Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 4 Mazhab Fikih dalam Islam

Kompas.com, 18 Oktober 2025, 13:57 WIB
Add on Google
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Di dunia Islam, dikenal adanya 4 mazhab dalam ilmu fiqh. Mazhab artinya  aliran atau jalan. Sedangkan secara istilah, mazhab adalah kumpulan pendapat hukum Islam yang digali dari dalil-dalil syariat seperti Al Quran dan hadis, yang dibangun di atas kaidah dan landasan tertentu.

Pentingnya mazhab adalah memberikan panduan bagi umat Islam dalam memahami hukum-hukum yang ada dalam Islam. Tidak semua umat Islam mampu memahami hukum-hukum dalam Islam dengan baik. Maka para Imam mazhab ini memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk memahaminya.

Baca juga: Kisah Barshisha: Ahli Ibadah yang Masuk Neraka

Secara umum, dikenal 4 mazhab besar di seluruh dunia, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, mazhab Syafi'i, dan mazhab Hambali.

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah atau Nu'man bin Tsabit. Beliau Lahir tahun 80 Hijriah di Kufah, Irak dan wafat tahun 150 Hijiriah. Beliau berasal dari keturunan bangsa Persia.

Abu Hanifah hidup di dua kekhalifahan, yaitu Dinasti Bani Umayyah dan Dinasti Abbasiyah. Beliau termasuk golongan Tabiut Tabi'in (pengikut Tabi'in). Namun ada juga yang menganggap beliau sebagai Tabi'in (orang yang bertemu dengan sahabat Nabi Muhammad SAW).

Ciri khas Mazhab Hanafi adalah banyak menggunakan akal (ra'yi) dalam menentukan hukum fikih. Qiyas secara bahasa berarti mengukur, membandingkan, atau menyamakan.

Qiyas adalah sebuah metode dalam hukum Islam untuk menetapkan hukum suatu masalah yang belum ada ketentuannya (tidak memiliki nas) dengan cara membandingkannya dengan masalah lain yang sudah memiliki ketentuan hukum karena adanya persamaan illat (sebab atau alasan hukum). 

Penggunaan qiyas ini dilatarbelakangi oleh minimnya hadits yang sampai ke Kufah dan bentuk kehati-hatian dalam menerima hadits. Karena saat itu banyak beredar hadits lemah dan palsu.

Baca juga: Kisah Umar bin Khattab Dimarahi Istri: Senantiasa Melihat Kebaikan

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki dinisbatkan kepada Imam Malik bin Anas. Beliau lahir tahun 93 Hijriah di Madinah dan wafat tahun 179 Hijriah. Dekatnya Imam Malik bin Anas dengan pusat perkembangan awal Islam di Madinah, menjadikan mazhab ini disebut dengan mazhab Ahlul Hadits.

Sumber-sumber hukum melimpah di Madinah berasal dari anak keturunan para Sahabat menjadikan Imam Malik bin Anas lebih mudah mencari sumber hukum dari hadits dalam masalah hukum-hukum Islam.

Bahkan Imam Malik menggunakan amalan ahli (penduduk) Madinah sebagai dasar hukum karena perbuatan ahli Madinah tidak mungkin bertentangan dengan apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.

Mazhab Syafi'i

Mazhab ini dinisbatkan pada Muhammad bin Idris Asy Syafi'i atau dikenal dengan imam Syafi'i. Beliau lahir tahun 150 Hijriah di Gaza, Palestina dan wafat tahun 204 Hijriah di Mesir. Beliau termasuk keturunan suku Quraisy.

Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik yang terkenal dengan mazhab ahlul hadits dan juga belajar kepada ulama Irak yang terkenal dengan mazhab qiyas. Mazhab Syafi'i memadukan mazhab Imam Hanafi dan Imam Malik.

Imam Syafi'i tidak menganggap perkataan para sahabat dan amalan ahlul Madinah sebagai dasar pengambilan hukum. Karena bisa saja ijtihad keduanya salah.

Perkataan terkenal dari Imam Syafi'i adalah Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok.

Baca juga: Kisah Seorang Masuk Surga Karena Tidak Punya Rasa Hasad dan Dendam

Mazhab Hanbali

Mazhab ini dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau lahir tahun 164 Hijriah di Baghdad, Irak dan wafat tahun 248 Hijriah. Imam Ahmad bi Hanbal adalah murid Imam Syafi'i.

Mazhab hambali menganggap bahwa hadits dhaif (lemah) tentang keutamaan-keutamaan beramal (fadhail a'mal) dapat digunakan sebagai dasar untuk beramal tetapi tidak bisa digunakan untuk mengambil dasar hukum.

Imam Ahmad bin Hanbal tidak menulis buku fikih tentang mazhabnya, tetapi para pengikutnya yang menulis. Salah satu kitab fikih mazhab Hanbali adalah Al Mugni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah.  

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Doa Sebelum Ujian TKA agar Ingat Materi, Tenang, & Jawab Soal Lancar
5 Doa Sebelum Ujian TKA agar Ingat Materi, Tenang, & Jawab Soal Lancar
Aktual
Hukum Bunuh Hewan dalam Islam: Boleh, Tapi Ada Aturannya, Ini Kata MUI
Hukum Bunuh Hewan dalam Islam: Boleh, Tapi Ada Aturannya, Ini Kata MUI
Aktual
5 Doa Upacara Hari Kartini 2026 di Sekolah, Menyentuh dan Penuh Makna
5 Doa Upacara Hari Kartini 2026 di Sekolah, Menyentuh dan Penuh Makna
Doa dan Niat
Doa Belajar UTBK: Rahasia Cepat Paham dan Ingat Materi Lebih Lama
Doa Belajar UTBK: Rahasia Cepat Paham dan Ingat Materi Lebih Lama
Doa dan Niat
Rukun Haji Lengkap: Pengertian, Urutan, dan Tata Cara
Rukun Haji Lengkap: Pengertian, Urutan, dan Tata Cara
Doa dan Niat
Kebijakan Baru Arab Saudi, Sales Digaji Minimal Rp 23 Juta Per Bulan
Kebijakan Baru Arab Saudi, Sales Digaji Minimal Rp 23 Juta Per Bulan
Aktual
MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
Aktual
Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus dengan Teknologi Italia, Target Operasi 2028
Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus dengan Teknologi Italia, Target Operasi 2028
Aktual
Cerita Haru Petugas Haji Pertama Injakkan Kaki di Tanah Suci, Siap Layani Jemaah
Cerita Haru Petugas Haji Pertama Injakkan Kaki di Tanah Suci, Siap Layani Jemaah
Aktual
Hadiri Halalbihalal IKA PMII, Cak Imin: PMII Harus Terus Naik Kelas
Hadiri Halalbihalal IKA PMII, Cak Imin: PMII Harus Terus Naik Kelas
Aktual
Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur
Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur
Aktual
Niat Puasa Senin Kamis, Doa Berbuka, dan Keutamaan Menurut Hadits
Niat Puasa Senin Kamis, Doa Berbuka, dan Keutamaan Menurut Hadits
Doa dan Niat
Doa-Doa Walimatussafar Haji Lengkap untuk Calon Jemaah, Keluarga, dan Tamu Undangan
Doa-Doa Walimatussafar Haji Lengkap untuk Calon Jemaah, Keluarga, dan Tamu Undangan
Doa dan Niat
Fakta Gua Safarwadi Tasikmalaya, Wisata Religi yang Disebut Punya Jalan Tembus ke Mekkah
Fakta Gua Safarwadi Tasikmalaya, Wisata Religi yang Disebut Punya Jalan Tembus ke Mekkah
Aktual
Mengenal Multazam di Masjidil Haram: Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan
Mengenal Multazam di Masjidil Haram: Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com