Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

58 Persen Guru Agama Islam SD Belum Fasih Membaca Al Quran

Kompas.com, 31 Desember 2025, 08:40 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Agama mengungkap temuan penting dalam hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025.

Data menunjukkan sebanyak 58,26 persen guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang SD di Indonesia belum fasih membaca Al Quran atau masih berada pada kategori pratama atau dasar.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyebut kondisi tersebut sebagai tantangan serius bagi kualitas pendidikan keagamaan di sekolah dasar.

“Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al Quran, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Suyitno di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: Menag Sebut Kemampuan Baca Al Quran Guru Agama Masih Lemah

Asesmen ini dilakukan terhadap 160.143 guru PAI SD/SDLB di seluruh Indonesia yang mengikuti tes dan kuesioner melalui aplikasi SIAGA Kementerian Agama.

Proses penilaian menggunakan metode triangulasi yang dilakukan oleh Lembaga Taḥsin dan Taḥfīẓ Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta, dengan tingkat kepercayaan tinggi pada agregat nasional maupun daerah.

Selain kategori pratama yang mendominasi, hasil asesmen juga mencatat 30,4 persen guru berada pada kategori madya, sementara hanya 11,3 persen yang masuk kategori mahir. Adapun 27,51 persen guru PAI dinilai membutuhkan perhatian khusus.

Secara kuantitatif, Indeks Membaca Al Quran guru PAI SD/SDLB berada pada angka rata-rata 57,17, yang masuk kategori rendah.

Analisis indikator menunjukkan kelemahan paling menonjol terdapat pada pemahaman hukum bacaan tajwid, dengan skor terendah dibandingkan indikator membaca lainnya.

Suyitno menegaskan rendahnya indeks tersebut tidak bisa dilepaskan dari beragam faktor, mulai dari variasi latar belakang pendidikan guru, keterbatasan akses penguatan kompetensi, hingga belum optimalnya integrasi kemampuan membaca Al Quran dalam sistem pembinaan karier guru PAI.

“Ke depan, penguatan kompetensi membaca Al Quran harus menjadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI,” tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M Munir, menilai temuan asesmen ini memberikan dasar yang kuat bagi penajaman program intervensi ke depan.

“Data ini sangat jelas menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada aspek pedagogik, tetapi pada kompetensi dasar guru PAI itu sendiri, khususnya kemampuan membaca Al Quran secara tartil dan sesuai kaidah tajwid,” kata Munir.

Menurut Munir, dominasi kategori pratama menunjukkan sebagian besar guru masih berada pada level membaca dasar dan belum mencapai kefasihan ideal sebagai teladan bagi siswa.

“Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, maka proses transfer literasi Al Quran kepada siswa akan ikut terdampak. Ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Al Quran siswa SD juga masih didominasi kategori dasar,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Di antaranya penguatan kompetensi profesional guru PAI, intervensi khusus bagi guru yang masih berada pada kategori pratama, serta penilaian kemampuan membaca Al Quran dalam proses rekrutmen dan pengembangan karier fungsional.

Baca juga: Calon Petugas Haji 2026 Bakal Jalani Diklat Semi-Militer, Ini Tujuannya

Selain itu, Kemenag juga mendorong reorientasi program sertifikasi guru PAI dengan memasukkan indikator kemampuan membaca Al Quran, pelibatan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan lembaga pendidikan Al Quran sebagai mitra strategis, serta dukungan studi lanjut bagi guru PAI SD/SDLB.

Evaluasi berkala melalui asesmen nasional membaca Al Quran dan PAI juga akan terus dilakukan untuk memantau peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di tingkat dasar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Link Live Streaming Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H, Hasil Diumumkan Jam Berapa?
Link Live Streaming Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H, Hasil Diumumkan Jam Berapa?
Aktual
Link Live Streaming Sidang Isbat dan Pengamatan Hilal Awal Puasa 1 Ramadhan 2026
Link Live Streaming Sidang Isbat dan Pengamatan Hilal Awal Puasa 1 Ramadhan 2026
Aktual
Warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat Bersiap Hadapi 'Ramadhan Kelabu'
Warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat Bersiap Hadapi "Ramadhan Kelabu"
Aktual
Sidang Isbat 17 Februari 2026, Ini Dasar Hukum Penetapan Awal Ramadhan 1447 H
Sidang Isbat 17 Februari 2026, Ini Dasar Hukum Penetapan Awal Ramadhan 1447 H
Aktual
Menag Tegaskan Sidang Isbat Tetap Jadi Penentu Awal Ramadhan 1447 H
Menag Tegaskan Sidang Isbat Tetap Jadi Penentu Awal Ramadhan 1447 H
Aktual
Ramadhan 1447 H: Ini Doa Mustajab Saat Sahur, Berbuka, dan Lailatul Qadar
Ramadhan 1447 H: Ini Doa Mustajab Saat Sahur, Berbuka, dan Lailatul Qadar
Doa dan Niat
Cek Jadwal Imsakiyah 2026 Jakarta Hari Pertama Versi Muhammadiyah
Cek Jadwal Imsakiyah 2026 Jakarta Hari Pertama Versi Muhammadiyah
Aktual
Jadwal Imsakiyah 2026 Muhammadiyah Lengkap Kabupaten/Kota se-Indonesia
Jadwal Imsakiyah 2026 Muhammadiyah Lengkap Kabupaten/Kota se-Indonesia
Aktual
Tak Semua Orang Wajib Puasa, Siapa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tak Semua Orang Wajib Puasa, Siapa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Doa Ramadhan: Bacaan Lengkap Menyambut Puasa, dari Doa Awal Bulan hingga Doa Berbuka
Doa Ramadhan: Bacaan Lengkap Menyambut Puasa, dari Doa Awal Bulan hingga Doa Berbuka
Doa dan Niat
Sniper di Atas Masjid Cipasung 1994: Detik-detik Mencekam Gus Dur vs Soeharto
Sniper di Atas Masjid Cipasung 1994: Detik-detik Mencekam Gus Dur vs Soeharto
Aktual
Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 2026 dari Kemenag
Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 2026 dari Kemenag
Aktual
Hilal Masih di Bawah Ufuk, NU Tetap Rukyatul Hilal 17 Februari 2026
Hilal Masih di Bawah Ufuk, NU Tetap Rukyatul Hilal 17 Februari 2026
Aktual
Sekjen PBB Antonio Guterres Ajak Dunia Jadikan Ramadhan 2026 Momentum Perdamaian
Sekjen PBB Antonio Guterres Ajak Dunia Jadikan Ramadhan 2026 Momentum Perdamaian
Aktual
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah Hari Pertama: Cek Waktu Imsak, Subuh hingga Maghrib di 5 Kota Besar
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah Hari Pertama: Cek Waktu Imsak, Subuh hingga Maghrib di 5 Kota Besar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com