KOMPAS.com - Anak yatim menjadi satu istilah yang dikenal di masyarakat. Anak yatim juga banyak disebutkan dalam Al Quran maupun hadits. Anak yatim identik dengan anak yang patut disantuni.
Untuk lebih mengenal mengenai definisi anak yatim serta batasan seseorang bisa disebut dengan anak yatim, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Baca juga: 4 Cara Menjaga Amal Kebaikan Agar Tidak Rusak dan Diterima Allah SWT
Definisi anak yatim adalah anak yang belum baligh yang kehilangan ayahnya karena meninggal dunia. Sementara untuk anak yang kehilangan ibu, ia tidak disebut dengan anak yatim tetapi disebut dengan 'Ajiyyah.
Anak yatim dianggap lemah dan patut disantuni karena ia kehilangan sumber nafkah, yaitu dari ayah. Sedangkan jika ibu yang meninggal, secara umum masih ada yang mencarikan nafkah.
إِنِّي أُحَرِّجُ عَلَيْكُمْ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ
Artinya: "Sesungguhnya aku membebankan kepada kalian dua hak orang lemah, (yaitu) anak yatim dan wanita." (H.R. Al Hakim).
Dalam bahasa Indonesia, ada istilah anak yatim piatu. Anak yatim piatu adalah anak yang kehilangan atau ditinggal meninggal ayah dan ibunya. Untuk anak yang kehilangan ibu saja disebut anak piatu.
Tidak semua orang yang kehilangan ayah disebut dengan yatim. Predikat yatim hanya disematkan kepada anak yang belum mencapai usia baligh atau belum pernah mimpi basah atau mendapatkan haid.
Baca juga: Bermaksiat di Kala Sendiri: Dosa Besar yang Menghancurkan Amal
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, disebutkan bahwa tidak ada keyatiman setelah mimpi basah.
لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ
Artinya: "Tidak ada keyatiman setelah mimpi." (H.R. Abu Daud).
Dalam kitab At Tanwir Syarh Jami' Ash Shaghir karya Imam Muhammad bi Ismail Al Amir, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan mimpi dalam hadits riwayat Abu Daud adalah mimpi basah yang merupakan penanda baligh. Termasuk dalam hukum ini juga penanda baligh yang lain, yakni tumbuhnya rambut kemaluan atau sudah mencapai umur 15 tahun juga haid bagi wanita.
Dalam Al Quran disebutkan:
وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ
Artinya: "Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin..." (Q.S. An Nisa': 6).
Dalam tafsir Ibnu Katsir, yang dimaksud cukup umur untuk kawin adalah mencapai usia baligh.
Jadi setelah melewati usia baligh, seorang anak tidak bisa lagi disebut sebagai anak yatim.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, anak yatim dianggap sebagai anak yang lemah dan belum bisa memenuhi kebutuhan sendiri. Maka Allah SWT dan Rasul-Nya memerintahkan untuk mengurus dan memberi makan anak yatim.
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْيَتَٰمَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ
Artinya: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik." (Q.S. Al Baqarah: 220).
Adapun keutamaan menyantuni anak yatim adalah sebagai berikut:
Baca juga: Tawasul dengan Amal: Kisah Tiga Orang Terjebak di Dalam Gua
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَنَاوَكَافِلُ الْيَتِيْمِ فِى الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَبِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا
Arab: "Rasulullah SAW bersabda: “Aku dan orang yang memelihara anak yatim itu akan masuk surga seperti ini,”. Nabi memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggang keduanya." (H.R. Bukhari).
مَنْ قَبَضَ يَتِيمًا مِنْ بَيْنِ الْمُسْلِمِينَ إِلَى طَعَامِهِ وَشَرَابِهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ إِلَّا أَنْ يَعْمَلَ ذَنْبًا لَا يُغْفَرُ لَهُ
Artinya: "Barangsiapa yang memelihara anak yatim dan memberinya makan dan minum niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga kecuali jika dia melakukan dosa yang tidak dapat diampuni." (H.R. At Tirmidzi).
Demikianlah uraian tentang anak yatim. Semoga bermanfaat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang