirakum wa liyutimma ni‘matahû ‘alaikum la‘allakum tasykurûn

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.

Dari ayat ini, para ulama merumuskan enam rukun wudhu yang harus dipenuhi.

Dr. Musthafa Dib Al-Bugha dalam Fiqih Islam Lengkap: Penjelasan Hukum-Hukum Islam Mazhab Syafi’i (2010: 31-32) menegaskan bahwa ada enam rukun wudhu yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim.

Baca juga: Wudhu dalam Islam: Syarat Sah Sholat, Tata Cara, dan Dalil Lengkap

6 Rukun Wudhu

Niat ketika membasuh wajah

Niat merupakan syarat utama yang membedakan ibadah dengan aktivitas biasa. Rasulullah ﷺ bersabda, "Amalan-amalan itu sesuai dengan niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Membasuh wajah

Wajah yang dimaksud adalah dari tempat tumbuhnya rambut kepala (ubun-ubun) hingga dagu, serta dari telinga kanan hingga telinga kiri. Seluruh bagian wajah harus terkena air, termasuk dalam mulut dan hidung yang disunnahkan untuk dibersihkan, yakni berkumur dan istinsyaq.

Membasuh kedua tangan hingga siku

Siku termasuk bagian yang wajib dibasuh. Nabi ﷺ membasuh kedua tangannya hingga sempurna mengenai siku, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA (HR. Muslim).

Baca juga: Doa Setelah Wudhu: Arab, Latin, dan Artinya

Mengusap sebagian kepala

Mengusap kepala dilakukan dengan mengusap sebagian kecil kepala. Nabi ﷺ pernah mengusap kepala meskipun dengan surban tertutup, lalu menyempurnakan dengan mengusap bagian depan kepala yang terbuka (HR. Muslim).

Membasuh kedua kaki hingga mata kaki

Mata kaki adalah bagian yang wajib dibasuh, seperti yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ yang membasuh kedua kakinya secara sempurna.

Tertib (berurutan)

Melaksanakan wudhu sesuai urutan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan dicontohkan oleh Nabi. Tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah mendahulukan satu anggota wudhu sebelum yang lain secara acak. Oleh karena itu, tertib menjadi syarat sah wudhu yang harus dipatuhi.

Dengan demikian, terdapat enam rukun wudhu yang wajib dipenuhi. Jika salah satu rukun ini terlewatkan, maka wudhu dianggap tidak sah.

Penjelasan dari Alquran dan hadis menunjukkan bahwa wudhu bukan hanya sekadar ritual fisik, melainkan juga sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sesuai dengan ajaran Rasulullah

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bolehkah Berkurban Tanpa Melihat Hewannya Disembelih? Jangan Sampai Keliru!
Bolehkah Berkurban Tanpa Melihat Hewannya Disembelih? Jangan Sampai Keliru!
Aktual
Saat Rasulullah Geleng Kepala Lihat Nu’aiman Sembelih Unta Milik Tamu
Saat Rasulullah Geleng Kepala Lihat Nu’aiman Sembelih Unta Milik Tamu
Aktual
Resmi! Saudi Rilis Panduan Haji 2026, Fokus Keselamatan Jemaah dan Cuaca Ekstrem
Resmi! Saudi Rilis Panduan Haji 2026, Fokus Keselamatan Jemaah dan Cuaca Ekstrem
Aktual
Krapyak, Rahim Intelektual NU: Dari Gus Dur hingga Gus Yahya
Krapyak, Rahim Intelektual NU: Dari Gus Dur hingga Gus Yahya
Aktual
Menhaj Pimpin Kedatangan Amirul Hajj Gelombang Kedua di Jeddah, Fokus Pastikan Kesiapan Armuzna 2026
Menhaj Pimpin Kedatangan Amirul Hajj Gelombang Kedua di Jeddah, Fokus Pastikan Kesiapan Armuzna 2026
Aktual
Saudi Luncurkan 'Haji Tanpa Bagasi' 2026, Koper Sampai Hotel dalam 24 Jam
Saudi Luncurkan "Haji Tanpa Bagasi" 2026, Koper Sampai Hotel dalam 24 Jam
Aktual
Update Haji 2026: 100.268 Jemaah RI Sudah Bayar Dam, Mayoritas via Adahi
Update Haji 2026: 100.268 Jemaah RI Sudah Bayar Dam, Mayoritas via Adahi
Aktual
Pemkab Natuna Kawal Ketat Distribusi Sapi Kurban Presiden ke Pulau Terluar
Pemkab Natuna Kawal Ketat Distribusi Sapi Kurban Presiden ke Pulau Terluar
Aktual
Jemaah Haji Diimbau Jangan Sia-siakan Waktu Saat Wukuf di Arafah
Jemaah Haji Diimbau Jangan Sia-siakan Waktu Saat Wukuf di Arafah
Aktual
Musyrif Diny Jelaskan 3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji
Musyrif Diny Jelaskan 3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji
Aktual
Makanan Siap Santap Bercita Rasa Nusantara Disiapkan untuk Jamaah Haji saat Fase Armuzna
Makanan Siap Santap Bercita Rasa Nusantara Disiapkan untuk Jamaah Haji saat Fase Armuzna
Aktual
Fase Armuzna Jadi Tantangan Utama Haji 2026, Gus Irfan Minta Petugas Pertahankan Layanan Prima
Fase Armuzna Jadi Tantangan Utama Haji 2026, Gus Irfan Minta Petugas Pertahankan Layanan Prima
Aktual
Produk Pesantren Didorong Go Global, dari Batik hingga Sarung
Produk Pesantren Didorong Go Global, dari Batik hingga Sarung
Aktual
Menu Siap Santap Disajikan untuk Jemaah Haji saat Armuzna, Bisa Langsung Dimakan Tanpa Dipanaskan
Menu Siap Santap Disajikan untuk Jemaah Haji saat Armuzna, Bisa Langsung Dimakan Tanpa Dipanaskan
Aktual
Wamenhaj Sebut 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia Ikut Skema Tanazul saat Armuzna 2026
Wamenhaj Sebut 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia Ikut Skema Tanazul saat Armuzna 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com