Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Proyeksikan 50 Ribu Calon Haji Prioritas Ikuti Skema Murur demi Hindari Kepadatan

Kompas.com, 29 Oktober 2025, 06:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memperkirakan sekitar 50.000 calon haji prioritas akan mengikuti skema murur sebagai langkah mengurangi kemacetan serta risiko kesehatan akibat kepadatan jamaah dan cuaca ekstrem.

“Strategi murur ini akan tetap kami lanjutkan dengan memberikan prioritas kepada jamaah lanjut usia, disabilitas, dan pendampingnya,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (28/10/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2026 Ditetapkan 221.000 Jamaah, BPIH Diusulkan Rp 88,4 Juta

Skema murur merupakan mekanisme di mana jamaah melintasi kawasan Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan setelah wukuf di Arafah, kemudian langsung menuju Mina.

Kementerian akan melakukan sosialisasi sejak di Tanah Air agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.

“Terkait teknis pelaksanaan, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan bekerja sama dengan dua syarikah pelayanan umum yang telah kami pilih,” kata Dahnil.

Selain skema murur, Kemenhaj juga menyiapkan strategi tanazul untuk menghindari kepadatan di tenda Mina.

Skema tanazul memungkinkan jamaah yang tinggal di area dekat Jamarat—seperti wilayah Syisyah dan Nawariyah—untuk kembali ke hotel setelah melaksanakan lempar jumrah, tanpa harus menempati tenda di Mina.

Baca juga: Kemenhaj Bangun Embarkasi Haji Baru di Yogyakarta, Mudahkan Akses Jamaah Haji

Kemenhaj bersama otoritas Arab Saudi akan menata penempatan jamaah di hotel berdasarkan rute pergerakan dan jarak menuju Mina.

“Prinsip keamanan dan kenyamanan jamaah tetap menjadi prioritas agar strategi tanazul dapat direalisasikan tanpa menimbulkan masalah,” ujar Dahnil.

Ia menambahkan, kelompok terbang yang mengikuti skema tanazul akan dipersiapkan sejak di Tanah Air serta mendapat sosialisasi menyeluruh.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran pelaksanaan ibadah haji serta mengoptimalkan pelayanan bagi seluruh jamaah, terutama kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lebaran Topat Mataram: Tradisi Ketupat yang Menyatukan Ibadah, Budaya, dan Wisata
Lebaran Topat Mataram: Tradisi Ketupat yang Menyatukan Ibadah, Budaya, dan Wisata
Aktual
Kuliner Langka Lemang Hitam Laris Manis Saat Lebaran, Diburu untuk Pengobat Rindu
Kuliner Langka Lemang Hitam Laris Manis Saat Lebaran, Diburu untuk Pengobat Rindu
Aktual
Juru Damai Konflik Poso KH Adnan Arsal Wafat, Tinggalkan Jejak Perdamaian
Juru Damai Konflik Poso KH Adnan Arsal Wafat, Tinggalkan Jejak Perdamaian
Aktual
Haji 2026 Hampir Siap 100 Persen, Pemerintah Tekankan Manasik Jadi Kunci Ibadah Lancar
Haji 2026 Hampir Siap 100 Persen, Pemerintah Tekankan Manasik Jadi Kunci Ibadah Lancar
Aktual
Bus Jemaah Umrah Terbakar di Dekat Madinah, 24 Penumpang Selamat
Bus Jemaah Umrah Terbakar di Dekat Madinah, 24 Penumpang Selamat
Aktual
25 Ucapan Sungkem Lebaran Ketupat dengan Bahasa Jawa untuk Bapak dan Ibu yang Menyentuh Hati
25 Ucapan Sungkem Lebaran Ketupat dengan Bahasa Jawa untuk Bapak dan Ibu yang Menyentuh Hati
Aktual
Pantun Ucapan Lebaran Ketupat  dalam Bahasa Jawa: Kupat Kecemplung Santen, Menawi Lepat Nyuwun Ngapunten
Pantun Ucapan Lebaran Ketupat dalam Bahasa Jawa: Kupat Kecemplung Santen, Menawi Lepat Nyuwun Ngapunten
Aktual
30 Ucapan Lebaran Ketupat dalam Bahasa Jawa Halus yang Berisi Permintaan Maaf dan Doa
30 Ucapan Lebaran Ketupat dalam Bahasa Jawa Halus yang Berisi Permintaan Maaf dan Doa
Aktual
Lebaran Ketupat 28 Maret 2026 Picu Lonjakan Mobilitas, Kemenhub Siapkan Strategi Pengendalian
Lebaran Ketupat 28 Maret 2026 Picu Lonjakan Mobilitas, Kemenhub Siapkan Strategi Pengendalian
Aktual
Hukum Menunda Haji bagi yang Mampu, Ini Penjelasan Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Rukun Islam Kelima
Hukum Menunda Haji bagi yang Mampu, Ini Penjelasan Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Rukun Islam Kelima
Aktual
Ingin Berangkat Haji Tapi Masih Punya Utang, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasan Ulama
Ingin Berangkat Haji Tapi Masih Punya Utang, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
7 Syarat Wajib Haji yang Harus Dipenuhi Jemaah, Lengkap dengan Penjelasan dan Persiapannya
7 Syarat Wajib Haji yang Harus Dipenuhi Jemaah, Lengkap dengan Penjelasan dan Persiapannya
Aktual
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngajauhan Panyakit Hate dina Kahirupan Sapopoe
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngajauhan Panyakit Hate dina Kahirupan Sapopoe
Aktual
Shalat Tahajud: Amalan Mustajab di Sepertiga Malam, Lengkap Niat, Hadis, dan Doa
Shalat Tahajud: Amalan Mustajab di Sepertiga Malam, Lengkap Niat, Hadis, dan Doa
Doa dan Niat
Menunda Pulang Demi Sesama, Kisah Dua Generasi Pramuka di Karya Bakti Lebaran
Menunda Pulang Demi Sesama, Kisah Dua Generasi Pramuka di Karya Bakti Lebaran
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com