Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah

Kompas.com - 14/11/2025, 09:45 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian Konferensi dan Pameran Haji ke-5 yang digelar Kemenhaj Arab Saudi di Jeddah, Selasa, sekaligus menjadi penanda dimulainya persiapan resmi penyelenggaraan haji tahun depan.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan bahwa pertemuan dengan otoritas haji Arab Saudi berlangsung produktif dan membahas sejumlah isu penting yang menjadi fokus penyelenggaraan haji Indonesia.

Baca juga: Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi

“Kami berdiskusi banyak tentang persiapan penyelenggaraan haji, dan lebih menekankan tentang istitha'ah kesehatan bagi jamaah haji Indonesia, tentang dam, dan terakhir ditutup dengan penandatanganan kesepakatan, di mana kita pada tahun ini mendapatkan kuota sebanyak 221.000 orang,” ujarnya.

Komitmen Bersama Perkuat Layanan Haji

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menegaskan komitmen untuk memperkuat kerja sama dalam seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji. Kedua pihak sepakat bahwa keberhasilan haji Indonesia menjadi bagian penting dari kesuksesan pelaksanaan haji secara keseluruhan di Tanah Suci.

“Begitu pun juga, jika ada tantangan, kedua pihak berkomitmen untuk saling mendukung demi keberhasilan penyelenggaraan haji Indonesia dan kesuksesan haji 2026,” tambah Irfan Yusuf.

Fokus pada Istitha‘ah Kesehatan dan Pelaksanaan Dam

Salah satu topik utama pembahasan adalah Istitha‘ah kesehatan, yang kembali menjadi syarat mutlak keberangkatan jemaah.

Pemerintah Arab Saudi menekankan pentingnya kelayakan kesehatan, sementara Indonesia berkomitmen memperketat pemeriksaan untuk memastikan seluruh jamaah memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain itu, kedua negara menyepakati bahwa pembayaran Dam harus dilakukan secara resmi melalui lembaga Adahi dan platform Nusuk Masar guna memastikan akuntabilitas dan transparansi proses ibadah.

Integrasi Data dan Penguatan Koordinasi

Dalam bidang layanan, Indonesia dan Arab Saudi sepakat meningkatkan integrasi dan validitas data, termasuk informasi kloter, penerbangan, hotel, dan transportasi. Hal ini diharapkan memperlancar operasional haji, terutama pada fase puncak ibadah.

Baca juga: Kemenhaj RI Buka Rekrutmen Petugas Haji 1447 H/2026 M, Ini Tahapan dan Syaratnya

Sejumlah syarikah layanan asal Saudi juga telah membuka kantor di Indonesia untuk memperkuat koordinasi, memastikan kesiapan operasional dapat berjalan lebih efektif sejak tahap awal.

MoU ini menjadi tonggak awal rangkaian persiapan haji 2026, dengan fokus pada penguatan layanan, peningkatan kualitas kesehatan jamaah, serta transparansi dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Aktual
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Aktual
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Doa dan Niat
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Doa dan Niat
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Doa dan Niat
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga
Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga
Aktual
Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti
Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti
Doa dan Niat
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Aktual
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Aktual
Amalan Ringan Sebelum Shalat Subuh di Hari Jumat, Penghapus Dosa Sebanyak Buih di Lautan
Amalan Ringan Sebelum Shalat Subuh di Hari Jumat, Penghapus Dosa Sebanyak Buih di Lautan
Doa dan Niat
Etika Sentuhan pada Anak dalam Islam: Batas yang Wajib Dijaga
Etika Sentuhan pada Anak dalam Islam: Batas yang Wajib Dijaga
Aktual
Lakukan 6 Amalan Ini, Rasulullah SAW akan Menjamin Surga Bagimu
Lakukan 6 Amalan Ini, Rasulullah SAW akan Menjamin Surga Bagimu
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke