Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Wakaf Uang di Indonesia Rp 180 Triliun Per Tahun, tapi Belum Tergarap Maksimal

Kompas.com - 15/08/2025, 07:35 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia dapat mencapai Rp 180 triliun setiap tahunnya.

Namun, saat ini potensi tersebut masih belum tergarap secara maksimal.

“Potensinya menurut kajian yang kami lakukan, kita berpotensi mengumpulkan wakaf uang sebesar Rp180 triliun setiap tahun. Yang sekarang terkumpul baru sekitar Rp3,5 triliun, masih sangat kecil,” ungkap Kamaruddin saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Bank Indonesia, Rabu (13/8/2025), dikutip dari MUIDigital, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Wakil Ketua BWI Tatang: Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Pengurang Pajak

Kamaruddin menjelaskan, Indonesia memiliki 451.000 titik tanah wakaf, dengan pertumbuhan sekitar 6 persen per tahun.

Dari jumlah tersebut, sekitar 45.000 titik memiliki nilai ekonomis yang dapat diproduktifkan, namun baru sekitar 2.000 titik yang benar-benar dimanfaatkan secara produktif.

“Artinya masih ada lebih dari 40 ribu titik yang menunggu kerja sama dan kolaborasi dari semua pihak untuk memproduktifkan aset wakaf kita yang sangat besar ini,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan sejumlah tantangan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia, mulai dari kapasitas nazir (pengelola wakaf) yang belum memadai, rendahnya sertifikasi tanah wakaf, hingga regulasi yang perlu diperbarui.

“Sebagian besar nazir kita tidak memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengelola aset wakaf yang besar. Penunjukan nazir selama ini sangat sederhana, sehingga tidak selalu berdasarkan kapasitas,” jelasnya.

BWI Harus Jadi Nazir Pemerintah

Terkait regulasi, Kamaruddin menilai bahwa Undang-undang Wakaf perlu direvisi agar Badan Wakaf Indonesia (BWI) bisa berperan sebagai nazir pemerintah, seperti yang dilakukan di beberapa negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Selain pengelolaan aset tanah wakaf, Kemenag bersama BWI juga fokus mengembangkan wakaf tunai dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pegawai kementerian, siswa sekolah, mahasiswa, guru, hingga santri.

“Kami ingin mengubah persepsi masyarakat bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang kaya. Sepuluh ribu rupiah pun sudah bisa berwakaf. Poinnya bukan hanya uangnya, tetapi literasi dan gaya hidupnya,” tegas Kamaruddin.

Ia mencontohkan, jika 52 juta siswa di Indonesia berwakaf Rp 10.000 setahun, maka dana yang terkumpul akan sangat besar.

Baca juga: Respons Sri Mulyani, Ini Penjelasan BWI tentang Pajak, Zakat dan Wakaf

Program serupa juga diusulkan untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga keuangan syariah.

“Manfaatnya bukan hanya uangnya, tetapi juga branding dan reputasi lembaga, bahkan bisa berdampak ekonomis karena dana yang terhimpun dapat digunakan secara produktif,” tutupnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Daftar 10 Perkara yang Bisa Membatalkan Shalat, Wajib Diketahui Umat Islam
Daftar 10 Perkara yang Bisa Membatalkan Shalat, Wajib Diketahui Umat Islam
Aktual
30 Menit Tertutup! Abu Bakar Ba’asyir Bongkar Alasan Temui Jokowi di Solo
30 Menit Tertutup! Abu Bakar Ba’asyir Bongkar Alasan Temui Jokowi di Solo
Aktual
Sekjen MUI Sentil Dai Viral: Kebenaran Bukan Ditentukan Viewers
Sekjen MUI Sentil Dai Viral: Kebenaran Bukan Ditentukan Viewers
Aktual
MUI Ajak Dai Sosialisasikan Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Umat
MUI Ajak Dai Sosialisasikan Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Umat
Aktual
Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Islam, Lengkap dengan Dalil Hadis
Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Islam, Lengkap dengan Dalil Hadis
Doa dan Niat
Kemenag Berduka Musala Pesantren Al Khoziny Ambruk: Evakuasi dan Pemulihan Santri Jadi Prioritas
Kemenag Berduka Musala Pesantren Al Khoziny Ambruk: Evakuasi dan Pemulihan Santri Jadi Prioritas
Aktual
Karakteristik Orang yang Memiliki Hati yang Sakit (Qalbun Maridh)
Karakteristik Orang yang Memiliki Hati yang Sakit (Qalbun Maridh)
Doa dan Niat
Karakteristik Orang yang Memiliki Hati yang Selamat (Qalbun Salim)
Karakteristik Orang yang Memiliki Hati yang Selamat (Qalbun Salim)
Doa dan Niat
Bacaan Doa Ketika Berjalan Menuju Masjid Lengkap dengan Artinya
Bacaan Doa Ketika Berjalan Menuju Masjid Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Asal Usul Suku Quraisy, Penguasa Mekkah di Zaman Nabi Muhammad SAW
Asal Usul Suku Quraisy, Penguasa Mekkah di Zaman Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Seperti Apa Amalan yang Paling Disukai Allah SWT? Simak Penjelasannya
Seperti Apa Amalan yang Paling Disukai Allah SWT? Simak Penjelasannya
Doa dan Niat
Sekjen MUI: Ukuran Kebenaran Dai Bukan Viral, tapi Kebenaran Hakiki
Sekjen MUI: Ukuran Kebenaran Dai Bukan Viral, tapi Kebenaran Hakiki
Aktual
9 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis
9 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis
Aktual
Benarkah Sedekah Subuh Termasuk Amalan yang Dianjurkan?
Benarkah Sedekah Subuh Termasuk Amalan yang Dianjurkan?
Doa dan Niat
Cara-cara Berpakaian yang Terlarang dalam Islam Bagi Wanita
Cara-cara Berpakaian yang Terlarang dalam Islam Bagi Wanita
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke