Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Gugat Cerai, Apakah Mahar Harus Dikembalikan Menurut Hukum Islam?

Kompas.com - 29/10/2025, 09:40 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pertanyaan mengenai apakah mahar harus dikembalikan ketika istri menggugat cerai sering muncul dalam praktik rumah tangga Muslim.

Dalam hukum Islam, jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada jenis perceraian yang terjadi.

Jika perceraian dilakukan melalui jalur khulu’ (khuluk), yakni ketika istri meminta cerai dengan menebus dirinya menggunakan sejumlah harta, maka masalah mahar perlu dilihat secara hati-hati.

Baca juga: Istri Gugat Cerai Suami, Ini Alasan yang Dibenarkan Menurut Islam

Apa Itu Khuluk dalam Hukum Islam

Dilansir dari laman halojpn.kejaksaan.go.id, Sayuti Thalib dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia menjelaskan bahwa khuluk merupakan perceraian berdasarkan persetujuan suami istri, di mana suami menjatuhkan satu kali talak kepada istri setelah menerima tebusan harta atau uang dari pihak istri.

Dasar kebolehan khuluk adalah ketika suami dan istri tidak lagi mampu menjalankan perintah Allah SWT dalam kehidupan rumah tangga. Dalam situasi ini, perceraian dianggap sebagai jalan terbaik bagi keduanya.

Dalil Alquran dan Hadis Tentang Khuluk

Alquran menjelaskan prinsip khuluk dalam Surah Al-Baqarah ayat 229:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَاۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ۝٢٢٩

ath-thalâqu marratâni fa imsâkum bima‘rûfin au tasrîḫum bi'iḫsân, wa lâ yaḫillu lakum an ta'khudzû mimmâ âtaitumûhunna syai'an illâ ay yakhâfâ allâ yuqîmâ ḫudûdallâh, fa in khiftum allâ yuqîmâ ḫudûdallâhi fa lâ junâḫa ‘alaihimâ fîmaftadat bih, tilka ḫudûdullâhi fa lâ ta‘tadûhâ, wa may yata‘adda ḫudûdallâhi fa ulâ'ika humudh-dhâlimûn

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim

Ayat ini menegaskan bahwa khuluk diperbolehkan apabila istri memberikan iwadl atau tebusan tertentu kepada suami untuk berpisah secara baik-baik.

Rasulullah SAW juga mencontohkan kasus khuluk dalam hadis sahih tentang istri Sabit bin Qais. Ketika istri tersebut meminta cerai karena tidak sanggup hidup bersama, Nabi bertanya, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun yang diberikan suamimu?” Istri menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah memerintahkan Sabit untuk menceraikannya. (HR. Bukhari).

Hadis ini menunjukkan bahwa pengembalian harta—termasuk mahar—dapat menjadi bagian dari khuluk jika disepakati bersama.

Baca juga: Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami dan Prosedurnya di Pengadilan Agama

Pendapat Ulama dan Hukum di Indonesia

Menurut Sayuti Thalib, mahar yang telah diserahkan suami sepenuhnya menjadi milik istri. Suami tidak boleh mengambilnya kembali kecuali atas kerelaan istri.

Hal ini sejalan dengan Pasal 32 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menegaskan bahwa mahar menjadi hak pribadi istri sejak diserahkan.

Dalam kasus perceraian khuluk, istri tidak wajib mengembalikan mahar. Istri hanya berkewajiban membayar iwadl atau tebusan sesuai kesepakatan dengan suami.

Namun, apabila dalam kesepakatan khuluk disetujui bahwa mahar menjadi bagian dari tebusan, maka pengembalian tersebut sah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Baca juga: Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI

Prosedur Khuluk di Pengadilan Agama

Dalam praktik hukum di Indonesia, permohonan khuluk diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama sesuai domisilinya. Pengadilan akan memanggil kedua pihak untuk didengar keterangannya, kemudian membantu mereka mencapai kesepakatan terkait besaran iwadl.

Setelah disepakati, hakim memberi izin suami untuk mengikrarkan talak di depan majelis. Putusan perceraian akan dicatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara diproses sebagai gugatan biasa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke