Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Tanah Wakaf Naik 80 Persen, Total 277.044 Bidang Sudah Bersertifikat

Kompas.com, 24 September 2025, 22:25 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Sertifikasi tanah wakaf di Indonesia mengalami peningkatan signifikan pada Triwulan III 2025.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat sebanyak 10.022 bidang tanah wakaf berhasil memperoleh sertifikat.

Jumlah ini naik 80,15 persen dibandingkan triwulan sebelumnya.

Baca juga: MUI: Pajak Tidak Bisa Disamakan dengan Zakat atau Wakaf

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, menjelaskan capaian tersebut merupakan hasil sinergi Kemenag dengan ATR/BPN.

“Kemenag hadir untuk mendampingi dan memfasilitasi para nazir agar proses sertifikasi tanah wakaf berjalan lancar. Sinergi dengan ATR/BPN adalah kunci. Sertifikasi ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjaga amanah wakif agar harta wakaf benar-benar terjaga dan bermanfaat bagi umat,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (24/9/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Beberapa kantor pertanahan mencatat kinerja terbaik dalam sertifikasi wakaf.

Kabupaten Malang menempati posisi teratas dengan 628 bidang seluas 231.280 m².

Kabupaten Pacitan menyusul dengan 319 bidang seluas 103.492 m².

Sementara Kabupaten Trenggalek mencatat 254 bidang dengan luas 59.854 m².

Capaian tersebut memberi kontribusi besar pada peningkatan jumlah sertifikasi wakaf secara nasional.

Baca juga: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Rp 180 Triliun Per Tahun, tapi Belum Tergarap Maksimal

Abu Rokhmad juga mengajak para nazir lebih proaktif dalam mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola.

“Kami mengimbau seluruh nazhir agar segera mendaftarkan tanah wakaf ke KUA dan kantor pertanahan.

Jangan menunggu, karena sertifikasi adalah perlindungan hukum sekaligus bentuk tanggung jawab atas amanah wakif,” tegasnya.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf memberikan kepastian hukum dari klaim ahli waris atau sengketa batas.

Selain itu, sertifikasi memudahkan pengelolaan wakaf secara profesional, transparan, dan membuka peluang pemanfaatan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga program sosial-ekologis.

Tantangan di Lapangan

Meski angka sertifikasi naik, tantangan masih ada di lapangan.

Data nasional mencatat 180 kantor pertanahan dan Kemenag kabupaten/kota belum melaksanakan sertifikasi wakaf.

“Sebagian besar kendala muncul karena minimnya kesadaran nazir, keterbatasan dokumen wakif, dan sengketa batas tanah. Kemenag akan terus hadir dengan pendekatan edukatif dan pendampingan langsung,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).

Data tanah wakaf terus divalidasi dan disinkronkan dengan BPN serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Digitalisasi dinilai mampu mempercepat sertifikasi sekaligus meningkatkan transparansi.

“Semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi, semakin kuat pula wakaf berkontribusi pada kemaslahatan bangsa,” kata Abu Rokhmad.

Dirjen Bimas Islam juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN, baik pusat maupun daerah, atas kerja keras dalam percepatan sertifikasi.

Menurutnya, komitmen dan profesionalisme BPN menjadi faktor penentu keberhasilan program ini.

“Kami berterima kasih kepada BPN yang terus bersinergi dengan Kemenag.

Kolaborasi ini menunjukkan bahwa dengan semangat kebersamaan, amanah wakaf bisa kita jaga bersama demi kemaslahatan umat,” ungkapnya.

100.000 Tanah Wakaf Baru

Percepatan sertifikasi wakaf ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 2021.

Selama empat tahun kerja sama strategis tersebut telah menghasilkan lebih dari 100 ribu sertifikat wakaf baru.

Secara nasional, jumlah tanah wakaf bersertifikat kini mencapai 277.044 bidang dengan total luas 267.301.981 m².

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar