Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Al Falaq Lengkap dengan Arti dan Tafsirnya

Kompas.com, 27 Oktober 2025, 20:55 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Surat Al Falaq merupakan surat ke-113 dalam Al Quran. Bersama dengan surat An Nas, keduanya disebut dengan surat al mu'awwidzatain atau dua surat perlindungan. Kedua surat ini diturunkan saat Nabi terkena sihir dari orang Yahudi.

Surat Al Falaq dan surat An Nas menjadi surat yang istimewa karena keduanya tidak diturunkan kepada umat-umat sebelumnya. Untuk lebih memahami tentang surat Al Falaq, berikut bacaan surat Al Falaq lengkap dengan arti dan tafsirnya.

Baca juga: Tafsir QS An-Nisa Ayat 11: Hukum Faraid dan Pembagian Waris dalam Islam

Bacaan Surat Al Falaq Lengkap dengan Arti

Arab:

قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِۙ

مِنْ شَرِّ مَـــا خَلَقَۙ

وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ اِذَا وَقَبَۙ

وَمِنْ شَرِّ النَّفّٰثٰتِ فِى الْعُقَدِۙ

وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ اِذَا حَسَدَ

Latin:

Qul a‘uudzu bi rabbil falaq,

Min syarri maa khalaq,

Wa min syarri ghaasiqin idzaa waqab,

Wa min syarrin naffaatsaati fil ‘uqad,

Wa min syarri haasidin idzaa hasad.

Artinya:

Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh (fajar),

Dari kejahatan (makhluk yang) Dia ciptakan,

Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,

Dan dari kejahatan (perempuan-perempuan) penyihir yang meniup pada buhul-buhul (talinya),

Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki.

Baca juga: Surat Ibrahim Ayat 7: Bersyukur Membuat Hidup Semakin Makmur

Tafsir Surat Al Falaq

Tafsir berikut ini didasarkan pada kitab Tafsir Taisirul Karimirrahman fi Tafsiri Kalamil Mannan karya Abdurrahman bin Nashir As Sa'di. Tafsir ini juga dikenal sebagai tafsir As Sa'di.

Tafsir Ayat ke-1

Maksudnya, “Katakanlah,” seraya memohon perlindungan, “Aku berlindung,” yakni aku berlindung dan berpegangan, “kepada Rabb yang menguasai Shubuh,” yang membelah butir tanaman dan biji buah-buahan dan yang menyibak Shubuh.

Tafsir Ayat ke-2

“Dari kejahatan makhlukNya.” Ini mencakup seluruh makhluk Allah, baik manusia, jin maupun binatang. Maka memohon perlindungan haruslah kepada Penciptanya dari keburukan yang ada padanya.

Tafsir Ayat ke-3

Kemudian Allah menyebutkan secara khusus setelah menyebutkan secara umum seraya berfirman, “Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,” yakni dari kejahatan apa pun yang ada di malam hari ketika kegelapan menutupi manusia dan kala banyak ruh-ruh (jin-jin) jahat gentayangan, dan binatang-binatang yang menyakitkan bertebaran.

Baca juga: Surat Al Muawwidzatain: Pengertian, Bacaan, Arti, dan Keutamaannya

Tafsir Ayat ke-4

“Dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul,” yakni dari kejahatan wanita-wanita yang menggunakan bantuan hembusan pada buhul yang diikatkan dengan sihir.

Tafsir Ayat ke-5

“Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki.” Orang dengki adalah orang yang senang atas lenyapnya nikmat dari orang yang ia dengki dengan berusaha sekuat tenaga untuk melenyapkan nikmat tersebut dengan berbagai cara.

Sehingga, perlu meminta perlindungan kepada Allah dari kejahatannya dan untuk meruntuhkan tipu dayanya. Penyebar penyakit-penyakit ‘ain juga termasuk orang yang dengki karena tidaklah penyakit ‘ain muncul kecuali dari seorang pendengki, bertabiat buruk, dan berjiwa keji.

Surat ini mencakup perlindungan dari segala macam kejahatan secara umum dan khusus dan menunjukkan bahwa sihir itu nyata, bahayanya mengkhawatirkan, dan kita harus meminta perlindungan kepada Allah dari sihir dan pelakunya.

Demikianlah tafsir surat Al Falaq. Semoga bermanfaat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar