Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 4 Mazhab Fikih dalam Islam

Kompas.com, 18 Oktober 2025, 13:57 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Di dunia Islam, dikenal adanya 4 mazhab dalam ilmu fiqh. Mazhab artinya  aliran atau jalan. Sedangkan secara istilah, mazhab adalah kumpulan pendapat hukum Islam yang digali dari dalil-dalil syariat seperti Al Quran dan hadis, yang dibangun di atas kaidah dan landasan tertentu.

Pentingnya mazhab adalah memberikan panduan bagi umat Islam dalam memahami hukum-hukum yang ada dalam Islam. Tidak semua umat Islam mampu memahami hukum-hukum dalam Islam dengan baik. Maka para Imam mazhab ini memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk memahaminya.

Baca juga: Kisah Barshisha: Ahli Ibadah yang Masuk Neraka

Secara umum, dikenal 4 mazhab besar di seluruh dunia, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, mazhab Syafi'i, dan mazhab Hambali.

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah atau Nu'man bin Tsabit. Beliau Lahir tahun 80 Hijriah di Kufah, Irak dan wafat tahun 150 Hijiriah. Beliau berasal dari keturunan bangsa Persia.

Abu Hanifah hidup di dua kekhalifahan, yaitu Dinasti Bani Umayyah dan Dinasti Abbasiyah. Beliau termasuk golongan Tabiut Tabi'in (pengikut Tabi'in). Namun ada juga yang menganggap beliau sebagai Tabi'in (orang yang bertemu dengan sahabat Nabi Muhammad SAW).

Ciri khas Mazhab Hanafi adalah banyak menggunakan akal (ra'yi) dalam menentukan hukum fikih. Qiyas secara bahasa berarti mengukur, membandingkan, atau menyamakan.

Qiyas adalah sebuah metode dalam hukum Islam untuk menetapkan hukum suatu masalah yang belum ada ketentuannya (tidak memiliki nas) dengan cara membandingkannya dengan masalah lain yang sudah memiliki ketentuan hukum karena adanya persamaan illat (sebab atau alasan hukum). 

Penggunaan qiyas ini dilatarbelakangi oleh minimnya hadits yang sampai ke Kufah dan bentuk kehati-hatian dalam menerima hadits. Karena saat itu banyak beredar hadits lemah dan palsu.

Baca juga: Kisah Umar bin Khattab Dimarahi Istri: Senantiasa Melihat Kebaikan

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki dinisbatkan kepada Imam Malik bin Anas. Beliau lahir tahun 93 Hijriah di Madinah dan wafat tahun 179 Hijriah. Dekatnya Imam Malik bin Anas dengan pusat perkembangan awal Islam di Madinah, menjadikan mazhab ini disebut dengan mazhab Ahlul Hadits.

Sumber-sumber hukum melimpah di Madinah berasal dari anak keturunan para Sahabat menjadikan Imam Malik bin Anas lebih mudah mencari sumber hukum dari hadits dalam masalah hukum-hukum Islam.

Bahkan Imam Malik menggunakan amalan ahli (penduduk) Madinah sebagai dasar hukum karena perbuatan ahli Madinah tidak mungkin bertentangan dengan apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.

Mazhab Syafi'i

Mazhab ini dinisbatkan pada Muhammad bin Idris Asy Syafi'i atau dikenal dengan imam Syafi'i. Beliau lahir tahun 150 Hijriah di Gaza, Palestina dan wafat tahun 204 Hijriah di Mesir. Beliau termasuk keturunan suku Quraisy.

Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik yang terkenal dengan mazhab ahlul hadits dan juga belajar kepada ulama Irak yang terkenal dengan mazhab qiyas. Mazhab Syafi'i memadukan mazhab Imam Hanafi dan Imam Malik.

Imam Syafi'i tidak menganggap perkataan para sahabat dan amalan ahlul Madinah sebagai dasar pengambilan hukum. Karena bisa saja ijtihad keduanya salah.

Perkataan terkenal dari Imam Syafi'i adalah Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok.

Baca juga: Kisah Seorang Masuk Surga Karena Tidak Punya Rasa Hasad dan Dendam

Mazhab Hanbali

Mazhab ini dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau lahir tahun 164 Hijriah di Baghdad, Irak dan wafat tahun 248 Hijriah. Imam Ahmad bi Hanbal adalah murid Imam Syafi'i.

Mazhab hambali menganggap bahwa hadits dhaif (lemah) tentang keutamaan-keutamaan beramal (fadhail a'mal) dapat digunakan sebagai dasar untuk beramal tetapi tidak bisa digunakan untuk mengambil dasar hukum.

Imam Ahmad bin Hanbal tidak menulis buku fikih tentang mazhabnya, tetapi para pengikutnya yang menulis. Salah satu kitab fikih mazhab Hanbali adalah Al Mugni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah.  

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar