Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andre Taulany Siap Beri Nafkah Mut’ah dan Iddah Rp 1 Miliar untuk Erin Wartia, Apa Artinya?

Kompas.com - 18/10/2025, 09:05 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Isi berkas gugatan cerai talak antara Andre Taulany dan sang istri, Erin Wartia, kembali jadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Dalam dokumen yang diajukan ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Andre disebut siap memberikan nafkah mut’ah yang juga disebut mutah dan iddah dengan total mencapai Rp 1 miliar kepada Erin pasca perceraian.

Mengutip salinan berkas perkara Nomor 1673/Pdt.G/2025/PA.Tgrs, Andre menyatakan itikad baik untuk memenuhi kewajiban sebagai suami yang menceraikan istrinya sesuai hukum Islam.

“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, Pemohon beritikad baik untuk memberikan biaya nafkah, maskan, dan kiswah selama masa iddah sebesar Rp150 juta setiap bulan selama tiga bulan, dengan total Rp 450 juta, serta mut’ah sebesar Rp 550 juta kepada Termohon,” demikian tertulis dalam berkas gugatan tersebut, dikutip Jumat (17/10/2025), seperti ditulis KOMPAS.com.

Baca juga: Talak Bain dalam Islam, Apakah Masih Bisa Rujuk dengan Mantan Suami?

Dengan demikian, total nafkah yang diajukan Andre untuk Erin mencapai Rp 1 miliar.

Melalui dokumen itu, Andre juga menegaskan dirinya tetap bertanggung jawab terhadap mantan istri dengan memenuhi kewajiban finansial setelah perceraian.

Apa Itu Nafkah Mut’ah?

Dalam hukum Islam, nafkah mut’ah merupakan pemberian dari suami kepada istri setelah terjadi perceraian sebagai bentuk penghormatan dan penenang hati.

Mut’ah bisa berupa uang, barang, atau harta lainnya yang diberikan atas dasar kerelaan suami.

Dasar hukumnya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 236–237, yang menyebutkan bahwa perempuan berhak memperoleh mut’ah apabila diceraikan sebelum terjadi hubungan suami istri.

لَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ اِنۡ طَلَّقۡتُمُ النِّسَآءَ مَا لَمۡ تَمَسُّوۡهُنَّ اَوۡ تَفۡرِضُوۡا لَهُنَّ فَرِيۡضَةً  ۖۚ وَّمَتِّعُوۡهُنَّ ۚ عَلَى الۡمُوۡسِعِ قَدَرُهٗ وَ عَلَى الۡمُقۡتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢ بِالۡمَعۡرُوۡفِۚ حَقًّا عَلَى الۡمُحۡسِنِيۡنَ‏ ٢٣٦ وَاِنۡ طَلَّقۡتُمُوۡهُنَّ مِنۡ قَبۡلِ اَنۡ تَمَسُّوۡهُنَّ وَقَدۡ فَرَضۡتُمۡ لَهُنَّ فَرِيۡضَةً فَنِصۡفُ مَا فَرَضۡتُمۡ اِلَّاۤ اَنۡ يَّعۡفُوۡنَ اَوۡ يَعۡفُوَا الَّذِىۡ بِيَدِهٖ عُقۡدَةُ النِّكَاحِ ؕ وَاَنۡ تَعۡفُوۡٓا اَقۡرَبُ لِلتَّقۡوٰىؕ وَ لَا تَنۡسَوُا الۡفَضۡلَ بَيۡنَكُمۡؕ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ بَصِيۡرٌ‏ ٢٣٧

lâ junâḫa ‘alaikum in thallaqtumun-nisâ'a mâ lam tamassûhunna au tafridlû lahunna farîdlataw wa matti‘ûhunna ‘alal-mûsi‘i qadaruhû wa ‘alal-muqtiri qadaruh, matâ‘am bil-ma‘rûf, ḫaqqan ‘alal-muḫsinîn

wa in thallaqtumûhunna ming qabli an tamassûhunna wa qad faradltum lahunna farîdlatan fa nishfu mâ faradltum illâ ay ya‘fûna au ya‘fuwalladzî biyadihî ‘uqdatun-nikâḫ, wa an ta‘fû aqrabu lit-taqwâ, wa lâ tansawul-fadlla bainakum, innallâha bimâ ta‘malûna bashîr

"Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah, bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan."

"Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya. Pembebasanmu itu lebih dekat pada ketakwaan. Janganlah melupakan kebaikan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Baca juga: Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?

Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 158 juga menyebutkan bahwa suami yang menjatuhkan talak wajib memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, kecuali jika perceraian terjadi karena kesalahan istri.

Tujuan mut’ah adalah memberi kompensasi moral dan materi bagi perempuan yang diceraikan agar tidak merasa dirugikan atau dipermalukan secara sosial.

Apa Itu Nafkah Iddah?

Berbeda dari mut’ah, nafkah iddah diberikan kepada istri selama menjalani masa tunggu atau masa iddah setelah talak dijatuhkan.

Masa iddah adalah waktu yang harus dijalani seorang perempuan sebelum boleh menikah kembali, bertujuan memastikan tidak adanya kehamilan dari pernikahan sebelumnya serta memberi waktu bagi rekonsiliasi.

Menurut KHI Pasal 153, masa iddah bagi perempuan yang ditalak adalah tiga kali suci dari haid, atau sekitar tiga bulan.

Selama masa iddah, mantan suami wajib menanggung nafkah berupa tempat tinggal (maskan), pakaian (kiswah), dan kebutuhan sehari-hari (nafkah lahiriah).

Besaran nafkah iddah tidak diatur secara baku, melainkan disesuaikan dengan kemampuan suami dan kebutuhan hidup layak sang istri.

Baca juga: Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini

Perbedaan Mut’ah dan Iddah

Nafkah mut’ah bersifat pemberian sekali setelah perceraian, sedangkan nafkah iddah diberikan rutin selama masa tunggu.

Mut’ah merupakan bentuk penghormatan dan tanggung jawab moral.

Sementara itu, iddah adalah kewajiban hukum dan keagamaan selama status pernikahan belum sepenuhnya berakhir.

Keduanya menunjukkan bahwa Islam menekankan perlindungan terhadap perempuan yang diceraikan agar tetap terjaga secara ekonomi dan martabat.

Baca juga: Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?

Kasus Andre Taulany Jadi Sorotan Publik

Dalam kasus Andre Taulany, total nilai mut’ah dan iddah mencapai Rp 1 miliar, dengan rincian Rp 550 juta untuk mut’ah dan Rp 450 juta untuk iddah selama tiga bulan.

Besaran itu menunjukkan bentuk tanggung jawab finansial Andre kepada Erin sebagai istri yang diceraikan.

Meski gugatan cerai tersebut telah beberapa kali ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, dokumen yang bocor tetap menarik perhatian publik karena memuat rincian nafkah dalam jumlah besar.

Kuasa hukum Andre, Galih Rakasiwi, menegaskan bahwa dokumen yang beredar di media sosial merupakan berkas dari perkara lama, bukan gugatan yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Itu produk Mahkamah Agung yang memang sudah bisa diakses publik,” kata Galih kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Adapun gugatan terbaru Andre di Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih dalam proses dan belum dapat diakses publik.

Isi berkas gugatan cerai talak antara Andre Taulany dan sang istri Erin Wartia kembali jadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Andre Taulany Siap Beri Erin Wartia Nafkah Mutah dan Iddah Rp 1 Miliar Pasca Cerai

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
7 Doa Minta Jodoh agar Mendapat Pasangan Terbaik Lengkap dengan Artinya
7 Doa Minta Jodoh agar Mendapat Pasangan Terbaik Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Amalan Sederhana, Pahala Luar Biasa! Ketahui Cara Menjawab Adzan yang Benar
Amalan Sederhana, Pahala Luar Biasa! Ketahui Cara Menjawab Adzan yang Benar
Doa dan Niat
Biaya Haji 2026 Disetujui Prabowo, Ini Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jemaah Per Embarkasi
Biaya Haji 2026 Disetujui Prabowo, Ini Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jemaah Per Embarkasi
Aktual
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Aktual
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Doa dan Niat
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Aktual
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Aktual
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Aktual
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber'
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber"
Aktual
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Doa dan Niat
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com