KOMPAS.com - Di dunia Islam, dikenal adanya 4 mazhab dalam ilmu fiqh. Mazhab artinya aliran atau jalan. Sedangkan secara istilah, mazhab adalah kumpulan pendapat hukum Islam yang digali dari dalil-dalil syariat seperti Al Quran dan hadis, yang dibangun di atas kaidah dan landasan tertentu.
Pentingnya mazhab adalah memberikan panduan bagi umat Islam dalam memahami hukum-hukum yang ada dalam Islam. Tidak semua umat Islam mampu memahami hukum-hukum dalam Islam dengan baik. Maka para Imam mazhab ini memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk memahaminya.
Baca juga: Kisah Barshisha: Ahli Ibadah yang Masuk Neraka
Secara umum, dikenal 4 mazhab besar di seluruh dunia, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, mazhab Syafi'i, dan mazhab Hambali.
Mazhab Hanafi dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah atau Nu'man bin Tsabit. Beliau Lahir tahun 80 Hijriah di Kufah, Irak dan wafat tahun 150 Hijiriah. Beliau berasal dari keturunan bangsa Persia.
Abu Hanifah hidup di dua kekhalifahan, yaitu Dinasti Bani Umayyah dan Dinasti Abbasiyah. Beliau termasuk golongan Tabiut Tabi'in (pengikut Tabi'in). Namun ada juga yang menganggap beliau sebagai Tabi'in (orang yang bertemu dengan sahabat Nabi Muhammad SAW).
Ciri khas Mazhab Hanafi adalah banyak menggunakan akal (ra'yi) dalam menentukan hukum fikih. Qiyas secara bahasa berarti mengukur, membandingkan, atau menyamakan.
Qiyas adalah sebuah metode dalam hukum Islam untuk menetapkan hukum suatu masalah yang belum ada ketentuannya (tidak memiliki nas) dengan cara membandingkannya dengan masalah lain yang sudah memiliki ketentuan hukum karena adanya persamaan illat (sebab atau alasan hukum).
Penggunaan qiyas ini dilatarbelakangi oleh minimnya hadits yang sampai ke Kufah dan bentuk kehati-hatian dalam menerima hadits. Karena saat itu banyak beredar hadits lemah dan palsu.
Baca juga: Kisah Umar bin Khattab Dimarahi Istri: Senantiasa Melihat Kebaikan
Mazhab Maliki dinisbatkan kepada Imam Malik bin Anas. Beliau lahir tahun 93 Hijriah di Madinah dan wafat tahun 179 Hijriah. Dekatnya Imam Malik bin Anas dengan pusat perkembangan awal Islam di Madinah, menjadikan mazhab ini disebut dengan mazhab Ahlul Hadits.
Sumber-sumber hukum melimpah di Madinah berasal dari anak keturunan para Sahabat menjadikan Imam Malik bin Anas lebih mudah mencari sumber hukum dari hadits dalam masalah hukum-hukum Islam.
Bahkan Imam Malik menggunakan amalan ahli (penduduk) Madinah sebagai dasar hukum karena perbuatan ahli Madinah tidak mungkin bertentangan dengan apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Mazhab ini dinisbatkan pada Muhammad bin Idris Asy Syafi'i atau dikenal dengan imam Syafi'i. Beliau lahir tahun 150 Hijriah di Gaza, Palestina dan wafat tahun 204 Hijriah di Mesir. Beliau termasuk keturunan suku Quraisy.
Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik yang terkenal dengan mazhab ahlul hadits dan juga belajar kepada ulama Irak yang terkenal dengan mazhab qiyas. Mazhab Syafi'i memadukan mazhab Imam Hanafi dan Imam Malik.
Imam Syafi'i tidak menganggap perkataan para sahabat dan amalan ahlul Madinah sebagai dasar pengambilan hukum. Karena bisa saja ijtihad keduanya salah.
Perkataan terkenal dari Imam Syafi'i adalah Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok.
Baca juga: Kisah Seorang Masuk Surga Karena Tidak Punya Rasa Hasad dan Dendam
Mazhab ini dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau lahir tahun 164 Hijriah di Baghdad, Irak dan wafat tahun 248 Hijriah. Imam Ahmad bi Hanbal adalah murid Imam Syafi'i.
Mazhab hambali menganggap bahwa hadits dhaif (lemah) tentang keutamaan-keutamaan beramal (fadhail a'mal) dapat digunakan sebagai dasar untuk beramal tetapi tidak bisa digunakan untuk mengambil dasar hukum.
Imam Ahmad bin Hanbal tidak menulis buku fikih tentang mazhabnya, tetapi para pengikutnya yang menulis. Salah satu kitab fikih mazhab Hanbali adalah Al Mugni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang