Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Awal Bencana, MUI Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Kompas.com, 19 Desember 2025, 17:02 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong pemerintah untuk menetapkan bencana yang melanda wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh sebagai bencana nasional.

Dorongan tersebut didasarkan pada kondisi di lapangan yang dinilai sudah tidak mampu ditangani oleh pemerintah daerah.

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menegaskan, sejak awal bencana MUI telah meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional melalui Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar.

“MUI sejak awal bencana telah meminta pemerintah untuk menetapkan sebagai bencana nasional. Permintaan ini berdasarkan kondisi di lokasi bencana yang sangat memprihatinkan,” kata Buya Amirsyah dilansir dari MUI Digital, Jumat (19/12/2025).

Baca juga: Pemulihan Pascabencana, MUI Siap Bangun Masjid dan Sekolah

Buya Amirsyah menyampaikan rasa empati dan duka mendalam atas musibah yang menimpa masyarakat di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penetapan status bencana nasional memang memiliki dasar hukum dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi pemerintah.

Namun, MUI mengingatkan agar pemerintah mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan aspirasi rakyat dalam menangani bencana tersebut.

Menurutnya, sejumlah pemerintah daerah telah menyatakan ketidakmampuan dalam menangani dampak bencana secara mandiri.

“Pemerintah daerah sudah menyatakan tidak mampu. Aspirasi ini harus didengar. Jangan sampai muncul pemahaman dikotomis antara pemerintah pusat dan daerah. Apakah iya mengurus kemanusiaan masih ada ego sektoral?” ujarnya.

Buya Amirsyah menegaskan, demi kepentingan kemanusiaan, pemerintah tidak perlu ragu menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional.

Ia menilai langkah tersebut tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menanggapi kekhawatiran terkait masuknya bantuan asing apabila status bencana nasional ditetapkan.

Menurutnya, hal itu dapat diantisipasi melalui regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang ketat oleh pemerintah.

“Semua tergantung pemerintah membuat regulasi dan mengawasinya. MUI sejak awal mendorong status bencana nasional dan hingga kini sikap itu tidak berubah,” tegasnya.

Buya Amirsyah mengungkapkan kondisi masyarakat di lokasi bencana masih sangat memprihatinkan.

Saat berada di Aceh Tamiang, ia menyaksikan langsung warga yang terisolasi akibat terputusnya akses komunikasi dan transportasi.

Menurutnya, penetapan status bencana nasional akan mempercepat bantuan, khususnya penyediaan sarana dan prasarana bagi masyarakat terdampak.

Baca juga: Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI

Ia menilai pemerintah pusat memiliki kapasitas yang memadai, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia, untuk menangani bencana tersebut.

“Pemerintah pusat punya kekuatan finansial dan SDM, termasuk jika ada bantuan luar negeri. Bisa dibuat komitmen bahwa bantuan itu murni untuk kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Indonesia juga kerap memberikan bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang dilanda bencana, seperti Palestina.

“Bantuan kita luar biasa. Semangat kemanusiaan itu yang harus dijaga,” pungkas Buya Amirsyah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Al-Qanun Al-Asasi Kembali Disosialisasikan, Gus Kikin: Ini Ruh NU
Al-Qanun Al-Asasi Kembali Disosialisasikan, Gus Kikin: Ini Ruh NU
Aktual
Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum 111 PTKI Disiapkan Jadi Advokat
Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum 111 PTKI Disiapkan Jadi Advokat
Aktual
Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun
Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun
Aktual
Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan
Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan
Aktual
Anies Kenang Habib Saggaf Aljufri: Ilmu Tinggi, Hati Rendah, Permata Umat
Anies Kenang Habib Saggaf Aljufri: Ilmu Tinggi, Hati Rendah, Permata Umat
Aktual
Gotong Royong Warga dan Rumah Amal Salman, Air Bersih Kini Mengalir di Desa Jamat
Gotong Royong Warga dan Rumah Amal Salman, Air Bersih Kini Mengalir di Desa Jamat
Aktual
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Aktual
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Aktual
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Aktual
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Aktual
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Aktual
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Aktual
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Aktual
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Aktual
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar