Editor
KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menangguhkan operasional sebuah perusahaan umrah beserta agen luar negerinya setelah terbukti gagal menyediakan layanan akomodasi bagi jemaah sesuai kontrak yang telah disetujui.
Dalam pernyataan resminya, dilansir dari Saudi Press Agency pada Minggu (28/12/2025), kementerian menyebut sejumlah jamaah tiba di Arab Saudi tanpa kepastian tempat tinggal meskipun layanan akomodasi tercantum dalam program kontrak perusahaan tersebut.
Kementerian menilai kondisi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi yang mengatur pelayanan bagi jamaah umrah dan pengunjung Masjid Nabawi.
Baca juga: Gagal Terbang di Jeddah, Jamaah Umrah Indonesia Dapat Pendampingan Kemenhaj
Atas temuan itu, otoritas Arab Saudi langsung mengambil langkah penegakan hukum terhadap perusahaan umrah dan agen luar negerinya sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Kementerian menegaskan sanksi tersebut dijatuhkan untuk melindungi hak-hak jemaah yang terdampak.
Langkah ini juga bertujuan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Selain itu, penangguhan operasional dilakukan untuk memastikan peningkatan kualitas layanan umrah secara berkelanjutan.
Baca juga: Talbiyah dalam Ibadah Haji dan Umrah: Lafal, Makna, dan Cara Membacanya
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah Arab Saudi dalam menertibkan penyelenggaraan layanan umrah secara profesional.
Perusahaan dan lembaga umrah diwajibkan menjalankan kontrak layanan yang telah disetujui secara ketat dan bertanggung jawab.
Penegakan aturan tersebut juga sejalan dengan Visi Arab Saudi 2030 yang menargetkan peningkatan pengalaman ibadah umrah di setiap tahapan perjalanan jemaah di dalam Kerajaan.
Peningkatan kualitas layanan mencakup aspek akomodasi, transportasi, serta layanan pendukung lainnya.
Baca juga: Aceh Siapkan Penerbangan Langsung Haji dan Umrah Tanpa Transit
Kementerian menegaskan tidak akan mentoleransi kelalaian maupun pelanggaran kewajiban kontraktual dalam bentuk apa pun.
Hak jamaah disebut sebagai prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan.
Kualitas layanan juga dinyatakan sebagai batas tegas yang harus dijaga oleh seluruh penyelenggara umrah.
Kementerian mengimbau seluruh perusahaan dan institusi umrah, termasuk mitra luar negeri, untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan layanan sesuai dengan program kontrak yang telah disetujui.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan umrah sekaligus menjamin kenyamanan dan kepuasan jemaah, termasuk jemaah asal Indonesia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang