Editor
KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong pemerintah untuk menetapkan bencana yang melanda wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh sebagai bencana nasional.
Dorongan tersebut didasarkan pada kondisi di lapangan yang dinilai sudah tidak mampu ditangani oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menegaskan, sejak awal bencana MUI telah meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional melalui Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar.
“MUI sejak awal bencana telah meminta pemerintah untuk menetapkan sebagai bencana nasional. Permintaan ini berdasarkan kondisi di lokasi bencana yang sangat memprihatinkan,” kata Buya Amirsyah dilansir dari MUI Digital, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Pemulihan Pascabencana, MUI Siap Bangun Masjid dan Sekolah
Buya Amirsyah menyampaikan rasa empati dan duka mendalam atas musibah yang menimpa masyarakat di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Meski demikian, ia mengakui bahwa penetapan status bencana nasional memang memiliki dasar hukum dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi pemerintah.
Namun, MUI mengingatkan agar pemerintah mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan aspirasi rakyat dalam menangani bencana tersebut.
Menurutnya, sejumlah pemerintah daerah telah menyatakan ketidakmampuan dalam menangani dampak bencana secara mandiri.
“Pemerintah daerah sudah menyatakan tidak mampu. Aspirasi ini harus didengar. Jangan sampai muncul pemahaman dikotomis antara pemerintah pusat dan daerah. Apakah iya mengurus kemanusiaan masih ada ego sektoral?” ujarnya.
Buya Amirsyah menegaskan, demi kepentingan kemanusiaan, pemerintah tidak perlu ragu menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional.
Ia menilai langkah tersebut tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menanggapi kekhawatiran terkait masuknya bantuan asing apabila status bencana nasional ditetapkan.
Menurutnya, hal itu dapat diantisipasi melalui regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang ketat oleh pemerintah.
“Semua tergantung pemerintah membuat regulasi dan mengawasinya. MUI sejak awal mendorong status bencana nasional dan hingga kini sikap itu tidak berubah,” tegasnya.
Buya Amirsyah mengungkapkan kondisi masyarakat di lokasi bencana masih sangat memprihatinkan.
Saat berada di Aceh Tamiang, ia menyaksikan langsung warga yang terisolasi akibat terputusnya akses komunikasi dan transportasi.
Menurutnya, penetapan status bencana nasional akan mempercepat bantuan, khususnya penyediaan sarana dan prasarana bagi masyarakat terdampak.
Baca juga: Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Ia menilai pemerintah pusat memiliki kapasitas yang memadai, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia, untuk menangani bencana tersebut.
“Pemerintah pusat punya kekuatan finansial dan SDM, termasuk jika ada bantuan luar negeri. Bisa dibuat komitmen bahwa bantuan itu murni untuk kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Indonesia juga kerap memberikan bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang dilanda bencana, seperti Palestina.
“Bantuan kita luar biasa. Semangat kemanusiaan itu yang harus dijaga,” pungkas Buya Amirsyah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang