Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Wakaf Uang di Indonesia Rp 180 Triliun Per Tahun, tapi Belum Tergarap Maksimal

Kompas.com, 15 Agustus 2025, 07:35 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia dapat mencapai Rp 180 triliun setiap tahunnya.

Namun, saat ini potensi tersebut masih belum tergarap secara maksimal.

“Potensinya menurut kajian yang kami lakukan, kita berpotensi mengumpulkan wakaf uang sebesar Rp180 triliun setiap tahun. Yang sekarang terkumpul baru sekitar Rp3,5 triliun, masih sangat kecil,” ungkap Kamaruddin saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Bank Indonesia, Rabu (13/8/2025), dikutip dari MUIDigital, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Wakil Ketua BWI Tatang: Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Pengurang Pajak

Kamaruddin menjelaskan, Indonesia memiliki 451.000 titik tanah wakaf, dengan pertumbuhan sekitar 6 persen per tahun.

Dari jumlah tersebut, sekitar 45.000 titik memiliki nilai ekonomis yang dapat diproduktifkan, namun baru sekitar 2.000 titik yang benar-benar dimanfaatkan secara produktif.

“Artinya masih ada lebih dari 40 ribu titik yang menunggu kerja sama dan kolaborasi dari semua pihak untuk memproduktifkan aset wakaf kita yang sangat besar ini,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan sejumlah tantangan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia, mulai dari kapasitas nazir (pengelola wakaf) yang belum memadai, rendahnya sertifikasi tanah wakaf, hingga regulasi yang perlu diperbarui.

“Sebagian besar nazir kita tidak memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengelola aset wakaf yang besar. Penunjukan nazir selama ini sangat sederhana, sehingga tidak selalu berdasarkan kapasitas,” jelasnya.

BWI Harus Jadi Nazir Pemerintah

Terkait regulasi, Kamaruddin menilai bahwa Undang-undang Wakaf perlu direvisi agar Badan Wakaf Indonesia (BWI) bisa berperan sebagai nazir pemerintah, seperti yang dilakukan di beberapa negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Selain pengelolaan aset tanah wakaf, Kemenag bersama BWI juga fokus mengembangkan wakaf tunai dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pegawai kementerian, siswa sekolah, mahasiswa, guru, hingga santri.

“Kami ingin mengubah persepsi masyarakat bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang kaya. Sepuluh ribu rupiah pun sudah bisa berwakaf. Poinnya bukan hanya uangnya, tetapi literasi dan gaya hidupnya,” tegas Kamaruddin.

Ia mencontohkan, jika 52 juta siswa di Indonesia berwakaf Rp 10.000 setahun, maka dana yang terkumpul akan sangat besar.

Baca juga: Respons Sri Mulyani, Ini Penjelasan BWI tentang Pajak, Zakat dan Wakaf

Program serupa juga diusulkan untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga keuangan syariah.

“Manfaatnya bukan hanya uangnya, tetapi juga branding dan reputasi lembaga, bahkan bisa berdampak ekonomis karena dana yang terhimpun dapat digunakan secara produktif,” tutupnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Angka Pernikahan 2025 Naik, Kemenag Sebut Tren Penurunan Sejak 2022 Terhenti
Angka Pernikahan 2025 Naik, Kemenag Sebut Tren Penurunan Sejak 2022 Terhenti
Aktual
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Januari 2026, Cek Tanggal dan Niatnya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Januari 2026, Cek Tanggal dan Niatnya
Aktual
Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Doa dan Niat
Kalender Hijriah 2026, Lengkap dengan Jadwal Puasa Sunnah dan Hari Besar Islam 1446–1447 H
Kalender Hijriah 2026, Lengkap dengan Jadwal Puasa Sunnah dan Hari Besar Islam 1446–1447 H
Aktual
Daripada Hura-hura, MUI Anjurkan Muhasabah di Malam Tahun Baru
Daripada Hura-hura, MUI Anjurkan Muhasabah di Malam Tahun Baru
Aktual
Dari Penentang Menjadi Pelindung, Kisah Umar bin Al-Khattab Memeluk Islam
Dari Penentang Menjadi Pelindung, Kisah Umar bin Al-Khattab Memeluk Islam
Aktual
Kisah Musa dan Harun, Dakwah Lembut di Hadapan Penguasa Zalim
Kisah Musa dan Harun, Dakwah Lembut di Hadapan Penguasa Zalim
Aktual
Kisah Abu Lahab: Dari Sukacita hingga Permusuhan yang Membinasakan
Kisah Abu Lahab: Dari Sukacita hingga Permusuhan yang Membinasakan
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Menjadi Kaya Tanpa Terikat Dunia
Kisah Abdurrahman bin Auf, Menjadi Kaya Tanpa Terikat Dunia
Aktual
Kapan Waktu Terbaik Shalat Dhuha? Ini Penjelasan Sesuai Sunnah.
Kapan Waktu Terbaik Shalat Dhuha? Ini Penjelasan Sesuai Sunnah.
Doa dan Niat
Bagian-Bagian Ka'bah: Nama, Letak, dan Artinya dalam Islam
Bagian-Bagian Ka'bah: Nama, Letak, dan Artinya dalam Islam
Aktual
Doa Agar Diberi Kesabaran dan Ganti yang Lebih Baik Saat Terkena Musibah
Doa Agar Diberi Kesabaran dan Ganti yang Lebih Baik Saat Terkena Musibah
Doa dan Niat
58 Persen Guru Agama Islam SD Belum Fasih Membaca Al Quran
58 Persen Guru Agama Islam SD Belum Fasih Membaca Al Quran
Aktual
Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun: Amalan Penting di Pergantian Tahun
Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun: Amalan Penting di Pergantian Tahun
Aktual
Pergantian Tahun Masehi dalam Pandangan Islam: Bukan Perayaan Sakral, Momentum Muhasabah
Pergantian Tahun Masehi dalam Pandangan Islam: Bukan Perayaan Sakral, Momentum Muhasabah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com