Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasekjen PBNU: Pilkada lewat DPRD Bukan Solusi, Tapi Bencana Politik

Kompas.com, 30 Desember 2025, 15:32 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik keras.

Aktivis 98 sekaligus Wasekjen PBNU, Rahmat Pulungan, menilai usulan tersebut bukan solusi atas mahalnya ongkos politik, melainkan justru berpotensi menjadi bencana politik dan merampas hak rakyat.

Rahmat menegaskan, persoalan utama pembangunan daerah selama ini bukan terletak pada mekanisme Pilkada langsung, melainkan pada birokrasi yang mahal, boros, dan minim peningkatan kapasitas serta kapabilitas.

“Masalah di daerah itu akarnya ada pada birokrasi yang tidak efisien dan tidak ada improvement kapasitas. Pilkada itu instrumen, bukan tujuan,” ujar Rahmat dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: Wasekjen PBNU Desak Hentikan Tambang dan Sawit di Hutan Primer

Ia menilai, sebelum mengubah sistem pemilihan kepala daerah, partai politik seharusnya lebih dulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otonomi daerah, termasuk dampak pemekaran wilayah yang selama ini justru dinilai membebani negara.

“Pemekaran daerah faktanya bukan mempercepat pelayanan, malah memperpanjang rantai birokrasi, tambah ruwet, tidak efektif, dan tidak efisien,” katanya.

Terkait tingginya biaya Pilkada, Rahmat menilai solusinya bukan dengan mencabut hak rakyat melalui pemilihan oleh DPRD, melainkan dengan merancang desain pemilu yang lebih sederhana, murah, dan praktis.

“Untuk efisiensi biaya dan efektivitas Pilkada, yang dibutuhkan itu desain pemilu yang lebih sederhana. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, saya yakin kita bisa membuat model yang jauh lebih praktis,” tegasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa mahalnya biaya politik bersumber dari rakyat. Menurutnya, biaya politik justru mahal karena dinamika elite di level atas, bukan tekanan dari masyarakat.

“Sumber biaya politik itu mahal karena dinamika di atas, bukan di bawah. Rakyat kita itu adaptif, mau diajak model apa pun sebenarnya siap,” ujarnya.

Rahmat juga mengusulkan pendekatan khusus untuk wilayah tertentu, seperti zona atau daerah ekonomi khusus, yang menurutnya tidak perlu Pilkada demi menjaga stabilitas politik dan kondusivitas ekonomi.

Namun secara prinsip, ia menekankan bahwa hak rakyat memilih pemimpin tidak boleh diambil.

“Memilih pemimpin daerah itu hak politik rakyat. Tidak berkah mengambil hak mereka. Jangan serakah,” tegas Rahmat.

Sebelumnya, Partai Gerindra menyatakan dukungan terhadap usulan agar gubernur, bupati, dan wali kota dipilih oleh DPRD.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyebut mekanisme tersebut lebih efisien dari sisi anggaran dan proses.

Sugiono mencontohkan lonjakan dana hibah APBD untuk Pilkada yang pada 2015 hampir Rp 7 triliun dan meningkat menjadi lebih dari Rp 37 triliun pada Pilkada 2024.

Baca juga: Wasekjen PBNU Rahmat Pulungan Akui Konsesi Tambang Bikin Gejolak: Ini Urusan Gelas, tapi Dapur Jadi Berantakan

Menurutnya, dana tersebut dapat dialihkan untuk program-program yang lebih produktif bagi kesejahteraan rakyat.

Ia juga menyoroti mahalnya ongkos kampanye calon kepala daerah yang dinilai menghambat figur-figur kompeten untuk maju.

Meski demikian, kritik Rahmat Pulungan menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
Aktual
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
Aktual
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Aktual
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com